<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655</id><updated>2012-02-16T00:21:28.763-08:00</updated><category term='Artikel'/><category term='Resensi Buku'/><title type='text'>Hendri F. Isnaeni</title><subtitle type='html'>Publish or Perish</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>49</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-3833988107041943940</id><published>2008-11-04T01:01:00.000-08:00</published><updated>2008-11-04T01:03:42.540-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Sejarah Kabinet-Kabinet RI</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Dalam UUD 1945, tidak ada ketentuan yang menyebutkan suatu badan negara sebagai kumpulan menteri-menteri. Dewan menteri atau kabinet adalah suatu badan pemerintah yang timbul berdasarkan konvensi ketatanegaraan (sejak 14 November 1945). Setelah terjadinya perubahan sistem kabinet dari presidensial ke parlementer, barulah dikenal lembaga kabinet atau dewan menteri.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara garis besar, Kabinet-Kabinet RI terbagi kedalam 6 bagian sesuai dengan sistem yang dianut. Pertama, era Revolusi Fisik terdiri dari 9 kabinet (1945-1949). Kedua, era Republik Indonesia Serikat terdiri dari 3 kabinet (1949-1950). Ketiga, era Demokrasi Parlementer terdiri dari 7 kabinet (1950-1959). Keempat, era Orde Lama (Demokrasi Terpimpin) terdiri dari 7 kabinet (1959-1966). Kelima, era Orde Baru (Demokrasi Pancasila) terdiri dari 9 kabinet (1966-1998). Keenam, era Reformasi terdiri dari 4 kabinet (1998-2009).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian tersebut, berarti selama 63 tahun Indonesia merdeka, dengan enam presiden, telah terbentuk 37 kabinet dengan sistem yang berbeda-beda. Untuk apa pentingnya mengetahui sejarah perjalanan kabinet-kabinet itu? Karena selama Indonesia ini masih berbentuk negara, selama itu pula kabinet dari pemerintahan terpilih akan terbentuk. Sehingga dengan mencermati perkembangan kabinet dari setiap pemerintahan, akan menjadi gambaran pembentukan kabinet berikutnya. Harapannya kabinet yang terbentuk sesuai dengan aspirasi rakyat. Kehadiran buku ini, memberikan pengetahuan kepada kita untuk mengenal lebih jauh mengenai perkembangan kabinet dan pemerintahan yang pernah ada di Indonesia sesuai dengan kedudukan kita sebagai warga negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tengah-tengah minimnya buku tentang sejarah ketatanegaraan, buku ini hadir mengisi kekosongan. Pembahasan dalam buku ini bertitik tolak pada pembentukan dan pergantian dari satu kabinet ke kabinet berikutnya, disertai dengan penjelasan mengenai latar belakang pembentukan kabinet, susunan dan program kabinet, serta latar belakang pembubaran kabinet. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku ini tersusun berkat riset mendalam penulisnya dengan memakan waktu 3 tahun. Selain pengumpulan bahan-bahan yang sesuai dengan tema buku ini, penulis juga melakukan studi komparasi dengan berbagai buku-buku sejenis yang sudah ada, agar data yang disajikan dapat lebih akurat dan lengkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, buku semacam ini relatif langka. Kurangnya minat pembaca terhadap buku ketatanegaraan ini, mengakibatkan buku ini sendiri hingga saat ini belum direvisi. Karena buku ini diterbitkan sebelum pemilihan umum tahun 2004,  pembahasannya pun hanya sampai pada Kabinet Gotong Royong (2001-2004), sedangkang Kabinet Indonesia Bersatu hasil racikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tidak diulas. Karena itu, alangkah lebih baik jika penulis melakukan revisi dengan menambahkan pembahasan mengenai Kabinet Indonesia Bersatu yang telah dua kali dirombak (reshuffle). Terlepas kekurangan itu, buku ini tetap bermanfaat bagi siapa pun yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai sejarah perjalanan kabinet-kabinet RI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data Buku&lt;br /&gt;Judul  : Kabinet-kabinet Republik Indonesia&lt;br /&gt;Penulis  : P.N.H. Simanjuntak, S.H.&lt;br /&gt;Penerbit : Djambatan&lt;br /&gt;Cetakan  : I, 2003.&lt;br /&gt;Tebal  : xiv -474 hlm.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Majalah FIGUR Edisi XXXI/November 2008&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-3833988107041943940?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/3833988107041943940/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=3833988107041943940' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/3833988107041943940'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/3833988107041943940'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/11/sejarah-kabinet-kabinet-ri.html' title='Sejarah Kabinet-Kabinet RI'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-2192572450301883792</id><published>2008-10-07T17:51:00.000-07:00</published><updated>2008-10-07T17:52:43.814-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Mengawal Legislasi Aceh</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Fungsi utama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah legislasi atau membuat undang-undang (UU). Setiap UU merupakan aspirasi yang datang dari masyarakat. Sehingga, pembuatannya harus benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat. Mengingat itu adalah amanat, maka dibutuhkan kejernihan dalam mengartikulasikan aspirasi masyarakat tersebut. Karena tidak sedikit produk UU yang sudah disahkan, kembali diajukan pengujian ulang (&lt;em&gt;judicial review&lt;/em&gt;) ke Mahkamah Konstitusi karena melanggar UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, anggota DPR yang ditunjuk menjadi ketua pansus sebuah RUU mengemban tugas yang berat. Tidak semua anggota DPR memiliki kesempatan memimpin penyusunan RUU. Yang terpilih tentu saja anggota yang dinilai layak dan memiliki kemampuan untuk itu. Adalah Ferry Mursyidan Baldan, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar yang terpilih pada pemilu legislatif tahun 2004, memiliki kesempatan beberapa kali menjadi ketua pansus RUU. Salah satunya yang paling berkesan bagi dirinya adalah RUU Pemerintaan Aceh (RUU PA). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rapat pleno Fraksi Partai Golkar DPR RI, secara aklamasi menetapkan Ferry sebagai Ketua Pansus RUU PA. Penetapan itu direstui Ketua Umum Partai Golkar dan juga Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang menyatakan tepat memilih Ferry karena selain berpengalaman dalam memimpin Pansus RUU bidang politik dan pemerintahan, ia juga memiliki darah Aceh, karena kedua orangtuanya berasal dari Aceh Selatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja Ferry memiliki ikatan emosional dengan RUU PA yang sedang dibahas. Ikatan emosional diperlukan karena rapat Pansus tersebut pasti berlangsung seru, menyertakan kelompok-kelompok masyarakat Aceh. Sebagai orang Aceh, Ferry pasti mafhum bagaimana berkomunikasi dan bernegosiasi secara efektif dengan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata benar, rapat-rapat Panja berlangsung intensif dan dinamis. Seperti dapat dibaca dalam buku ini, misalnya ada perdebatan panjang soal judul, partai politik lokal, calon independen, pengelolaan sumber daya alam, hingga penjaringan aspirasi langsung ke daerah Aceh. Setelah dibentuk pada 14 Februari 2006, dalam waktu kurang dari 5 bulan Pansus berhasil menyelesaikan tugasnya. Pada tanggal 11 Juli 2006, RUU tersebut disetujui oleh DPR, dan tanggal 1 Agustus 2006 diundangkan menjadi Nomor 11 Tahun 2006. “Saya percaya, efektifitas kerja Pansus tentu tidak terlepas dari kerja keras dan gaya kepemimpinan Ferry,” puji Jusuf Kalla dalam kata pengantarnya. (hlm. xiv).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai Ketua Pansus, Ferry juga terbilang unik. Atas dorongan dan bantuan editor buku ini, Ferry pun mengalbumkan pengalamannya selama memimpin Pansus. Dalam buku mungil berjudul &lt;em&gt;Pondasi Menuju Perdamaian Abadi &lt;/em&gt;ini dapat diketahui dinamika selama Pansus bekerja. Kehadiran buku ini patut diapresiasi dan ditiru oleh anggota dewan yang juga sempat memimpin sebuah Pansus. HENFI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data Buku:&lt;br /&gt;Judul : Pondasi Menuju Perdamaian Abadi, Catatan Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh.&lt;br /&gt;Penulis : Ferry Mursyidan Baldan&lt;br /&gt;Editor : Suradi, SS, dkk.&lt;br /&gt;Penerbit: Suara Bebas&lt;br /&gt;Cetakan : I, Juli 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Publikasi Majalah FIGUR Edisi XXVIII/2008&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-2192572450301883792?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/2192572450301883792/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=2192572450301883792' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/2192572450301883792'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/2192572450301883792'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/10/mengawal-legislasi-aceh.html' title='Mengawal Legislasi Aceh'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-180452403082895636</id><published>2008-10-07T17:47:00.000-07:00</published><updated>2008-10-07T17:48:53.431-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Pemuda, Agen Perubahan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Dalam sebuah bangsa, kaum muda adalah asset yang tak ternilai harganya. Bahkan, kemajuan sebuah bangsa sangat tergantung kepada kemampuan kaum mudanya untuk membuat perubahan-perubahan yang signifikan. Hal itulah yang bisa kita pelajari dari sejarah masa lalu Indonesia, juga dari sejarah bangsa-bangsa lain di dunia.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang disebutkan oleh Ortega G. Yasset, pemuda adalah agen perubahan (&lt;em&gt;the agent of change&lt;/em&gt;). Tesis tersebut dibuktikan oleh kaum muda Indonesia. Kiprah pemuda dalam sejarah nasional tercatat sejak Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda 1928, menjelang Proklamasi Kemerdekaan 1945, Orde Baru 1966, dan Reformasi 1998.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhitung saat ini pada tahun 2008, bangsa Indonesia sudah berusia 63 tahun, telah menapaki masa 100 tahun Kebangkitan Nasional, 80 tahun sejak Sumpah Pemuda di kumandangkan, dan 10 tahun sejak Reformasi bergulir. Namun, refleksi dalam berbagai bidang seperti politik, ekonomi, pendidikan, dan hukum masih menyisakan masalah yang tidak kunjung teratasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, Dr. Azis Syamsuddin penulis buku Kaum Muda Menatap Masa Depan Indonesia, menawarkan solusi. Strategi pemuda menjawab permasalahan bangsa yaitu melalui membangun kapasitas diri, membangun kepekaan sosial, membangun strong leadership, membangun sinergisitas antarpemuda, optimalisasi organisasi-organisasi kepemudaaan (OKP) dalam kaderisasi pemuda, dan membangun efektifitas Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa strategi tersebut akan berjalan dengan baik jika kaum muda benar-benar menjadi agen perubahan bagi bangsanya. Pemuda seperti apakah yang demikian? Pemuda yang memiliki kapabilitas, visi, dan kinerja yang tinggi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data Buku:&lt;br /&gt;Judul : Kaum Muda Menatap Masa Depan Indonesia&lt;br /&gt;Penulis : Dr. Aziz Syamsuddin&lt;br /&gt;Penerbit: RMBooks&lt;br /&gt;Cetakan : I, 22 Juli 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Publikasi Majalah FIGUR Edisi XXX/Oktober 2008&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-180452403082895636?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/180452403082895636/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=180452403082895636' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/180452403082895636'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/180452403082895636'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/10/pemuda-agen-perubahan.html' title='Pemuda, Agen Perubahan'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-5645299061938529585</id><published>2008-10-07T17:44:00.000-07:00</published><updated>2008-10-07T17:45:43.226-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Carut Marut Transportasi Rute Serang–Malingping</title><content type='html'>Tiga hal yang menjadi kunci dalam transportasi, yaitu keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Keadaan itu akan terpenuhi jika sarana transportasi yang digunakan masih layak pakai, jumlah penumpang yang diangkut tidak overcapasity (melebihi batas yang ditentukan), tarif yang dikenakan terjangkau penumpang, dan pengemudi memiliki etika berkendara yang baik (tidak ugal-ugalan). Namun, sayangnya kondisi ideal tersebut belum terwujud dalam sistem transportasi antarkabupaten di Provinsi Banten, misalnya saja untuk rute transportasi Serang – Malingping. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rute transportasi Serang-Malingping bisa dikatakan carut marut karena pertama, sarana transportasi yang digunakan berupa “mobil elf” atau masyarakat menyebutnya “mobil PS”, meskipun relatif memadai, namun selalu overcapasity. Hal itu terjadi jika penumpang sedang membludak. Para penumpang berjejal, karena memadati pintu mobil pun kerap miring ke kiri. Bahkan penumpang di(ter)paksa–atau mungkin juga ada penumpang yang senang–naik di atap mobil. Tentu saja selain tidak nyaman, juga akan mengancam keselamatan penumpang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, rata-rata pengemudi melaju kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Padahal, kondisi jalannya tidak rata, berkelok-kelok, dan sempit, sehingga rentan kecelakaan. Dengan demikian, para pengemudi telah mengabaikan para penumpang yang harusnya diberikan rasa aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, penentuan tarif secara sembarangan atau “tarif jalanan”. Apalagi di saat Lebaran, sudah pasti tarif akan mencekik penumpang. Dari lebaran ke lebaran berikutnya, tarif akan melambung dengan drastis. Contohnya saja, pada lebaran tahun lalu, tarif yang dikenakan untuk satiap penumpang adalah Rp. 50.000,-. Sedangkan lebaran kemarin, tarif menjadi Rp. 80.000,- per penumpang. Padahal hari-hari biasa, tarif yang dikenakan hanya Rp. 25.000,- per penumpang. Jadi, peningkatannya dua-tiga kali lipat. Sungguh luar biasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa “tarif jalanan” ini terjadi dan mungkin akan terus terjadi? Menurut Penulis, ada beberapa hal yang memicunya: (i) telah terjadi ketidakberesan dalam penentuan tarif oleh dinas yang berwenang. Atau jangan-jangan, penentuan tarif diserahkan pada para pengemudi angkutan. Sebab yang terjadi memang demikian. Jika benar demikian, maka para pengguna jasa angkutan, berhak meminta penjelasan dari dinas yang bersangkutan. (ii) para pengemudi telah “memakan saudara sendiri”. Dalam benak mereka, para penumpang yang akan mudik pasti membawa uang banyak. Padahal,  rata-rata pemudik adalah buruh dan pembantu rumah tangga yang penghasilannya tidak seberapa. Mereka pulang bukan karena membawa berkah melimpah, tetapi hanya karena ingin melepas kerinduan dengan sanak saudara di kampung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis kadang heran, mengapa para pengemudi seia sekata mematok tarif begitu tinggi? Mungkin, bisa dua alasan, yaitu karena memang memanfaatkan kesempatan yang hanya datang setahun sekali atau bisa jadi karena tekanan para pengusaha jasa angkutan yang bermental kapitalis. Para juragan ini tidak mau tahu, pokoknya setoran tidak boleh kurang dari “batas maksimal” yang ditentukan. Jika kurang, maka berlaku utang. Bahkan, penulis pernah mendengar, ada pengusaha jasa angkutan yang biasa melemparkan uang setoran ke hadapan pekerjanya, hanya karena kurang dari yang ditentukan. Sungguh “kasihan” juragan itu. Akibat dari uang setoran tidak ditentukan “batas minimalnya”, para pengemudi berlomba “kejar setoran”. Meskipun harus &lt;em&gt;pakenceng-kenceng urat beuheung &lt;/em&gt;(adu mulut antara penumpang dengan kernet). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konon, karena tingginya tarif angkutan Serang-Malingping atau sebaliknya, ditunkanlah DAMRI. Awalnya memang menjadi idola para penumpang karena tarifnya jauh di bawah “mobil PS”, biasanya selisih Rp. 5.000,-. Namun, masalahnya jumlah DAMRI masih minim. Yang memprihatinkan, beberapa DAMRI yang sempat penulis lihat, kondisinya sangat memprihatinkan (jika enggan disebut tidak layak pakai). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip jasa tranportasi adalah simbiosis mutualisme. Antara penumpang, pengemudi, dan pengusaha jasa angkutan, saling membutuhkan. Antara satu dengan yang lainnya, tidak ada yang memiliki kebutuhan lebih. Penumpang membutuhkan pengemudi karena mereka yang akan mengantarnya sampai tujuan. Pengemudi membutuhkan penumpang untuk meraih penghasilan agar dapur dan knalpot mobilnya tetap ngebul. Begitu pula dengan pengusaha, membutuhkan penumpang dan pengemudi untuk keberlangsungan usahanya. Bayangkan jika tidak ada penumpang dan pengemudi, rasanya tidak akan ada yang bernai kredit “mobil PS”. Karena sama-sama saling membutuhkan, maka sejatinya transportasi dapat memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Semoga!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-5645299061938529585?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/5645299061938529585/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=5645299061938529585' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/5645299061938529585'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/5645299061938529585'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/10/carut-marut-transportasi-rute.html' title='Carut Marut Transportasi Rute Serang–Malingping'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-1576503778305404799</id><published>2008-10-07T17:40:00.000-07:00</published><updated>2008-10-07T17:42:48.295-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Arus Balik, Karena Daerah Tidak Menciptakan Daya Tarik</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Fenomena arus balik sebagai akibat dari mudik, setiap pasca Hari Raya Idul Fitri menjadi menarik, karena menjadi realitas sosial tahunan yang dilakukan masyarakat dari berbagai daerah menuju kota-kota besar, terutama Jakarta yang telah dianggap menjadi besi berani (magnet) yang memberikan movement (pergerakan) yang menarik, bukan mengusir.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang harus dipelajari adalah mengapa mereka berbondong-bondong ke Jakarta? Secara random kita bisa ajukan pertanyaan, mengapa mereka, baik miskin, menengah, maupun kaya datang ke Jakarta. Pasti jawabanyya sama: to look a better situation atau untuk memperbaiki kualitas hidup. Apakah di tempat asal mereka tidak ada peluang? Dengan tegas mereka akan menjawab “tidak”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka menganggap, Jakarta adalah sumber uang. Padahal sudah banyak ke daerah. Tetapi mereka tidak mengerti. Mereka hanya tahu, tetangga sekampungnya sukses (walau hanya buka warung nasi atau menjadi pemulung), karena bekerja di Jakarta.&lt;br /&gt;Kondisi seperti ini menggambarkan bagaimana perkembangan di daerah. Banyaknya daerah-daerah yang tidak berkembang, meskipun ada beberapa yang berkembang dan memberikan daya tarik bagi warganya, telah membuat masyarakatnya meninggalkan daerah asalnya. &lt;br /&gt;Perpindahan penduduk untuk mencari penghidupan yang lebih baik sebenarnya tidak akan menjadi masalah, jika lalu lintasnya teratur dan tidak tertuju pada satu tempat, sehingga mengakibatkan penumpukan. Idealnya, traffic perpindahan penduduk terjadi dalam satu daerah saja. Cross-nya seharusnya dari kabupaten/kota ke kabupaten/kota yang lain atau provinsi. Selama traffic itu terjadi dalam satu daerah, berarti daerah itu mampu menciptakan daya tarik bagi masyarakatnya sendiri. Bisa dipastikan, beberapa daerah yang seperti ini, menunjukkan ada peningkatan kesejahteraan. Masyarakatnya pun, selain tidak akan berpindah mencari penghidupan di daerah lain, juga memiliki kebanggaan akan daerahnya sendiri. Untuk apa rasa bangga itu? Meminjam istilah psikolog Tika Bisono, rasa bangga adalah kekuatan. Inilah yang seharusnya di maintenance dan dijadikan aset daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, pertanyaan mengenai mengapa orang-orang berbondong-bondong ke Jakarta, terjawab oleh ketidakmampuan daerah menciptakan daya tarik bagi masyarakatnya. Sementara dengan adanya otonomi daerah seharusnya daerah-daerah menciptakan daya tarik supaya mereka tidak pindah dan andil dalam mengembangkan daerahnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-1576503778305404799?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/1576503778305404799/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=1576503778305404799' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/1576503778305404799'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/1576503778305404799'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/10/arus-balik-karena-daerah-tidak.html' title='Arus Balik, Karena Daerah Tidak Menciptakan Daya Tarik'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-5870218323224707388</id><published>2008-08-19T01:34:00.003-07:00</published><updated>2008-08-19T01:45:03.465-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Menelaah Kebijakan Transportasi Nasional</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Indonesia diakui sebagai Negara Kepulauan (&lt;em&gt;Archipelagic State&lt;/em&gt;) sejak tahun 1994 menurut hukum internasional, berdasarkan &lt;em&gt;United Nation Convention on the Law of the Sea&lt;/em&gt; (UNCLOS III, 1982) yang telah diratifikasi pada tahun 1985. Juga dikukuhan dalam Pasal 25A UUD 1945 perubahan kedua.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya, untuk menjembatani kesenjangan antarwilayah dan mendorong pemerataan pembangunan menjadi tang¬gungjawab pemerintah me¬lalui kebijakan di bidang transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Semuanya mesti berjalan secara efektif dan efisien sesuai tujuan Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).&lt;br /&gt;Cita-cita memang mesti digantungkan setinggi langit tetapi potret transportasi kita semakin buram. Harapan untuk mendapatkan pelayanan transportasi yang layak dan berkualitas, masih sebatas angan-angan. Lebih mengerikan lagi, serangkaian kecelakaan transportasi ditengarai sebagai puncak “gunung es” kesemrawutan sistem transportasi kita. Ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah sebagai regulator transportasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Indah Suksmaningsih, kebijakan transportasi selama ini yang dibuat oleh pemerintah selalu mengenyampingkan kepentingan konsumen. “Pemerintah hanya bicara pada &lt;em&gt;base on rule &lt;/em&gt;(aspek aturan). Tetapi apakah aturan itu dibuat adil atau tidak, itu urusan lain,” tegas Ke¬tua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dari itu, pemerintah mengajukan revisi terhadap UU Perkeretaapian No. 13 Tahun 1992, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 14 Tahun 1992, UU Penerbangan No. 15 Tahun 1992, dan UU Pelayaran No. 21 Tahun 1992 yang terangkum dalam revisi paket UU tentang transportasi. Tidak hanya itu, Departemen Perhubungan juga mengeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan No. IM 1 Tahun 2007  tertanggal 27  Februari 2007 tentang Peningkatan Keselamatan dan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Transportasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Transportasi Darat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan transportasi darat akan diarahkan pada dua hal. &lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, keberpihakan pada angkutan umum. Kedua, pembatasan angkutan pribadi. Untuk merealisasikan kebijakan tersebut tidak bisa dengan ketentuan yang ada. Karena itu, Dirjen Perhubungan Darat, Iskandar Abubakar, berharap mendapatkan power dari hasil revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 14 Tahun 1992. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak tahun yang lalu, pembahasan RUU tersebut sudah ditangani DPR. Pembahasan tahap pertama sudah dilakukan, tinggal menunggu giliran pembahasan tahap kedua. “Rencana semula akan dibahas pada semester kedua tahun 2006 tetapi DPR-nya ‘nafsu besar, tenaga kurang’. Akhirnya hanya satu UU yang berhasil diselesaikan pada Maret 2007, yaitu UU Perkeretaapian. Berikutnya adalah UU tentang pelayaran, UU tentang penerbangan, dan UU tentang LLAJ,” ujar Iskandar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski kebijakan keberpihakan pada penggunaan angkutan umum masih digodok dalam RUU tersebut, tetapi “kami sudah mengampanyekan ke kota-kota seperti Surabaya, Bandung, Bogor, dan Malang agar transportasi daratnya lebih diarahkan kepada angkutan massal,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan untuk menekan kendaraan pribadi pada dasarnya sudah dilakukan dengan diberlakukannya &lt;em&gt;three in one&lt;/em&gt; (3 in 1). Namun, malah menumbuhkan joki-joki &lt;em&gt;three in one &lt;/em&gt;(3 in 1). Upaya lain yang akan ditempuh terdapat dalam pembahasan RUU LLAJ. Misalnya, penerapan &lt;em&gt;electronic road race pricing &lt;/em&gt;seperti yang dilakukan Singapura. Kebijakan &lt;em&gt;electronic road race pricing &lt;/em&gt;diarahkan agar pengguna kendaraan pribadi dikenakan biaya atas kenyamanan yang dinikmatinya. “Di Inggris, jika masuk kota menggunakan kendaraan pribadi, maka dikenakan biaya 12-14 poundsterling (sekitar Rp 200.000,-) setiap kali masuk. Itu bayaran atas kenyamanan yang diperoleh. Implikasinya, penggunaan kendaraan pri¬badi langsung menurun,” Iskandar menyontohkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya setuju dengan rencana DKI Jakarta yang akan menerapkan &lt;em&gt;electronic road race pricing &lt;/em&gt;walaupun belum terlalu kuat dasar hukumnya karena hanya Peraturan Daerah (Perda). Tetapi, di dalam RUU secara tegas dikatakan bahwa itu akan dilakukan,” imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk saat ini, yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan memberlakukan tarif parkir yang tinggi. Pada kesempatan bertemu dengan DPRD Surabaya, Iskandar menyampaikan, jika ingin menekan kendaraan pribadi dan me¬ngurangi arus ke pusat kota, maka berlakukanlah tarif parkir yang tinggi. Tetapi, angkutan umumnya di-&lt;em&gt;support&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kenapa kedua kebijakan ini penting? Alasannya menurut Iskandar pertama, karena bumi kita menghadapi gangguan besar dari emisi gas buang yang menghasilkan &lt;em&gt;carbondioksida &lt;/em&gt;(CO2) yang mengakibatkan &lt;em&gt;global warming&lt;/em&gt; (pemanasan global). Jadi, &lt;em&gt;greenhouse gass &lt;/em&gt;(gas yang mengakibatkan efek rumah kaca, red) harus dikendalikan. Oleh karena itu, setiap negara termasuk Indonesia harus berperan dalam mengendalikan &lt;em&gt;global warming &lt;/em&gt;ini. &lt;em&gt;Greenhouse gass &lt;/em&gt;yang dihasilkan Indonesia kurang lebih 33%–40%. Kedua, angkutan massal lebih hemat energi dibandingkan angkutan pribadi. Misalnya, satu bus bisa mengangkut sekitar 70 orang membutuhkan energi sebanyak 1/3. Sedangkan mobil pribadi yang penumpangnya tidak lebih dari dua memakan energi sekitar 1/10. Jadi, perbedaan penggunaan energi perorang yang diangkut luar biasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isu penting lain yang perlu kita dorong adalah peningkatan keselamatan. Data tahun 2006 menunjukan, yang meninggal di jalan akibat kecelakaan kurang lebih 15.000 jiwa. Karena itulah, perlu langkah-langkah yang jelas dan tegas untuk menurunkan angka kecelakaan ini. Bagaiman? Karena hampir sebagian besar kecelakaan disebabkan oleh pelanggaran. Maka &lt;em&gt;enforcement &lt;/em&gt;(penegakan) itu penting. Hanya sebagian kecil enforcement di tangan perhubungan darat.  Sebagian besar ditangani Kepo¬lisian. Dalam RUU terdapat beberapa langkah untuk meningkatkan keselamatan salah satunya menerapkan &lt;em&gt;e-enforcement&lt;/em&gt; yaitu &lt;em&gt;enforcement &lt;/em&gt;dengan menggunakan teknologi misalnya menggunakan ka¬mera. “Dengan kamera bisa kita &lt;em&gt;capture&lt;/em&gt; (tangkap) pelanggaran yang terjadi di jalan kemudian ditilang,” jelas Iskandar optimis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, yang menjadi masalah lain adalah pengujian kendaraan. Karena tidak dilakukan pengujian, banyak mo¬bil yang usianya puluhan tahun tetapi masih beroperasi. Dalam RUU ini, akan dilakukan pengujian terhadap seluruh kendaraan termasuk motor. Kendalanya adalah masih terjadi pungutan liar (pungli). Nanti, pengujian ini bisa dilakukan oleh pemerintah, swasta, atau bengkel umum. Sepanjang mereka memenuhi persyaratan, maka dapat melakukan pengujian dan menandatangani hasilnya. “Tetapi, mereka akan diakreditasi oleh badan yang independen. Kalau mereka main-main maka hak pengujian akan dicabut,” terang Iskandar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih terkait dengan masalah pe¬ngujian, juga mengenai pemberian surat izin mengemudi (SIM). Misalnya, terjadi kecelakaan baik itu disebabkan oleh salah pengujian atau belum pantas dapat SIM, maka dalam RUU diberlakukan istilah tanggung–gugat. “Jadi, petugas bertanggungjawab terhadap SIM yang dikeluarkannya. Jika kecelakaan terjadi karena kelalaiannya memberikan SIM, maka izin mengeluarkan SIM akan dicabut,” jelas Iskandar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terciptanya transportasi yang aman dan nyaman, juga harus didukung oleh sarana yang memadai. “Namun pelayanan angkutan umum begitu amburadul. Prospek usaha angkutan umum kurang baik sehingga banyak perusahaan yang bang¬krut dan yang masih bertahan tidak bisa melakukan peremajaan,” keluh Sumaryoto, Wakil Ketua Komisi V DPR RI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Iskandar, ketidakmampuan melakukan peremajaan disebabkan oleh tarif angkutan umum di kita rendah. Mereka beroperasi tetapi mereka tidak mampu melakukan peremajaan sebab uang yang mereka peroleh tidak bisa memenuhi harga pokok. Kalau tidak memenuhi harga pokok maka kualitas akan turun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itulah, saya kira solusinya kembangkanlah BRT (Bus Rapid Transit) seperti Bus Way. Dimana si pengusaha swasta busnya, dalam hal ini pihak swasta tidak memikirkan berapa jumlah penumpang yang terangkut. Tetapi, dia dibayar atas kilometer armada berjalan. “Misalnya, dia bisa berjalan dalam sehari sejauh 300 km. Maka dia dibayar sebesar 300 km dikali x rupiah,” Iskandar menyontohkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, Sumaryoto me¬nyarankan agar pemerintah membuat regulasi peremajaan armada. Misalnya, setiap periode 10 tahun, ada masa peremajaan selama dua tahun. “Peremajaan ini harus didukung oleh kebijakan berupa keringanan bea masuk, PPnBM (pajak penjualan nilai barang mewah), dan PPN (pajak penambahan nilai) ketika operator angkutan mengimpor armada baru ataupun suku cadangnya,” sarannya.&lt;br /&gt;Keringanan pajak sudah dilakukan pe¬merintah. Pajak angkutan umum lebih kecil dari kendaraan pribadi, apalagi kalau di produksi di dalam negeri. “Bea masuk untuk angkutan umum sebesar 15% kalau diproduksi di dalam negeri, dan 40% kalau di luar negeri. Sedangkan untuk kendaraan pribadi lebih dari 60%,” jelas Iskandar.&lt;br /&gt;Secara prinsip, transportasi darat harus mengintegrasikan daerah yang satu dengan daerah lainnya dalam rangka menyukseskan otonomi daerah. “Kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan sumber daya dan kepentingan daerahnya. Tetapi, dalam lingkup nasional sama-sama mem¬bentuk sistem transportasi nasional yang mendukung ekonomi secara makro,” kata Sutanto Soehodho, pakar transportasi dari Universitas Indonesia.&lt;br /&gt;Angkutan sungai, danau, dan pe¬nyeberangan (ASDP) berperan meng¬integrasikan dan membuka ketertinggalan daerah-daerah yang tidak bisa dijangkau oleh angkutan darat. Pengelolaan angkutan sungai dan danau sudah diserahkan ke¬pada pemerintah daerah. Sedangkan angkutan penyeberangan masih ditangani pusat. Menurut Iskandar, pengembangan angkutan penyeberangan ditekankan pa¬da daerah yang komersial seperti Merak–Bakauhuni. Selain itu, pengembangan angkutan penyeberangan juga ditujukan untuk membuka keterisolasian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Transportasi Udara&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Karena bentuk negara Indonesia secara geografis terdiri dari kepulauan dan terletak di garis khatulistiwa yang terhubung pada dua benua. Kenyataan ini merupakan anugerah, karena secara strategis Indonesia dapat mengembangkan jaringan moda transportasi udara baik nasional maupun internasional. Dengan demikian, bisnis penerbangan memiliki potensi luar biasa karena fungsinya untuk mempercepat mobilitas barang dan jasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, pemberian kenyamanan, keamanan, dan keselamatan sebaik mungkin kepada penumpang pe¬sawat udara menjadi prioritas. Sejumlah peraturan pun dikeluarkan dimulai dengan pemberlakuan model ‘deregulasi’ di bidang penerbangan Indonesia mulai tahun 1999, maka lahirlah perusahaan baru angkutan udara. Kalau sebelumnya jumlah maskapai penerbangan yang mengisi lalu lintas penerbangan dalam negeri sekadar tujuh perusahaan (Garuda Indonesia, Merpati, Mandala, Bouraq, Bayu, Sempati, Pelita), sejak tahun 2000 bertambah dan kini tercatat sedikitnya ada 29 perusahaan penerbangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seiring dengan kebijakan tersebut pemerintah pun mulai menertibkan maskapai penerbangan melalui SK Menhub No 35 Tahun 2005 tertanggal 7 Juni 2005 tentang pembatasan usia pesawat udara maksimum 35 tahun atau 70.000 kali pendaratan. Kebijakan itu dikeluarkan dengan alasan mencegah masuknya pesawat rongsokan ke Indonesia. Dan peremajaan pesawat juga lebih mengefisienkan biaya operasional perusahaan penerbangan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam upaya mendukung peningkatan kinerja tranportasi Udara, Dirjen Perhubungan Udara memberlakukan low cost carrier (tarif murah), menurutnya tarif murah penerbangan tidak hanya ada di Indonesia, di Jerman juga ada. Konsekuensinya, ada pengorbanan yang diberikan oleh konsumen sehingga mengurangi kenyamanan &lt;em&gt;non safety&lt;/em&gt;. Misalnya makanan dan minuman, pelayanan video dihilangkan, penomoran kursi dihilangan, tiket yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan,” terang Budhi Muliawan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya, harga tiket pesawat udara nyaris menjadi lebih murah daripada harga tiket kereta api, bus jarak jauh, maupun kapal laut. Namun, kebijakan ini dikritisi oleh Sumaryoto, karena hanya ditentukan batas atas tanpa dipatok batas bawahnya. Ini memicu persaingan usaha yang tidak sehat, terjadi banting harga antarmaskapai. “Hal ini menyebabkan, operator kapal laut, bus antarkota, dan kereta api ‘mati suri’, bahkan ada yang gulung tikar lantaran tidak mampu bersaing dengan maskapai penerbangan yang bertarif murah,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, untuk menjaga &lt;em&gt;safety &lt;/em&gt;dan &lt;em&gt;security&lt;/em&gt;-nya yang saat ini menjadi prioritas utama, Dirjen Perhubungan Udara tetap memberlakukan kebijakan Peringkat Ketiga (pelayanan paling buruk), bagi maskapai penerbangan. Meskipun sebenarnya tidak diperbolehkan terbang tetapi karena masih dalam masa transisi maka pembekuan belum diberlakukan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, faktor &lt;em&gt;safety &lt;/em&gt;dan &lt;em&gt;security &lt;/em&gt;juga bergantung pada sumber daya manusia (SDM). “Kita memahami betul bahwa persoalan SDM tidak hanya terjadi pada operator, tetapi regulator juga. Makanya orang yang skillfull ditempatkan sesuai prinsip &lt;em&gt;the right man on the right place&lt;/em&gt;. Di tingkat regulator kami sudah mulai melakukan pembenahan,” tegas Budhi Muliawan. Sementara di tingkat operator, belum bisa ditangani sekaligus, kecuali maskapai penerbangan. Kalau maskapainya sudah dibenahi, maka perawatannya pasti lancar. Untuk memperbaiki sarana bandara, Dirjen Perhubungan Udara melakukan sertifikasi bandara yang dimulai sejak awal Mei 2007. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun untuk keamanan, misalnya sejak pesawat parkir, lepas parkir, terus lepas landas mesti diperhatikan. Misalnya, kebersihan landasan pacu, atau kualitas aspalnya. Sedangkan lingkup pembenahan SDM di bandara perlu profesionalisme, misalnya sopir tugasnya hanya mengemudikan sementara untuk perawatannya ditangani oleh ahlinya. Masalah lain yang dihadapi adalah banyaknya kendaraan bermotor roda dua yang menguasai bandara, termasuk di dalamnya adalah ojek. “Semuanya akan kita tertibkan,” tegas Budhi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pandangan Indah Suksmaningsih, faktor utama justru lemahnya kontrol pemerintah terhadap moda tranportasi udara. Misalnya saja masih ada maskapai penerbangan yang pesawatnya tidak memiliki &lt;em&gt;seat belt &lt;/em&gt;(sabuk pengaman). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Budhi Muliawan mengakuinya banyak hal yang mesti diperbaiki. Dicontohkannya, ketika bepergian naik pesawat A kemudian delayed. Seharusnya diberikan ke¬mungkinan untuk menggunakan tiket tersebut pada pesawat yang lain. Ini sesuatu hal yang mudah dilakukan bilamana antarmeskapai ada perjanjian. Di dunia internasional kebijakan ini sudah lazim dilakukan. “Bangsa kita terkesan paradoks, sebagai negara kesatuan yang besar tetapi untuk masalah domestik ini saja tidak bisa diselesaikan,” keluh Budhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Transportasi Laut&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Transportasi laut merupakan sarana transportasi yang membuka akses dan meng¬hubungkan wilayah pulau, baik daerah yang sudah maju maupun terisolasi. Indonesia seharusnya memprioritaskan pembangunan transportasi laut. Ditambah kenyataannya bahwa mo¬da transportasi laut sebagai satu-satunya angkutan termurah dengan risiko kecelakaan yang tidak besar kalau aturan-aturan keselamatan pelayaran dipenuhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menggunakan moda transportasi, elastisitas (penyesuaian antara moda trans¬portasi dengan kondisi geografis dan demografis) menjadi faktor penting. Me¬nurut Dirjen Perhubungan Laut, Harstjarya Harijogi kalau untuk masalah angkutan penumpang jelas angkutan laut tidak memiliki elastisitas yang tinggi dibandingkan udara dan kereta api. Tetapi kalau kita bersaing dengan dua moda yakni udara dan laut yang melintasi kepulauan seperti Jakarta dan Makassar, transportasi laut sangat elastis. Hanya orang yang menghargai waktu yang melalui udara. Tetapi kalau komoditinya barang, moda laut sangat luar biasa.  Karena tidak semua pulau-pulau di Indonesia ini memiliki bandara,” tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu adanya dukungan kebijakan guna meningkatkan jumlah armada pelayaran nasional, baik untuk kapal niaga seperti angkutan minyak, kargo umum, batubara, kayu, pupuk, semen, &lt;em&gt;crude palm oil &lt;/em&gt;(CPO), beras, hasil tambang, hasil pertanian dan produk segar maupun kapal penumpang. Bukankah ironis, sebuah negara kepulauan tidak memiliki industri perkapalan yang tangguh? Menanggapi persoalan tersebut pemerintah melakukan terobosan melalui Inpres No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Yakni dengan memberlakukan azas cabotage (kewajiban menggunakan kapal domestik di perairan nasional).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak pemberlakuan Inpres tersebut peningkatan kapasitas armada bertambah menjadi 7.137 unit yang sebelumnya hanya 6.041 unit. Sebagian besar berasal dari pengalihan kapal-kapal milik perusahaan asing dialihkan menjadi berbendera Indonesia. Tak hanya itu, investasi di sektor laut pun semakin ditingkatkan pemerintah untuk membangun armada kapal baru ataupun bekas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkembangnya industri perkapalan diharapkan meningkatkan armada trans¬portasi laut nasional. Ini selanjutnya akan meningkatkan perdagangan domestik antarpulau dan membuka akses keterisolasian bagi daerah-daerah yang berada di pulau-pulau kecil perbatasan. Seperti Pulau Nias, Natuna, Weh (Sabang), dan Miangas. Dengan demikian, perekonomian masyarakat di pulau-pulau perbatasan dapat lebih berkembang. Dan juga daerah yang berbasis kepulauan seperti Maluku, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTT, dan NTB, maupun Irian Jaya, sekaligus industri pariwisata baharinya. Daerah-daerah yang memiliki taman laut seperti Bunaken, Wakatobi, Pulau Tujuh, dan Takabonerate, tentu bisa berkembang lebih baik lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengembangkan potensi tersebut terkendala masalah dana. Dirjen Perhubungan Laut dalam masalah ini pernah melakukan seminar tentang pelayaran yang bertujuan agar dunia pelayaran tidak dijauhi oleh investor dan perbankan. “Salah satu jalan karena pemerintah juga sulit terhadap masalah pembiayaan, jadi tidak mesti diberikan dana. Tetapi dibantu dengan kebijakan-kebijakan. Misalnya kontrak jangka panjang bagi perusahaan pelayaran,” tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Transportasi Kereta Api&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kereta api (KA) merupakan moda transportasi yang memiliki keunggulan besifat massal, hemat lahan dan energi, serta ramah lingkungan. Namun, dalam mengelola angkutan massal warisan Belanda ini justru mengalami kemunduran. Banyak rute kereta api yang sudah tinggal kenangan, dalam arti tak dilayani lagi, rel hilang atau tertimbun jalan umum. Sarana berupa rel, stasiun, jembatan, dan lain-lain usianya sudah tua, tetapi masih saja difungsikan. Aset tanah dan bangunan tidak diurus lagi, banyak berpindah tangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi itu diakui oleh Dirjen Perkeretaapian, Soemino Eko Saputro. “Tigapuluh dua persen sarana KA berusia di atas 40 tahun, sedangkan personil pemeliharaan dan operasional sarana kurang, fasilitas kerja sebagian besar sudah usang, dan jumlah SO (siap operasi) sarana menurun,” paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih rinci Soemino menguraikan, permasalahan kereta api saat ini, &lt;em&gt;pertama&lt;/em&gt;, pelayanan belum memuaskan. &lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, share KA terhadap angkutan penumpang maupun barang masih kecil hanya 7,3% untuk penumpang dan 0,6% untuk barang. &lt;em&gt;Ketiga&lt;/em&gt;, belum terpadu dengan moda lain. &lt;em&gt;Keempat&lt;/em&gt;, kecepatan rendah sehingga waktu tempuh tinggi. Jika dibandingkan dengan transportasi udara tentu kalah. Akibat kemajuan transportasi udara, KA mengalami keterpurukan. Misalnya, rute Jakarta-Surabaya, Jakarta-Yogyakarta, Jakarta-Semarang menjadi terpuruk. Ditambah lagi munculnya jalan tol antara Jakarta - Bandung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kelima&lt;/em&gt;, jumlah KA ekonomi berkurang, Padahal menurut pemerintah harus dikem¬bangkan. Di dalam undang-undang (UU) yang sudah ditetapkan oleh DPR RI tahun 2007, pemerintah menugaskan kepada PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) agar penumpang KA ekonomi lebih banyak lagi. Konsekuensinya, harus memberikan &lt;em&gt;public service obligation &lt;/em&gt;(PSO). UU tersebut menjelaskan PSO merupakan selisih antara tarif yang ditetapkan pemerintah dan tarif yang diminta operator. Itulah yang menjadi tanggungjawab pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Keenam&lt;/em&gt;, sering terjadi kecelakaan. Ini menjadi salah satu &lt;em&gt;concern&lt;/em&gt; Menteri Perhubungan, Jusman Safi’i Djamal, bah¬wa angka kecelakaan harus dikurangi semaksimal mungkin. Bahkan beliau menetapkan ke arah &lt;em&gt;zero accident&lt;/em&gt;. Pernyataan ini disampaikannya pada jumpa pers di Departemen Perhubungan usai pelantikannya. Untuk menuju ke arah tersebut, kebijakan anggaran Tahun 2006 yang semula untuk pembangunan jalan baru, dialihkan untuk rehabilitasi rel maupun bantalannya. Semula ban¬talan dari kayu akan diganti menjadi beton. Rel yang semula kecil, akan diperbesar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daerah yang menjadi konsentrasi adalah jalur Lahat–Lubuk Linggau sepanjang kurang lebih 100 kilometer di Sumatera. Termasuk juga jalur Medan–Belawan di Sumatera Utara. Untuk Pulau Jawa total dari bantalan kayu yang ada sekitar 1.050 km. Untuk tahun anggaran 2006–2007, segera dilakukan pergantian bantalan sekitar 700 km. Dengan demikian sampai akhir 2008 diharapkan lintas-lintas yang potensial dapat terselesaikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Ketujuh&lt;/em&gt;, jumlah armada terbatas. “Tetapi, saya dapat informasi dari Bappe¬nas bahwa kemungkinan kita akan mendapatkan penambahan 52 lokomotif. Ini sudah diproses di Bappenas didukung oleh Departemen Perhubungan dan PT. KAI,” ujar Soemino.&lt;br /&gt;Kedelapan, UU Perkeretaapian No. 13 Tahun 1992 belum mengakomodasi otonomi daerah dan peran swasta. Karena itu, UU tersebut harus direvisi. Nomor UU hasil revisi telah turun dan tinggal diundangkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesembilan, selama ini PT. KAI merupakan operator tunggal. Namun, dengan adanya UU baru ini mudah-mu¬dahan muncul operator-operator yang baru. Ini terbukti setelah UU ditandatangani, sudah ada dua pengusaha besar dari Jepang dan Korea yang ingin membangun KA khusus di Kalimantan. Panjangnya ada yang 400 dan 500 km. Mudah-mudahan dengan adanya operator baru ini share transportasi KA akan menjadi lebih besar dibandingkan yang sekarang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menjadi sorotan publik adalah mengenai komitmen pemerintah dalam mengalokasikan dana &lt;em&gt;Public Service Obligation &lt;/em&gt;(PSO) atau subsidi. “Pemerintah harus konsekuen memberikan dana PSO secara tepat waktu dan tepat jumlah. Supaya rel-rel, lokomotif dan gerbong yang sudah dipakai sejak tahun 1930-an bisa diremajakan. Akibatnya sangat mempengaruhi dalam operasionalnya dan pemeliharaannya di segala bidang,” ujar Sumaryoto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyikapi isu tersebut, Soemino membantah, sebenarnya pada tahun 2006 pihak PT. KAI, Departemen Perhubungan, Menteri Negara BUMN, dan Departemen Keuangan telah menghitungnya. “Dari perhitungannya, ditetapkan PSO sebesar 450 miliar. Tahap pertama dikeluarkan 350 miliar, tahap kedua 100 miliar. Seluruh  kewajiban PSO sudah dipenuhi oleh pemerintah,” tegasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jalan Tol&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pembuatan jalan tol (jalan bebas hambatan) pertama kali di Indonesia dimulai pada tahun 1973, dari Jakarta sampai Bogor. Ketika selesai dibangun pada tahun 1978, Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum ketika itu, Ir. Sutami mengusulkan kepada Presiden agar ruas jalan Jakarta-Bogor tersebut dijadikan jalan tol sehingga terbitlah Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Per¬sero. Maka, dibentuklah badan usaha PT. Jasa Marga (Persero) dihadapan Notaris Kartini Mul¬yadi, SH. pada tanggal 1 Maret 1978 untuk mengelola jalan tol tersebut. Pada tanggal 9 Maret 1978 Presiden Soeharto meresmikan jalan tol tersebut sebagai jalan tol pertama di Indonesia yang diberi nama Jagorawi. Saat diresmikan jalan tol tersebut baru ruas Jakarta–Citeureup.&lt;br /&gt;Dalam kurun waktu 29 tahun, panjang jalan tol di Indonesia mencapai 587,10 km (Dikelola Jasa Marga sepanjang 456,10 km, dan bersama investor sepanjang 131,00 km). Dan panjang jalan tol dalam pengembangan sepanjang 60,86 km Jakarta Outer Ring Road (JORR) sepanjang 19,7 km, dan Cikampek-Purwakarta–Padalarang II 41,16 km. &lt;br /&gt;Saat ini, pemerintah juga berencana membangun jalan tol baru sepanjang 1.000 kilometer, dengan target tahun 2009. Rencana tersebut menurut Sumaryoto harus dipikirkan secara matang. Pasalnya, ada beberapa persoalan yang harus diperhatikan. Pertama, perbaikan mutu pelayanan belum sesuai standar yang ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum ataupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Padahal, mutu pelayanan menjadi syarat utama kenaikan tarif. Sesuai UU, tarif tol ditinjau kembali setiap dua tahun, dengan memperhatikan mutu pelayanan sebagai syarat utama kenaikan. &lt;br /&gt;Kedua, pengadaan lahan yang berlarut-larut akibat banyak pemilik tanah menolak ganti rugi yang ditetapkan pemerintah. Contohnya, proyek &lt;em&gt;Jakarta Outer Ring Road&lt;/em&gt; (JORR) yang hingga kini tak kunjung rampung akibat susahnya membebaskan lahan, sehingga JORR sering diplesetkan menjadi “Jalan Ora Rampung-rampung”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait pengadaan lahan yang sulit ini, Komisi V DPR dan pemerintah sepakat membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang tugasnya menyiapkan lahan dan ini dimulai pada Tahun Anggaran 2007 dengan modal awal Rp. 600 miliar. Modal itu digunakan sebagai dana bergulir. Sayangnya, karena Menteri Keuangan membebankan bunga sebesar 9,5% per tahun, maka BLU bisa berubah menjadi semacam calo atau makelar tanah yang mencari keuntungan, sehingga menyimpang dari tugasnya sebagai lembaga &lt;em&gt;non-profit&lt;/em&gt;. Pertanyaannya, karena modal awal tadi belum digunakan, jika uangnya disimpan di bank, bunganya ke mana? Kalau memang tidak efektif, batalkan saja BLU. &lt;br /&gt;Ketiga, tidak ada kepastian hukum di Tanah Air, sehingga investor jalan tol enggan masuk. “Ini bisa diatasi dengan menetapkan tarif dulu sebelum jalan tol ditenderkan pembangunannya, sehingga akan lebih menarik investor karena ada kepastian kapan &lt;em&gt;break event point&lt;/em&gt; (BEP)-nya (perhitungan untuk mengetahui apakah perusahaan  mengalami kerugian atau tidak, red),” Sumaryoto menawarkan solusi.&lt;br /&gt;Pembuatan jalan tol, dianggap so¬lusi untuk mengurangi kemacetan dan mempersingkat jarak antardaerah. Benarkah? Menurut Hayati Hasibuan, ang¬gota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTK-J), memang benar, pada dasarnya filosofi pembuatan jalan tol adalah untuk mengurangi kemacetan dan aksesbilitas. “Tetapi, faktanya kemacetan tidak berkurang, karena begitu prasarana jalan dibangun, secara laten akan menumbuhkan keinginan untuk menggunakan kendaraan pribadi.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Andi Rahma, anggota DTK-J lainnya, kemacetan itu bisa diselesaikan dengan kebijakan untuk mengatur pergerakan kendaraan pribadi. Yang menjadi problem angka pertumbuhan kendaraan mencapai 11% per tahun, sedangkan pertumbuhan jalan hanya 1% per tahunnya, sehingga wajar saja terjadi kemacetan dimana-mana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di negara lain, seperti di Kota Seoul, Korea Selatan, jalan tol malah dihilangkan. Begitu juga di Kuala Lumpur, Malaysia Structure Plan di Malaysia, tidak lagi ada kebijakan pem¬bangunan jalan tol. “Karena sudah terbukti berdampak terhadap degradasi lingkungan dan sosial. Dengan semakin banyaknya jalan tol, orang-orang yang menggunakan angkutan umum semakin marjinal,” papar Hayati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, dari aspek sosial, mas¬yarakat menjadi korban penggusuran. “Dengan meng¬gunakan  Perpres Nomor 36 tahun 2006, pembebasan lahan harus dilakukan dengan dalih kepentingan umum. Masyarakat yang dibebaskan lahannya keberatan karena hanya diberikan biaya “ganti rugi”, bukan “ganti untung”. Akibatnya mereka tidak mampu membeli tanah yang sama di tempat lainnya,” kata Andi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jalan tol dinilai berperan dalam kerusakan lingkungan. Munculnya komplek perumahan elit dan pasar-pasar swalayan adalah wujudnya. Masyarakat sekitarnya justru semakin marjinal hidupnya karena tidak memiliki keahlian yang sesuai dengan tuntutan pembangunan selain bertani. Jika pembuatan  jalan tol mesti dilakukan, harus berprinsip “efektif operasional–terpadu” dengan jaringan angkutan massal. Artinya, masyarakat tetap didorong dan difasilitasi untuk memanfaatkan angkutan massal. Juga tidak mengenyampingkan kemampuan masyarakat sekitar dalam bercocok tanam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XIV/Juni 2007&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-5870218323224707388?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/5870218323224707388/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=5870218323224707388' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/5870218323224707388'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/5870218323224707388'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/menelaah-kebijakan-transportasi.html' title='Menelaah Kebijakan Transportasi Nasional'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-7064832301605221542</id><published>2008-08-14T18:41:00.000-07:00</published><updated>2008-08-14T18:44:04.747-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Restorasi Perubahan UUD 1945: Sebuah Solusi</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Setelah lima tahun paska perubahan keempat UUD 1945, eksistensinya dipersoalkan. Konstitusi seakan menjadi “terdakwa” ditengah kondisi bangsa saat ini. Paling tidak ada tiga kelompok yang terlibat dalam pro dan kontra terhadap eksistensi konstitusi. &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, kelompok yang menamakan diri Komite Nasional Penyelamat Pancasila dan UUD 1945. Di dalam Presidium Komisi Nasional ini terdapat nama mantan Presiden RI keempat, K.H. Abdurrahman Wahid, Soetardjo Soerjogoeritno, Amin Aryoso, dan Ridwan Saidi. Di kelompok ini bisa dimasukan mantan KASAD Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto yang memimpin gerakan Revolusi Nurani. Kelompok ini menginginkan kembali ke naskah asli dengan alasan bahwa diubahnya UUD 1945 adalah bentuk intervensi asing yang menyebabkan kehidupan kenegaraan mengarah pada individualisme, materialisme, dan liberalisme. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok &lt;em&gt;kedua &lt;/em&gt;justru mendorong dilakukannya perubahan Kelima UUD 1945. Sebanyak 128 anggota DPD berada digaris terdepan untuk mendorong perubahan kelima UUD 1945. Upaya DPD itu didukung oleh sebagian anggota Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi PBR. Kelompok ini mengusulkan perubahan Pasal 22D ayat 1, 2, dan 3.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok &lt;em&gt;ketiga &lt;/em&gt;didominasi kekuatan politik mayoritas di DPR RI. Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional. Melalui pimpinannya, mereka menyatakan menolak ide perubahan UUD 1945. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kehidupan bersama satu bangsa, perbedaan pendapat berupa pro dan kontra atau kontroversi adalah sesuatu yang wajar. Namun ada satu hal yang pasti dan diperlukan yaitu solusi. Apalagi kalau kontroversi itu mengenai dasar penyelengaraan negara yaitu Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil analisis Prof. Dr. M. Dimyati Hartono, SH atas pro-kontra dan kontroversi atas Perubahan UUD 1945. ditemukan bahwa kesalahan utama perubahan terletak pada format perubahan yang berdampak besar pada penyelanggaraan negara, baik dari segi sistem amupun materi. Oleh karena itu, ia menawarkan solusi yang ia beri nama Gerakan Politik Restorasi Amandemen UUD 1945, yang pada hakekatnya mengembalikan semangat perjuangan 17 Agustus 1945 sebagai dasar penyelenggara negara dengan menata kembali kesalahan-kesalahan yang telah terjadi pada amandemen kemudian meletakannya kembali pada tatanan yang benar atau &lt;em&gt;to restore &lt;/em&gt;kesalahan yang telah terjadi atas perubahan UUD 1945.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Strategi perjuangan gerakan politik restorasi Perubahan UUD 1945 yaitu diawali dengan melakukan analisis terhadap hasil perubahan terutama atas hal-hal yang bersifat kontroversial dengan prinsip dasar dan cita-cita nasional sebagaimana tertuang di dalam Naskah UUD 1945 yang asli, kemudian mewadahi seluruh dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut dalam bentuk addendum. Selanjutnya menyusun konsep restorasi konstitusi yang lengkap dan komprehensif. Langkah ini diawali lebih dahulu memberlakukan kembali seluruh naskah historis yaitu pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, dan Penjelasannya yang asli. Ditambahkan kemudian hasil analisis terhadap Perubahan UUD yang ditampung dalam satu naskah sendiri dengan format addendum. Karena gerakan restorasi tidak saja ingin melakukan restorasi terhadap hasil Perubahan, tetapi sekaligus juga menata seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara secara tepat maka pada saat itulah tepat untuk memberi tempat yang pasti terhadap Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam satu posisi yang strategis  yaitu sebagai bagian dari naskah-naskah histories.(hal 43-44)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gerakan Politik Restorasi Amandemen UUD 1945 ini dimaksudkan untuk menempatkan kembali prinsip dan tekad perjuangan bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah disepakati sejak awal oleh Bapak Pendiri Bangsa yang tertuang dalam Konstitusi bangsa Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meletakan kembali secara tepat konstitusi sebagai dasar ngara yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945 yang asli secara utuh, yang terdiri atas Pembukaan, Btang Tubuh maupun Penjelasannya, dengan memosisikan kembali falsafah bangsa Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar penyelenggaraan negara dalam semua aspeknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengakomodasi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara baik yang telah tertuang dalam perubahan UUD 1945 tahun 2002 maupun yang timbul setelah itu, sejauh tidak bertentangan dengan jiwa dan prinsip-prinsip yang ada pada Pancasila dan UUD 1945. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir, membangun kembali kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, pertahanan dan keamanan dalam kerangka sebuah sistem nasional yang berdasarkan falsafah dan pandangan hidup bangsa sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Data Buku&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Judul: Landasan Berpikir Dan Strategis Perjuangan Gerakan Politik Restorasi Amandemen UUD 1945&lt;br /&gt;Penulis: Prof. Dr. M. Dimyati Hartono, SH.&lt;br /&gt;Penerbit: Era Global Publisher&lt;br /&gt;Tebal: ii x 118 halaman&lt;br /&gt;Cetakan: I, Maret 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XII/2007&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-7064832301605221542?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/7064832301605221542/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=7064832301605221542' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/7064832301605221542'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/7064832301605221542'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/restorasi-perubahan-uud-1945-sebuah.html' title='Restorasi Perubahan UUD 1945: Sebuah Solusi'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-9029140859945709286</id><published>2008-08-14T18:14:00.000-07:00</published><updated>2008-08-14T18:16:55.895-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Pesoalan Mendasar Hasil Perubahan Pertama Hingga Ketiga UUD 1945</title><content type='html'>UUD 1945 bukan kitab suci yang sempurna, tetapi buah tangan manusia yang tidak akan pernah sempurna. Wajar jika terdapat kelemahan di dalamnya. Sejak awal, kelemahan-kelemahan itu disadari penuh oleh &lt;em&gt;founding fathers &lt;/em&gt;kita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini tercermin dalam pidato Soekarno, sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), tanggal 18 Agustus 1945 yang mengatakan bahwa UUD ini tidak sempurna karena dibuat tergesa-gesa, yakni ditetapkan dalam waktu sehari; UUD ini tidak lengkap karena tidak ditetapkan oleh badan perwakilan rakyat. Ia juga menegaskan UUD ini akan diganti oleh UUD baru (reformasi konstitusi) yang sifatnya lebih lengkap, disusun dalam suasana yang tentram. Kelemahan utama yang nampak adalah UUD ini tidak memenuhi syarat minimal sebuah konstitusi yaitu pembatasan kekuasaan negara dan pelembagaan hak asasi manusia dan warga negara yang saat ini dirasakan urgensinya. Sebab, lahirnya UUD adalah keinginan rakyat untuk menjamin hak-haknya jika terancam, dan untuk membatasi kesewenang-wenangan penguasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya sejumlah kelemahan dalam materi UUD 1945 tersebut menjadikan reformasi konstitusi 1945 menjadi agenda politik yang mendesak. Hal ini juga disadari oleh lembaga tertinggi negara, MPR RI hasil pemilu 1999, untuk melakukan perubahan UUD 1945. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah dilakukan tiga kali perubahan (tahun 1999-2001), ternyata UUD dinilai masih menyimpan persoalan yang cukup mendasar, yaitu persoalan proses perubahannya dan menyakut hasil perubahan. Di tingkat proses, kritik yang sering muncul adalah bahwa proses perubahan terhadap UUD 1945 tidak partisipatif, tidak transparan, dan tidak accountable. Kritik lainnya adalah proses perubahannya dinilai elitis dan lebih menjadi medan kompromi politik jangka pendek antarkelompok yang berbeda kepentingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, persoalan yang muncul di tingkat substansi adalah UUD 1945 hasil perubahan dinilai tidak kohesif, tidak dilandasi pemikiran-pemikiran mendasar tentang visi ke depan sebuah konstitusi sebagai kontrak sosial antara negara dengan masyarakat. Kondisi ini mengakibatkan format konstitusi yang dirumuskan tidak komprehensif dan tumpang tindih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa persoalan di tingkat substansi perubahan yang dapat dijelaskan yaitu &lt;em&gt;pertama&lt;/em&gt;, tidak adanya kejelasan tentang sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945. Kesepakatan awal fraksi-fraksi di MPR pada tahun 1999 adalah menetapkan sistem presidensial sebagai pilihan sistem pemerintahan, ternyata belum dilaksanakan secara konsisten, sehingga tidak terjadi &lt;em&gt;checks and balances&lt;/em&gt; antarlembaga negara. Bahkan yang muncul kecenderungan &lt;em&gt;legislative heavy&lt;/em&gt;. Mahkamah Agung (MA) juga kurang diberi wewenang yang kuat agar dapat menjadi penyeimbang bila terjadi friksi antara presiden dengan parlemen. &lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, tidak disebutkannya secara tegas mengenai visi dan misi negara dalam menjamin hak asasi manusia (HAM). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berangkat dari dua persoalan tersebut, dibutuhkan perumusan secara akademik akan &lt;em&gt;pertama&lt;/em&gt;, proses perubahan konstitusi yang transparan dengan melibatkan partisipasi publik. &lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, terumuskannya draf konstitusi yang memiliki paradigma ketatanegaraan yang jelas dan komprehensif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itulah, Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) menyelenggarakan seminar dan lokakarya (Semiloka) yang bertopik Evaluasi Kritis atas Proses dan Hasil Amandemen UUD 1945, menghasilkan tiga agenda pokok rumusan yang akan direkomendasikan pada Sidang Tahunan MPR 2002. Pokok-pokok tersebut yaitu pertama, melakukan sinkronisasi dan reorganisasi hasil perubahan pertama hingga ketiga serta opsi-opsi perubahan yang akan diputuskan pada Sidang Tahunan MPR 2002 dan menetapkannya sebagai Konstitusi Masa Transisi. Kedua, melakukan perubahan Pasal 37 UUD 1945 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi yang diberi mandat penuh untuk bekerja selama satu tahun merumuskan konstitusi yang mengikutsertakan masyarakat seluas mungkin. Ketiga, menegaskan agar di dalam proses dan penetapan substansi perubahan tersebut, tetap berpegang pada komitmen untuk mempertahankan Pembukaan UUD 1945, bentuk negara kesatuan, dan sistem pemerintahan presidensial. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang berkaitan dengan substansi konstitusi, Semiloka juga mengangkat dua isu yang menjadi perhatian besar, yaitu pertama, pemilihan presiden secara langsung dalam rangka merapikan prinsip presidensialisme dan penegasan sistem bikameral dalam sistem ketatanegaraan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Data Buku&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Judul: Evaluasi Kritis atas Proses dan Hasil Amandemen UUD 1945&lt;br /&gt;Penulis: Hasil Seminar dan Lokakarya Nasional Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA), Yogyakarta 8-10 Juli 2002&lt;br /&gt;Penerbit: Pengurus Pusat KAGAMA&lt;br /&gt;Dicetak: PT. Inti Media Paqbanua Jakarta&lt;br /&gt;Cetakan: I, Agustus 2002&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XII/2007&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-9029140859945709286?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/9029140859945709286/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=9029140859945709286' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/9029140859945709286'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/9029140859945709286'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/pesoalan-mendasar-hasil-perubahan.html' title='Pesoalan Mendasar Hasil Perubahan Pertama Hingga Ketiga UUD 1945'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-5933362065129787948</id><published>2008-08-14T18:11:00.000-07:00</published><updated>2008-08-14T18:13:06.213-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Ketakutan Hantu Federal</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Gagasan awal pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebagai alat representasi, artikulasi aspirasi, dan kepentingan rakyat di daerah secara struktural yang sekaligus sebagai alat guna memberikan peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan kebijakan nasional, untuk permasalahan yang terkait langsung dengan daerah&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak perlu diingkari, bahwa kelahiran DPD sebagai salah satu produk reformasi sistem politik di Indonesia memang diilhami oleh sistem parlemen bikameral. Hal ini dimungkinkan karena ada tuntutan serius bahwa demokrasi haruslah mengacu pada sistem yang telah teruji di negara-negara demokrasi maju. DPD, dalam konteks ini, berupaya memberikan pertimbangan berdasarkan kepentingan daerah. Sementara DPR berbicara kepentingan rakyat (penduduk) berdasarkan partai politik.(hal 120) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, keberadaan DPD secara konstitusional masih digantung. Ia hanya terlibat dalam proses memperjuangkan bidang kewenangannya, tanpa memiliki hak untuk memutuskannya. Keputusan, menurut konstitusi dan UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, berada di tangan DPR.(hal 121) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, penerapan sistem bikameral berpijak pada landasan kepentingan yang sama, yaitu memaksimalkan keterwakilan (represetation) dan membangun check and balances dalam lembaga perwakilan, serta membuka peluang pembahasan yang yang berlapis (redudancy) untuk memperluas dan memperdalam proses pengambilan keputusan-keputusan politik yang berdampak besar bagi rakyat. Sistem bikameral yang diterapkan di Indonesia termasuk kategori lemah (weak bicameral atau soft bicameral), berdasarkan kewenangan legislasi yang dimilikinya.(hal x)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini tidak bisa dilepaskan dengan kontroversi dalam proses kelahirannya di mana sebagian pihak menerimanya setengah hati lantaran menganggap lembaga perwakilan seperti ini hanya cocok dengan negara federal, tidak untuk negara kesatuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketakutan akan “hantu” federal sebenarnya tak beralasan dan tidak memiliki argumen yang kuat, karena praktik bikameralisme nyatanya juga dilakukan di negara-negara kesatuan (setidaknya 22 negara), dengan kecenderungan semua negara berpenduduk besar, wilayah luas, dan demokratis.(hal 121)  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai salah satu upaya mensosialisasikan keberadaan DPD, Kelompok DPD di MPR RI mengundang para anggota DPD RI dan para pakar dibidangnya untuk menyumbangkan pemikirannya mengenai DPD. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman secara benar, lugas dan transparan atas fungsi dan peran lembaga ini di dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menarik, seolah hendak menghapuskan stigma ketakutan akan sistem bikameral yang mayoritas dianut negara-negara federal, judul tulisan karya M. Ichsan Loulembah yang dimuat di halaman 127 dijadikan judul &lt;em&gt;cover&lt;/em&gt;, yaitu “Bikameral Bukan Federal”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Data Buku&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Judul: Bikameral Bukan Federal&lt;br /&gt;Penulis: Agus Haryadi, dkk.&lt;br /&gt;Penerbit: Kelompok DPD di MPR RI&lt;br /&gt;Tebal: xx + 256 halaman&lt;br /&gt;Cetakan: I, Desember 2006&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XIII/2007&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-5933362065129787948?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/5933362065129787948/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=5933362065129787948' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/5933362065129787948'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/5933362065129787948'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/ketakutan-hantu-federal.html' title='Ketakutan Hantu Federal'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-3212068011364259467</id><published>2008-08-14T03:54:00.000-07:00</published><updated>2008-08-14T04:00:36.820-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Reformasi Birokrasi Untuk Melibas Korupsi</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Korupsi merupakan salah satu permasalahan bangsa Indonesia yang memiliki andil besar terhadap terjadinya krisis nasional yang mulai dirasakan pada tahun 1997 hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dipulihkan.&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisis nasional dimulai dari krisis moneter dan krisis ekonomi karena rendahnya fundamen perekonomian nasional yang pada saat itu melaksanakan strategi pertumbuhan dengan peran negara yang cukup dominan mendorong aktivitas perekonomian nasional. Namun, hal ini menumbuhkan budaya birokrasi &lt;em&gt;rent-seeking &lt;/em&gt;yang mengakibatkan inefisiensi ekonomi dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam birokrasi pemerintahan. Krisis ekonomi kemudian meluas menjadi krisis multidimensi hingga melahirkan era reformasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahaya kejahatan korupsi terhadap masa depan bangsa dan negara sesungguhnya telah disadari oleh bangsa Indonesia. Berbagai upaya telah ditempuh, mulai mengeluarkan ketentuan hukum seperti TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menurut ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tetap berlaku sampai terbentuknya undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 28 Tahun 1999 tetang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Berbagai ketentuan lain juga dibuat, seperti UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan UU No. 30 Tahun 2002 KPTPK (UU KPK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, pembuatan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, kurang diikuti langkah-langkah nyata pembenahan di bidang-bidang lain seperti reformasi  birokrasi dan penataan ekonomi nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reformasi birokrasi merupakan gerakan yang tidak kalah pentingnya dibandingkan ketentuan perundang-undangan. Bahkan dapat dikatakan merupakan prasyarat mutlak bagi keberhasilan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pemberantasan KKN dapat dilakukan bila birokrasi pemerintah semakin transparan dan akuntabel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku berjudul “Korupsi, Birokrasi, dan Masa Depan Ekonomi Bangsa” karya Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, SE., MS layak disambut hangat. Buku ini membahas masalah korupsi dan upaya pemberantasannya dari berbagai aspek, terutama dari aspek reformasi birokrasi dan pembangunan ekonomi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Data buku:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Judul: Korupsi, Birokrasi, dan Masa Depan Ekonomi Bangsa&lt;br /&gt;Penulis: Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, SE., MS&lt;br /&gt;Penerbit: Lembaga Penerbit FE Universitas Indonesia&lt;br /&gt;Cetakan: I, 2006&lt;br /&gt;Tebal: xxii + 163 hlm&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XVI/2007&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-3212068011364259467?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/3212068011364259467/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=3212068011364259467' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/3212068011364259467'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/3212068011364259467'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/reformasi-birokrasi-untuk-melibas.html' title='Reformasi Birokrasi Untuk Melibas Korupsi'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-3693382826882619923</id><published>2008-08-14T03:49:00.000-07:00</published><updated>2008-08-14T03:52:26.420-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Leadership Lessons Presiden SBY</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Catatan harian tidak bisa dianggap remeh. Jika dihimpun dalam wujud buku, akan menjadi pemikiran yang luar biasa. Di Indonesia, setidaknya ada dua buku kumpulan catatan harian yang menancapkan pengaruhnya hingga kini, yaitu Catatan Seorang Demonstran karya Soe Hok Gie dan Pergolakan Pemikiran Islam karya Ahmad Wahib. Langkah ini diikuti Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Dino Patti DJalal.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ide menulis buku yang tersusun dari catatan harian berawal ketika suatu hari Dino memberesihkan meja kerjanya dan menemukan sekumpulan nota-nota tulisan tangan SBY yang tersimpan di laci. Presiden SBY sering menulis nota-nota ini dalam rapat Kabinet kepada menteri dan stafnya, umumnya berisi instruksi, klarifikasi, atau meminta dicarikan informasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dino menyadari, nota-nota ini bukan arsip biasa tetapi sidik jari dari era politik penting yang kelak akan dipejari di sekolah dan kampus. Sidik jari SBY ini berada dalam berbagai keputusannya, pidatonya, gebrakannya, pikirannya, tindakannya, dan konflik batinnya. Semua ini merupakan jejak-jejak sejarah yang masih segar di depan mata. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sinilah timbul gagasan membuat catatan harian untuk merekam peristiwa-peristiwa di Istana. Catatan harian ini mengerucut pada satu tema, yaitu kepemimpinan. Alasannya karena sebagian besar masalah nasional sangat berkaitan erat dengan faktor kepemimpinan. Karena itulah, buku ini diberi judul &lt;em&gt;Harus Bisa! Seni Memimpin Ala SBY&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kata lain, buku ini berisi kumpulan &lt;em&gt;leadership notes &lt;/em&gt;karena semua cerita serius atau ringan ada kaitannya dengan ilmu kepemimpinan, dari krisis tsunami sampai Piala Asia, dari subsidi BBM sampai KTT OKI, dari perubahan iklim sampai parcel mangga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Leadership lessons &lt;/em&gt;dalam buku ini dipilah dalam enam bab yang mencerminkan berbagai kepemimpinan Presiden SBY. &lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, memimpin dalam krisis. &lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, memimpin dalam perubahan. &lt;em&gt;Ketiga&lt;/em&gt;, memimpin rakyat dalam menghadapi tantangan. &lt;em&gt;Keempat&lt;/em&gt;, memimpin dalam membuat keputusan. &lt;em&gt;Kelima&lt;/em&gt;, memimpin di pentas dunia. &lt;em&gt;Keenam&lt;/em&gt;, memimpin diri sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehadiran buku ini diharapkan dapat menumbuhkan naluri kepemimpinan di kalangan generasi muda dan dapat membantu meyakinkan masyarakat mengenai pentingnya faktor kepemimpinan dalam pertumbuhan demokrasi Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Data buku&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Judul: Harus Bisa! Memimpin Ala SBY&lt;br /&gt;Penulis: Dino Patti Djalal&lt;br /&gt;Penerbit: Red &amp; White Publishing&lt;br /&gt;Cetakan: II, 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XXIX/September 2008&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-3693382826882619923?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/3693382826882619923/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=3693382826882619923' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/3693382826882619923'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/3693382826882619923'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/leadership-lessons-presiden-sby.html' title='Leadership Lessons Presiden SBY'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-4003485434533307547</id><published>2008-08-14T02:58:00.000-07:00</published><updated>2008-08-14T03:00:59.374-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Sektor/Komoditas Unggulan Enambelas Daerah di KTI</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Hal yang mengemuka setiap kali membicarakan pembangunan Indonesia adalah adanya kesenjangan (disparitas) pembangunan antarkawasan yang sangat mencolok antara kawasan timur dengan kawasan barat.&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kawasan Timur Indonesia (KTI) direpresentasikan sebagai kawasan yang relatif tidak mengalami kemajuan, tertinggal, miskin, infrastrukturnya tidak memadai, tidak menarik bagi investasi, dan berbagai stigma buruk lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara kawasan barat dianggap sebagai kawasan yang maju, berkembang, memiliki infrastruktur yang cukup memadai, memiliki daya tarik investasi, serta berbagai keunggulan lainnya. Pandangan dikotomis semacam ini, memang tidak akan terhindari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi seperti ini sebenarnya ironis. Sebab, justru di KTI terkandung berbagai potensi sumber daya alam yang melimpah dan belum dimanfaatkan secara optimal.  Di sisi lain, sumber daya alam yang dimiliki kawasan barat hampir habis dieksploitasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa potensi unggulan yang sangat potensial dan prospektif untuk dikembangkan di KTI antara lain sektor perkebunan, pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, pariwisata, tenaga kerja serta sektor industri pengolah sumber daya alam. Selain memiliki potensi sumber daya alam, KTI juga memiliki potensi lain berupa luas wilayah dan posisi geografis yang sangat strategis, baik dalam konstelasi, regional, nasional, maupun internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa masa depan Indonesia akan sangat ditentukan oleh keberhasilan dalam mengolah dan mengelola potensi komoditas unggulan yang ada di KTI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Potensi (sebut saja kekayaan) yang tersimpan di KTI sudah banyak diketahui dan disadari oleh masyarakat setempat maupun nasional, bahkan khalayak dunia. Potensi yang tersimpan itu perlu dieksplorasi dan dieksploitasi sehingga menjadi kekayaan yang nyata dan bermanfaat bagi pemiliknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa artinya kekayaan melimpah, jika tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pemiliknya. Ironis sekali jika kekayaan yang dimiliki tidak dapat dikelola oleh pemiliknya, karena keterbatasan sumber daya. Yang lebih menyakitkan lagi, jika kekayaan itu malah dimanfaatkan pihak lain (luar KTI maupun asing). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat perlu dioptimalkannya pengelolaan sumber daya yang ada di KTI, maka diperlukan motor penggerak (&lt;em&gt;prime mover&lt;/em&gt;). Motor penggerak tersebut berupa penetapan sektor/komoditas unggulan dari masing-masing daerah di KTI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penetapan sektor/komoditas unggulan menjadi sangat penting mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki pemerintah. Sehingga dengan menetapkan sektor/komoditas unggulan yang benar-benar unggul, konsentrasi dan komitmen pemerintah akan terfokus sehingga dapat memaksimalkan keterlibatan dunia usaha dalam pengembangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemilihan sektor/komoditas unggulan dilakukan secara berjenjang dimulai dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan diakhiri dengan penetapan secara nasional. Sehingga mengakomodasikan proses dari bawah (&lt;em&gt;bottom up&lt;/em&gt;) dan kebijakan pusat (&lt;em&gt;top down&lt;/em&gt;). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa proses pemilihan sektor/komoditas unggulan ini telah melalui sejumlah rangkaian yang menjamin adanya dukungan dari semua pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku ini memuat sektor/unggulan enambelas daerah di KTI. Dengan terangkumnya semua sektor/unggulan yang dimiliki masing-masing  daerah diharapkan mendorong pengembangan pembangunan di KTI. Buku ini bisa dijadikan referensi untuk mengembangkan daerah yang bersangkutan tetapi belum bersifat operasional. Untuk itu dibutuhkan tahapan lebih lanjut yaitu berupa penyusunan rencana aksi (&lt;em&gt;action plan&lt;/em&gt;) dan rencana bisnisnya (&lt;em&gt;business plan&lt;/em&gt;). Dalam penyusunan rencana bisnis peran dan kerja sama dengan dunia usaha mutlak diperlukan. Tanpa itu, lagi-lagi akan mengalami kesulitan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Data Buku&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Judul: Unggulan Kawasan Timur Indonesia&lt;br /&gt;Penyusun: Ikhwanuddin Mawardi, dkk  &lt;br /&gt;Penerbit: Sekretariat Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DP-KTI)&lt;br /&gt;Tebal: xix x 494 halaman&lt;br /&gt;Cetakan: I, Maret 2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XVII/September 2007&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-4003485434533307547?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/4003485434533307547/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=4003485434533307547' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/4003485434533307547'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/4003485434533307547'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/sektorkomoditas-unggulan-enambelas.html' title='Sektor/Komoditas Unggulan Enambelas Daerah di KTI'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-7533497634633645621</id><published>2008-08-14T02:50:00.000-07:00</published><updated>2008-08-14T02:54:13.776-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Reformasi Birokrasi</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Tidak ada satu pun negara yang berjalan tanpa birokrasi. Birokrasi dikatakan sebagai “mesin rasionalisasi” yang melekat dalam masyarakat moderen. Keberadaannya sangat menunjang jalannya suatu pemerintahan. &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di satu sisi, birokrasi moderen memang sering menimbulkan masalah (&lt;em&gt;a part of problem&lt;/em&gt;). Tetapi di sisi lain, birokrasi menjadi institusi moderen yang sulit ditolak keberadaannya. Dengan kata lain, meskipun sulit mempertahankan sosok birokrasi seperti itu di jaman sekarang ini, namun jauh lebih sulit lagi meninggalkan masyarakat modern tanpa birokrasi. Gerald Caiden dalam &lt;em&gt;Administrative Reform Comes of Age, Public Administration Vol. 70, No. 2 (Spring) &lt;/em&gt;Tahun 1992 secara tegas menyatakan, birokrasi publik harus tetap dipertahankan keberadaannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kerangka birokrasi publik, dibutuhkan suatu pendekatan strategi besar dalam administrasi publik, yakni pendekatan yang mencerminkan Lompatan Peningkatan Kualitas dan Kekenyalan Aparatur Negara secara terus menerus.(Hal. 17)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara konseptual, kualitas tinggi dan kekenyalan terus menerus dalam mengurus organisasi dan tata kerja pemerintahan yang baik terkait dengan sikap profesionalisme dan responsivitas aparatur terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat.(Hal. 19)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mencapai lompatan peningkatan kualitas dan kekenyalan aparatur negara dibutuhkan indikator kinerja yang lengkap dan memadai sekaligus untuk memperkuat paradigma budaya kerja sebagai &lt;em&gt;touch of achievement&lt;/em&gt;. Indikator kinerja yang dikenal dengan good governance ini (Bappenas 2002: 2-5), pada dasarnya sejalan dengan tujuan anggenda utama reformasi birokrasi nasional. Bappenas menawarkan hasil kajian ilmiah yang representatif mengenai prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik, yang meliputi 14 kaidah: (1) visioner; (2) transparan; (3) responsif; (4) akuntabel; (5) profesionalitas; (6) efisien dan efektif; (7) desentralisasi; (8) demokratis dan berorientasi pada konsensus; (9) partisipatif; (10) kemitraan; (11) supremasi hukum; (12) pengurangan kesenjangan; (13) komitmen pada pasar; dan (14) komitmen pada lingkungan hidup.(Hal. 20)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Good governance adalah paradigma manajemen pembangunan yang menempatkan masyarakat dan swasta sebagai pemeran strategis dalam &lt;em&gt;governance &lt;/em&gt;(mengatur-mengurus-menguasai-pemerintah) atau governance dalam terminologi yang bermakna sama bagi pemerintah, &lt;em&gt;the exercise of political powers to manage a nation’s affairs &lt;/em&gt;(World Bank). Ada &lt;em&gt;partnership &lt;/em&gt;antara pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk membangun. Unsur-unsur utama &lt;em&gt;good governance &lt;/em&gt;adalah akuntabilitas, transparansi, keterbukaan seperti adanya partisipasi publik untuk mendapatkan informasi dan mengkritisi penegakan aturan hukum dengan jaminan fairness, kompetisi, dan hak-hak asasi (Tjakromijojo 2000: 27). Sementara Bappenas juga menyimpulkan prinsip-prinsip utama good governance yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum. Kesemuanya merupakan cermin utama dari peran administrasi publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena selama ini penyelenggaraan pemerintahan negara belum sepenuhnya menunjang terwujudnya good governance, maka birokrasi perlu direformasi. Dalam hal ini, sumber daya manusia aparatur harus diberi ruang membangun kompetensi dan profesionalitasnya. Untuk mencapai kualifikasi kapasitas yang sama-sama kita butuhkan, maka pegawai negeri sipil (PNS) sebagai salah satu unsur kekuatan daya saing bangsa, bahkan sebagai penentu utamanya harus netral dari segala pengaruh kepentingan apa pun demi pencapaian tujuan, tidak saja profesional dalam pembangunan citra pelayanan publik, tetapi juga sebagai perekat pemersatu bangsa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Data buku:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Judul: Reformasi Birokrasi: Analisis Pendayagunaan Aparatur Negara&lt;br /&gt;Penulis: Feisal Tamin&lt;br /&gt;Penerbit: Belantika&lt;br /&gt;Cetakan: II, Juli 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XVIII/Oktober 2007&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-7533497634633645621?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/7533497634633645621/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=7533497634633645621' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/7533497634633645621'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/7533497634633645621'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/tingkatkan-kualitas-pelayanan-publik.html' title='Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Reformasi Birokrasi'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-5275544704638801638</id><published>2008-08-14T02:47:00.000-07:00</published><updated>2008-08-14T02:49:01.490-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Album Pemikiran Sang “Pendekar Hukum”</title><content type='html'>&lt;strong&gt;“Cahaya di tengah gelap gulitanya penegakan hukum itu telah padam”&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitulah tamsil yang mengiringi kepergian Jaksa Agung Prof. Dr. Baharuddin Lopa, SH. untuk selama-lamanya. Kepergian Lopa adalah duka bagi negeri ini. Kehilangan “Sang Pendekar Keadilan” sangat terasa sekali sengatannya. Tetapi, kita tidak dapat menahan kepergiannya. Pada saat hukum terpuruk, berpulangnya Lopa adalah kehilangan yang (hampir) menyingkirkan sebagian diri dari harapan yang kemarin masih agak menyala. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semasa hidupnya, Lopa dikenal sebagai “pendekar” hukum. Pribadinya dikenal bersih, sehingga ketika diangkat sebagai Jaksa Agung pada 1 Juni 2001 menggantikan Marzuki Darusman banyak pihak yang menggantungkan harapan akan terwujudnya penegakan hukum di negeri ini. Namun, belum banyak korban pelanggar hukum (terutama para koruptor) yang ditebas oleh “pedang keadilan”nya, Tuhan berkehendak lain. Pada 3 Juli 2001 berita duka cita datang dari Arab Saudi.  Kepergian Lopa sungguh penuh rahmat. Ia meninggal usai melakukan ibadah umroh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun belum jauh melangkah sebagai Jaksa Agung (kurang lebih satu bulan), namun Lopa langsung membuat terobosan konkret mengenai betapa pentingnya persoalan “hukum sebagai perilaku”. Kasus korupsi “kelas kakap” yang tadinya di “peti es”kan oleh Jaksa Agung sebelumnya, satu per satu dibukanya. Bahkan yang lebih mencengangkan, ketika ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM. Meskipun bukan jabatan action, tetapi hanya administratif, namun dia mampu membuat gebrakan luar biasa dengan memindahkan Bob Hasan ke Nusakambangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam &lt;em&gt;elogi&lt;/em&gt;–pidato pengantar pengebumian─terucap kata, marilah pergulatan dan perjuangan pahlawan penegak hukum itu kita lanjutkan. Gugur satu, tumbuh seribu!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan, ketika orang menengok ke kiri dan ke kanan, menolah ke belakang dan menatap ke depan, ternyata kita belum menemukan seribu pengganti yang tumbuh. Haruskah kita berkecil hati? Kehidupan terus berlanjut, betapapun dihadang banyak hambatan, komitmen menegakan hukum harus terus dilanjutkan karena kepergian Lopa meninggalkan warisan. Warisan itu ialah pemikiran-pemikiran tentang penegakan hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semasa hidupnya, Lopa adalah sosok yang produktif dalam menulis. Selama lebih dari duapuluh tahun terakhir, mulai dari tahun 1980 sampai dengan 2001, salah satu harian nasional mencatat sekitar 70 tulisan Lopa pernah dimuatnya. Setelah melalui pemilihan dan pemilahan secara saksama oleh editor, kumpulan tulisan tersebut dialbumkan dalam buku berjudul Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Buku tersebut terbagi kedalam enam bab. Tulisan-tulisan dalam buku tersebut menunjukan konsistensi Lopa untuk menegakan hukum, terutama yang terkait dengan upaya pemberantasan korupsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benar kata Pramoedya Ananta Toer, bahwa orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. Hal itulah yang kini melekat pada Lopa. Meskipun dia telah tiada, namun pemikiran-pemikirannya akan terus abadi memberikan cahaya bagi penegakan hukum di negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Data Buku&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Judul: Prof. Dr. Baharuddin Lopa, SH. Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum.&lt;br /&gt;Penerbit: Penerbit Buku Kompas&lt;br /&gt;Cetakan: I, Agustus 2001&lt;br /&gt;Tebal: xxx+192 hlm&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XX/ Desember 2007&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-5275544704638801638?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/5275544704638801638/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=5275544704638801638' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/5275544704638801638'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/5275544704638801638'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/album-pemikiran-sang-pendekar-hukum.html' title='Album Pemikiran Sang “Pendekar Hukum”'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-2146772699757203604</id><published>2008-08-14T02:44:00.000-07:00</published><updated>2008-08-14T02:46:20.169-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Paradigma Baru Kebijakan Industri Nasional</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Industrialisasi dipandang sebagai strategi sekaligus obat bagi banyak negara. Sebagai strategi, industrialisasi dianggap suatu proses linier, yang harus dilalui dengan sejumlah tahapan yang saling berkaitan dan berurutan dalam transformasi struktur ekonomi di banyak negara. Sebagai obat, industrialisasi dipandang ampuh dalam mengatasi masalah keterbelakangan, kemiskinan, ketimpangan, dan pengangguran. &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku ini mencoba membedah industrialisasi dalam perspektif “ekonomi Industri”. Sekaligus memotret bagaimana dinamika perkembangan industri Indonesia sejak era Presiden Sukarno hingga Susilo Bambang Yudhoyono. Ekonomi industri pada hakikatnya merupakan disiplin ekonomika organisasi industri (&lt;em&gt;industrial organization economics&lt;/em&gt;). Pendekatan populer dalam ilmu ini adalah berusaha menjelaskan organisasi dengan melihat hubungan antara struktur industri, perilaku organisasi, dan kinerja organisasi, atau dikenal dengan paradigma struktur, perilaku, kinerja (&lt;em&gt;Strukture Conduct, Performance&lt;/em&gt;/SCP). Prinsip SCP menjelaskan bagaimana perusahaan berperilaku (conduct) dalam menghadapi struktur pasar tertentu dalam suatu industri. Dari perilaku tersebut akan tercipta suatu kinerja (&lt;em&gt;performance&lt;/em&gt;) tertentu dimana perbedaan struktur dan perilaku akan mempengaruhi kinerja yang tercermin dalam harga, efisiensi, dan tingkat inovasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain SCP, perkebangan kontemporer, banyak yang menyebut ekonomika industri baru (&lt;em&gt;new industrial economics&lt;/em&gt;), memasukan perspektif klaster dalam meningkatkan daya saing industri. Pendekatan inilah yang menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan industri nasional pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono–Jusuf Kalla. Visi kebijakan tersebut adalah menjadi negara industri maju baru pada tahun 2020. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pilihan menggunakan pendekatan klaster adalah keputusan yang tepat. Ciri penting dan utama dari klaster adalah konsentrasi geografis dan spesialisasi sektoral. Dengan kata lain, klaster merujuk pentingnya spesialisasi dalam suatu daerah geografis yang berdekatan. Kebijakan ini menggantikan paradigma lama dimana kebijakan industri nasional sering dihubungkan dengan penentuan target sektor-sektor dan industri tanpa menghiraukan dimana sektor-sektor itu berlokasi dalam sebuah negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan perubahan paradigama kebijakan industri nasionan, mampukah Indonesia menjadi negara industri maju? Dalam buku ini berbagai gambaran industri Indonesia akan disajikan, termasuk masalah utama yang dihadapi, pola spasial industri, peranan usaha kecil, fenomena deindustrialisasi, atau bagaimana grand strategy mewujudkan visi negara industri maju.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam komentarnya, Menteri Perindustrian Fahmi Idris menyatakan, dari beberapa buku tentang industrialisasi di Indonesia, buku ini dapat dikatakan merupakan satu-satunya buku yang membahas industri secara komprehensif, mengikuti dimensi ruang dan waktu, serta ditulis dengan metode pendekatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Analisis dan contoh kasus yang disajikan dapat memberikan pencerahan dalam pemecahan masalah, perumusan strategi usaha dan kebijakan. Buku ini dapat memenuhi referensi bagi berbagai pihak yang tertarik dan terkait dengan industrialisasi di Indonesia, baik kalangan akademis, mahasiswa dan dosen, dunia usaha, pelaku industri, birokrat, maupun eksekutif dan legislatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Data Buku&lt;/strong&gt;:&lt;br /&gt;Judul Buku: Ekonomika Industri Indonesia: Menuju Negara Industri Baru 2030?&lt;br /&gt;Penulis: Prof. Mudrajad Kuncoro, Ph. D.&lt;br /&gt;Penerbit: Andi&lt;br /&gt;Cetakan: I, 2007&lt;br /&gt;Tebal: xxxiv + 12 + 458 hlm&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XXI/Januari 2008&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-2146772699757203604?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/2146772699757203604/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=2146772699757203604' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/2146772699757203604'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/2146772699757203604'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/paradigma-baru-kebijakan-industri.html' title='Paradigma Baru Kebijakan Industri Nasional'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-177323457208195698</id><published>2008-08-14T02:41:00.000-07:00</published><updated>2008-08-14T02:43:19.227-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Belajar Demokrasi Dari Pilkada DKI Jakarta</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Sebagai ibukota negara, pusat pemerintahan, dan sekaligus juga pusat bisnis, Jakarta memiliki dinamika yang luar biasa. Dengan magnet yang begitu kuat, semua orang tumpah ruah di Jakarta.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Heterogenitas itu tentu menimbulkan berbagai masalah yang harus dihadapi agar roda pemerintahan dan perekonomian terus berjalan. Bagi aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, itu sebuah tugas yang luar biasa beratnya. Begitu banyak pemangku kepentingan (stakeholders) mulai dari pejabat pemerintah pusat, pejabat lembaga-lembaga negara, korps diplomatik, hingga masyarakat berbagai kalangan, baik yang tinggal di Jakarta maupun hanya sekadar bekerja di Jakarta menuntut pelayanan dari aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuntutan itu akhirnya bertumpu pada gubernur yang memimpin daerah ini. Meski ada pemimpin nasional yang lebih tinggi, tetapi tanggung jawab pemenuhan tuntutan masyarakat akhirnya harus bisa dilakukan oleh sang kepala daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah yang membuat Pilkada DKI Jakarta memiliki bobot yang lain dibandingkan daerah lain. Semua mata tertuju ke sana karena orang ingin mengetahui siapa yang akan memimpin dan dinilai mampu memenuhi tuntutan yang begitu beragam dan berat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pilkada DKI Jakarta tahun 2007 menjadi lebih menarik karena berbeda dengan pemiihan sebelumnya yang tidak dilakukan secara langsung. Sejak pemilihan presiden tahun 2004, Pilkada secara langsung membawa ketegangan tersendiri karena tidak pernah diduga hasilnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta telah memberikan pelajaran berdemokrasi. Pemilihan kepala daerah tak harus diwarnai dengan ketegangan atau ketatnya penjagaan keamanan secara mencolok. Demokrasi adalah milik rakyat. Meskipun pada awalnya ada tudingan manipulatif dalam pendaftaran pemilih, Pilkada Jakarta berakhir sukses. Damai! Bahkan berbeda dengan Pilkada di daerah lain yang ditandai dengan kerusuhan atau konflik. Bahkan, gugatan dari pihak yang kalah pun tidak muncul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta telah memberikan contoh. Kekalahan dan kemenangan dalam sebuah proses demokrasi adalah keniscayaan. Kemenangan tak harus diterima dengan sukacita atau bahkan mabuk kemenangan. Sebaliknya kekalahan tak harus dianggap sebagai akhir dari sebuah perjalanan. Kemenangan adalah sebuah mandat dari rakyat yang harus dipenuhi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku ini merupakan rekaman perjalanan pilkada DKI Jakarta. Isinya mengandung pembelajaran bagaimana menjadi seorang calon pemimpin yang sukses dalam memenangi pertarungan, menghargai kemenangan, dan menerima kekalahan secara damai. Bagi pemilih, belajar dewasa dalam menentukan pilihannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku setebal 300 halaman ini juga dilengkapi dengan psiko-analisis yang membahas sosok Fauzi Bowo-Prijanto dan Adang Daradjatun-Dani Anwar, siapa saja pendukung kedua kubu, pendapat pakar politik tentang pilkada, metode quick count, dan diperkuat dengan grafik serta foto-foto menarik saat kampanye berlangsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku ini layak dibaca dan bisa menjadi referensi bagi para pemimpin daerah seluruh Indonesia, peneliti sosial politik, politisi, pejabat pengambil keputusan, dosen, mahasiswa, dan siapa saja yang peduli pada pembangunan sistem politik yang sehat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Data Buku:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Judul: Jakarta Memilih: Pilkada dan Pembelajaran Demokrasi &lt;br /&gt;Editor: Budiman Tanuredjo&lt;br /&gt;Penerbit: Penerbit Buku Kompas&lt;br /&gt;Cetakan: I, November 2007&lt;br /&gt;Tebal: xvi + 300 hlm.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XXII/Februari 2008&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-177323457208195698?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/177323457208195698/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=177323457208195698' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/177323457208195698'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/177323457208195698'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/belajar-demokrasi-dari-pilkada-dki.html' title='Belajar Demokrasi Dari Pilkada DKI Jakarta'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-7664899303942467099</id><published>2008-08-14T02:35:00.000-07:00</published><updated>2008-08-14T02:37:23.696-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Potret Partai Politik di Indonesia</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Tak ada demokrasi tanpa partai politik. Jadi, tak ada demokrasi yang kuat tanpa partai politik yang kuat.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula dalam konteks internasional, partai politik merupakan alat politik yang paling vital bagi masyarakat modern untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan rasa aman dari segala ancaman dan sekaligus dapat dipakai untuk dapat membuka peluang bagi pengembangan dirinya secara maksimal.(Hlm. v)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partai politik merupakan pintu utama bagi rekrutmen dan seleksi calon-calon pemimpin bangsa baik di legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun lembaga strategis negara lainnya dari sebuah negara demokrasi. Artinya, apabila penyaring pemimpin bangsa yang bernama partai politik ini tidak berfungsi dengan baik, maka secara otomatis hasil saringannya yaitu para pemimpin bangsa juga tidak akan maksimal. Sedangkan tanpa pemimpin bangsa yang kuat, maka tidak akan ada negara yang kuat, yang pada akhirnya tidak mampu memberikan perlindungan dan rasa aman serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Hlm. v)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat arti penting partai politik dalam pembangunan demokrasi di Indonesia, telah menjadi motivasi yang sangat besar bagi penulis buku ini, Sabastian Salang. Pada awalnya, tuntutan Forum Politisi sebagai penerbit buku ini, hanyalah perbaikan kecil dari hasil studinya tentang partai politik yang dilakukannya pada tahun 2005, “Assessment Kelengkapan Struktur dan Mekanisme Partai Politik”. Namun, permintaan itu justru dijawab dengan melengkapi, mengaktualisasi dan bahkan menulis ulang hasil studinya. Alasannya karena referensi tentang partai politik yang berbasis pada kajian langsung di lapangan masih minim. Oleh karena itu, kita dengan segala daya dan upaya harus memperbanyak referensi ini.(Hlm. v)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku setebal 161 halaman ini memuat kajian mengenai partai politik yang terurai kedalam empat bagian. Bagian pertama, menjelaskan tentang definisi, fungsi dan perkembangan partai politik. Bagian kedua, menguraikan tentang partai politik dalam lintasan sejarah atau partai politik dari masa ke masa. Mulai dari masa pra dan paska kemerdekaan, orde baru, reformasi, dan dibubuhkan tentang pelajaran penting dari perjalanan partai politik itu. Bagian ketiga, mengulas tentang assessmen partai politik, yang merupakan ruh dari buku ini. Bagian keempat, membedah tentang sistem kepartaian di Indonesia.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Buku ini semakin kaya karena dilengkapi dengan assessmen terhadap Partai Golkar, Partai PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Buku ini sangat cocok dijadikan referensi baik bagi para politisi, birokrat, akademisi, mahasiswa, bahkan masyarakat umum yang menaruh perhatian terhadap perkembangan perpolitikan di tanah air. Oleh karena itu, agar buku berharga ini dapat sampai kepada khalayak ramai, disarankan agar beredar di toko-toko buku sehingga mudah ditemukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Data Buku&lt;/strong&gt;:&lt;br /&gt;Judul: Potret Partai Politik di Indonesia, assessmen Terhadap Kelembagaan, Kiprah, dan Sistem Kepartaian.&lt;br /&gt;Penyusun: Sabastian Salang&lt;br /&gt;Penerbit: Forum Politisi&lt;br /&gt;Cetakan: I, Oktober 2007&lt;br /&gt;Tebal: xii + 116 Halaman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XXIII/Maret 2008&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-7664899303942467099?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/7664899303942467099/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=7664899303942467099' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/7664899303942467099'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/7664899303942467099'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/potret-partai-politik-di-indonesia.html' title='Potret Partai Politik di Indonesia'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-8900716423650676848</id><published>2008-08-14T02:32:00.000-07:00</published><updated>2008-08-14T02:34:44.552-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Manifesto Pendidikan Nasional: Sebuah Perubahan Konsep Pendidikan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Perubahan besar dalam pemikiran manusia dalam era globalisasi sekarang ini membawa dampak bagi pendidikan nasional di Indonesia. &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak bisa dunia pendidikan sepenuhnya anti-globalisasi, tetapi di sisi lain juga jangan sampai terhanyut oleh perubahan global dalam arus globalisasi tersebut. Untuk mengimbangi laju globalisasi, perubahan pendidikan menjadi penting. Menanggapi hal itu, Prof. H.A.R. Tilaar yang telah malang melintang dalam dunia pendidikan menawarkan konsep Manifesto Pendidikan Nasional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manifesto dalam kosa kata bahasa Indonesia memiliki konotasi negatif karena dianggap memiliki muatan politik. manifesto biasanya dihubungkan dengan faham komunisme dalam pengertian manifesto komunis yang dideklarasikan pada tahun 1848 oleh Karl Marx dan Friedrich Engels. Namun, sebenarnya kata manifesto memiliki makna yang netral. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah yang dimaksud dengan manifesto pendidikan dalam buku ini? secara harfiah manifesto adalah suatu deklarasi. Sedangkan maksud dari manifesto pendidikan nasional dalam buku ini bukanlah sekadar menyampaikan kenyataan sebagaimana adanya tetapi suatu konsep perubahan pendidikan nasional yang bertujuan membangun masyarakat dan bansga Indonesia yang bersatu, aman, adil dan sejahtera yaitu masyarakat Pancasila. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan sifatnya yang tuntas dan terintegrasi, manifesto pendidikan meliputi lima bidang utama: &lt;em&gt;pertama&lt;/em&gt;, hakikat pendidikan memiliki dua marka (rambu-rambu jalan) yaitu anak (peserta-didik) yang memanusia dan makna pendidikan. &lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, hak memperoleh pendidikan dan hak untuk mendidik memiliki tiga marka yaitu hak dan kewajiban orangtua, hak dan kewajiban masyarakat, serta hak dan kewajiban negara. &lt;em&gt;Ketiga&lt;/em&gt;, proses pendidikan mencakup lima marka yaitu guru profesional, proses belar-mengajar, kurikulum, sarana penunjang, dan evaluasi pendidikan. &lt;em&gt;Keempat&lt;/em&gt;, ruang mendidikan memiliki enam marka yaitu kebudayaan, hak asasi manusia, lingkungan, agama dan moral, kewargaan, dan gender. &lt;em&gt;Kelima&lt;/em&gt;, pedagogik libertarian memiliki empat marka yaitu pendidikan dan ekonomi, pendidikan dan politik, pendidikan dan tenaga kerja, serta pendidikan dan perdamaian dunia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu juga, buku ini membahas penjelasan yang gamblang perihal agenda pendidikan tinggi nasional, konfusianisme sebagai etika global, pendidikan agama dalam perspektif studi kultural, hingga wawasan kebangsaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guru, praktisi, dan pengamat pendidikan, serta siapa saja yang tertantang untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional perlu membaca buku yang disusun berdasarkan pengalaman serta kajian penulisan ini ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Data Buku:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Judul: Manifesto Pendidikan Nasional, Tinjauan Dari Perspektif ostmodernisme dan Studi Kultural.&lt;br /&gt;Penulis: H.A.R Tilaar&lt;br /&gt;Penerbit: Kompas&lt;br /&gt;Cetakan: I, 2005&lt;br /&gt;Tebal: xvi + 340 hlm&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XXV/Mei 2008&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-8900716423650676848?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/8900716423650676848/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=8900716423650676848' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/8900716423650676848'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/8900716423650676848'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/manifesto-pendidikan-nasional-sebuah.html' title='Manifesto Pendidikan Nasional: Sebuah Perubahan Konsep Pendidikan'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-3308748994173688790</id><published>2008-08-14T02:29:00.000-07:00</published><updated>2008-08-14T02:32:05.765-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Reposisi dan Revitalisasi Lembaga Pemasyarakatan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Penjara, bisa jadi satu-satunya tempat di dunia ini yang paling ditakuti. Di dalamnya berkumpul manusia-manusia yang telah melakukan kejahatan.&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, masyarakat mempersepsikan penjara sebagai sekolah tinggi kejahatan. Predikat itu diberikan ketika penjara (lembaga pemasyarakatan) dirasakan tidak dapat memenuhi harapan mereka. Masyarakat tidak habis pikir, mengapa di penjara (yang dipersepsikan sebagai tempat kerangkeng dengan segala pembatasannya), justru terjadi hal-hal yang di luar perkiraannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persepsi masyarakat yang masih belum memahami hakikat sebuah penjara, mengakibatkan timbul keragu-raguan terhadap efektifitas penjara sebagai pelaksana pidana dengan sisitem pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keraguan terhadap efektifitas pelaksanaan pidana penjara Harry Elmer Barnes sejak lama telah mengemukakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan tidak efektif menjalankan fungsi rehabilitasi narapidana. Menurutnya terdapat kecenderungan terjadi demoralisasi, penghukuman, dan terbentuknya penjahat-penjahat yang lebih ahli. Bahkan Gresham M. Sykes menegaskan bahwa bentuk-bentuk pemidanaan dan pidana penjara khususnya, relatif tidak efektif sebagai upaya penjeraan maupun perbaikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pandangan tentang efektifitas pelaksanaan pidana penjara tersebut nampaknya berhubungan dengan hasil yang secara empiris diukur oleh masyarakat dari intensitas kejadian di Lembaga Pemasyarakatan. Kejadian sensasional seperti kerusuhan seperti kerusuhan, unjuk rasa, peredaran gelap narkoba dan berbagai bentuk konflik di Lembaga Pemasyarakatan akan dipandang masyarakat sebagai bukti buruknya manajemen Lembaga Pemasyarakatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persepsi itu semakin melekat dalam dalam benak masyarakat tatkala media melakukan pemberitaan yang sensasional dan berlebihan. Hal itu bisa di mengerti karena banyak masyarakat yang belum mengerti, bahwa penjara adalah sebuah realitas sosial yang di dalamnya sering terjadi kecenderungan-kecenderungan yang juga terjadi dan ada di dalam masyarakat, termasuk juga kecenderungan terjadinya penyimpangan. Oleh karena itulah, para ahli menyatakan bahwa penjara adalah miniatur masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku berjudul Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan di Indonesia yang ditulis oleh Drs. Didin Sudirman, Bc.IP., M.Si., berusaha menjelaskan anatomi fenomena dari realitas sosial tersebut. Buku ini mencoba mengkaji pemasyarakatan melalui dua sisi kajian akademik (ilmiah) dan praktis (implementatif). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reposisi pemasyarakatan merupakan kebijakan strategis untuk mengatasi berbagai permasalahan yang diakibatkan karena adanya pemahaman yang kurang tepat. Dimana selama ini, pemasyarakatan dipersepsikan sebagai bagian akhir dari peradilan pidana. Padahal posisi pemasyarakatan, dalam kenyataannya sudah bergerak ketika berfungsinya Rutan dan Rubpasan dalam tahap pra-adjudikasi, Bapas dalam tahap adjudikasi, dan Lapas dalam tahap post adjudikasi. Dampak dari itu, maka sistem peradilan pidana belum bekerja berdasarkan kesisteman (adanya keterkaitan satu sama lainnya), sehingga efektivitasnya diragukan. Sedangkan, revitalisasi juga tidak kalah pentingnya karena keberhasilan pemasyarakatan ditentukan oleh daya dukung yang optimal dari petugas yang berkualitas, sarana prasarana yang memadai, dan partisipasi masyarakat yang dicirikan dengan adanya &lt;em&gt;social control &lt;/em&gt;dan &lt;em&gt;social support&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akhirnya, harapan dari penyusunan buku ini agar dapat memberikan informasi yang konprehensif dan berimbang, tidak hanya kepada publik tetapi juga kepada kalangan internal, terutama petugas pemasyarakatan.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Data Buku&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Judul: Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.&lt;br /&gt;Penulis: Drs. Didin Sudirman, Bc. IP., M.Si.&lt;br /&gt;Penerbit: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI&lt;br /&gt;Cetakan: I, Juni 2007&lt;br /&gt;Tebal: xxii + 414 hlm.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XXVI/Juni 2008&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-3308748994173688790?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/3308748994173688790/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=3308748994173688790' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/3308748994173688790'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/3308748994173688790'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/reposisi-dan-revitalisasi-lembaga.html' title='Reposisi dan Revitalisasi Lembaga Pemasyarakatan'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-4805515302626896352</id><published>2008-08-14T02:15:00.000-07:00</published><updated>2008-08-14T02:17:50.960-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Blok Cepu: Asing yang Menikmati</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Penandatanganan &lt;em&gt;Join Operating Agreement &lt;/em&gt;(JOA) Blok Cepu pada 15 Maret 2006 telah memicu gelombang penolakan sangat besar dari berbagai elemen masyarakat.&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalangan pendukung JOA kalang kabut membela diri. Pemerintah sendiri berulang kali menyatakan kesepakatan Blok Cepu fair dan menguntungkan kedua belah pihak. Mereka menegaskan Negara memperoleh hasil maksimal dari kontrak tersebut. Mereka menyuding para penolak JOA tidak memiliki landasan argument yang kuat dan bahkan berwawasan nasionalisme sempit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan para penolak penunjukan ExxonMobil sebagai operator Blok Cepu sungguh-sungguh menemukan bukti-bukti dan alasan kuat untuk sampai pada kesimpulan menolak kesepakatan tersebut. Kerugian yang akan dialami negara akibat kesepakatan ini, baik materil maupun non materil, terpampang begitu terang benderang. Sangat sulit untuk diterima ketika Indonesia sedang didera krisis energi, terutama bahan baker minya (BBM)─yang dijadikan alasan pemerintah untuk menaikan harga BBM─justru membagi cadangan minyak dan gas yang amat besar kepada pihak asing. Padahal, Blok Cepu yang mengandung minyak potensial hingga 2,6 miliar barel dan gas 14 triliun kaki kubik bisa dikelola sendiri oleh Pertamina. Tidak ada kontrak yang dilanggar jika Blok Cepu dikelola oleh Pertamina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara garis besar, alasan penolakan tersebut mencakup lima hal. Pertama, terjadinya banyak pelanggaran hukum dan indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penunjukan pengelola Blok Cepu, mulai dari diberikannya kontrak kepada Humpus Patragas, pengalihan kontrak kepada ExxonMobil, hingga perundingan yang dilakukan untuk menghasilkan Kontrak Kerja Sama (KKS) dan JOA. Kedua, ExxonMobil telah melakukan berbagai manipulasi untuk menguasai Blok Cepu. Ketiga, sikap dan peran pemerintah yang tidak proporsional dalam menangani proses negosiasi Blok Cepu. Keempat, nilai strategis jika posisi operator dipegang oleh Pertamina. Kelima, kemampuan yang dimiliki Pertamina sendiri dalam mengelola Blok Cepu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku ini bermaksud memberi penjelasan kepada masyarakat luas mengenai apa sesungguhnya yang terjadi dalam sengketa pengelolaan Blok Cepu. Mulai dari sejarah penemuannya, potensi yang dikandungnya, proses negoisasi yang terjadi, tekanan kepentingan politik yang mengelilinginya, hingga indikasi pelanggaran hukum yang terdapat di dalamnya, diuraikan panjang lebar dalam buku ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guna memperkuat fakta dan argumentasi, buku ini juga dilengkapi dengan tulisan-tulisan para pakar dan tokoh yang dikenal kritis terhadap penyimpangan dan selama ini terlibat dalam aksi penolakan JOA Blok Cepu. Mereka diantaranya Marwan Batubara, R.P Koesoemadinata, Kwik Kian Gie, Fadhil Hasan, Hendri Saparini, Dirgo D. Purbo, Warsito, dan Pandji Hadinoto. Para pakar ini tentu saja memiliki kompetensi dan kredibilitas yang tidak diragukan. Pandangan mereka tentu akan memberikan perspektif tersendiri bagi kita untuk lebih memahami persoalan Blok Cepu secara utuh dan menyeluruh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Data Buku&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Judul Buku: Tragedi dan Ironi Blok Cepu: nasionalisme yang Tergadai&lt;br /&gt;Penulis : Marwan Batubara, dkk.&lt;br /&gt;Penerbit: Bening Citra Publisher, Jakarta&lt;br /&gt;Cetakan : I, 2006&lt;br /&gt;Tebal : viii + 288&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XXVII/Juni 2008&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-4805515302626896352?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/4805515302626896352/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=4805515302626896352' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/4805515302626896352'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/4805515302626896352'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/blok-cepu-asing-yang-menikmati.html' title='Blok Cepu: Asing yang Menikmati'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-6023984859124551257</id><published>2008-08-14T02:12:00.001-07:00</published><updated>2008-08-14T02:14:08.268-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Mengawal Legislasi Aceh</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Fungsi utama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah legislasi atau membuat undang-undang (UU). Setiap UU merupakan aspirasi yang datang dari masyarakat.&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga, pembuatannya harus benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat. Mengingat itu adalah amanat, maka dibutuhkan kejernihan dalam mengartikulasikan aspirasi masyarakat tersebut. Karena tidak sedikit produk UU yang sudah disahkan, kembali diajukan pengujian ulang (&lt;em&gt;judicial review&lt;/em&gt;) ke Mahkamah Konstitusi karena melanggar UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, anggota DPR yang ditunjuk menjadi ketua pansus sebuah RUU mengemban tugas yang berat. Tidak semua anggota DPR memiliki kesempatan memimpin penyusunan RUU. Yang terpilih tentu saja anggota yang dinilai layak dan memiliki kemampuan untuk itu. Adalah Ferry Mursyidan Baldan, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar yang terpilih pada pemilu legislatif tahun 2004, memiliki kesempatan beberapa kali menjadi ketua pansus RUU. Salah satunya yang paling berkesan bagi dirinya adalah RUU Pemerintaan Aceh (RUU PA). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rapat pleno Fraksi Partai Golkar DPR RI, secara aklamasi menetapkan Ferry sebagai Ketua Pansus RUU PA. Penetapan itu direstui Ketua Umum Partai Golkar dan juga Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang menyatakan tepat memilih Ferry karena selain berpengalaman dalam memimpin Pansus RUU bidang politik dan pemerintahan, ia juga memiliki darah Aceh, karena kedua orangtuanya berasal dari Aceh Selatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja Ferry memiliki ikatan emosional dengan RUU PA yang sedang dibahas. Ikatan emosional diperlukan karena rapat Pansus tersebut pasti berlangsung seru, menyertakan kelompok-kelompok masyarakat Aceh. Sebagai orang Aceh, Ferry pasti mafhum bagaimana berkomunikasi dan bernegosiasi secara efektif dengan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata benar, rapat-rapat Panja berlangsung intensif dan dinamis. Seperti dapat dibaca dalam buku ini, misalnya ada perdebatan panjang soal judul, partai politik lokal, calon independen, pengelolaan sumber daya alam, hingga penjaringan aspirasi langsung ke daerah Aceh. Setelah dibentuk pada 14 Februari 2006, dalam waktu kurang dari 5 bulan Pansus berhasil menyelesaikan tugasnya. Pada tanggal 11 Juli 2006, RUU tersebut disetujui oleh DPR, dan tanggal 1 Agustus 2006 diundangkan menjadi Nomor 11 Tahun 2006. “Saya percaya, efektifitas kerja Pansus tentu tidak terlepas dari kerja keras dan gaya kepemimpinan Ferry,” puji Jusuf Kalla dalam kata pengantarnya. (hlm. xiv).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai Ketua Pansus, Ferry juga terbilang unik. Atas dorongan dan bantuan editor buku ini, Ferry pun mengalbumkan pengalamannya selama memimpin Pansus. Dalam buku mungil berjudul Pondasi Menuju Perdamaian Abadi ini dapat diketahui dinamika selama Pansus bekerja. Kehadiran buku ini patut diapresiasi dan ditiru oleh anggota dewan yang juga sempat memimpin sebuah Pansus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Data Buku&lt;/strong&gt;:&lt;br /&gt;Judul : Pondasi Menuju Perdamaian Abadi, Catatan Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh.&lt;br /&gt;Penulis : Ferry Mursyidan Baldan&lt;br /&gt;Editor : Suradi, SS, dkk.&lt;br /&gt;Penerbit: Suara Bebas&lt;br /&gt;Cetakan : I, Juli 2007&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-6023984859124551257?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/6023984859124551257/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=6023984859124551257' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/6023984859124551257'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/6023984859124551257'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/mengawal-legislasi-aceh.html' title='Mengawal Legislasi Aceh'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-7971613706815148564</id><published>2008-08-14T02:00:00.001-07:00</published><updated>2008-08-14T02:10:09.264-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>PKS dan Kekuasaan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Mengikuti perkembangan partai politik (Parpol) di tanah air, nampaknya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan salah satu partai baru yang begitu “agresif” dalam mengejar kekuasaan.&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menghadapi setiap pesta rakyat (pemilu dan pilkada), PKS selalu lebih dulu melangkah, sehingga persiapannya bisa dikatakan matang, terencana, dan kreatif. Contohnya, untuk merebut suara pada Pemilu 2004, DPP PKS mencanangkan program &lt;em&gt;Safari ‘Aam Intikhobi &lt;/em&gt;(Tahun Pemenangan Pemilu), yaitu program safari tokoh-tokoh partai ke berbagai daerah untuk mensosialisasikan dan mensukseskan pemilu 2004. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasilnya, menurut Hasanudin, Dosen Universitas Tanjungpura Pontianak dan &lt;em&gt;visiting researcher&lt;/em&gt; di Kumamoto University, Japan, meskipun Partai Golkar adalah peraih suara terbanyak pada pemilu legislatif 2004. Namun ada cukup banyak alasan untuk menyatakan bahwa pemenang sesungguhnya dari pemilu ini adalah PKS. Bersama Partai Demokrat (PD) PKS adalah wajah baru di antara partai-partai yang mampu menembus &lt;em&gt;electoral threshold&lt;/em&gt;. Meski perolehan suaranya masih di bawah PD, pencapaian PKS ini jelas lebih baik mutunya dalam konteks demokrasi substansial. Ini karena perolehan suara PD utamanya disebabkan oleh kekuatan figur Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sedangkan &lt;em&gt;platform&lt;/em&gt; dan program partai itu maupun visi tokoh-tokohnya sama sekali kabur. PKS di sini lain tidak memiliki tokoh sentral, tapi lebih mengandalkan kejelasan &lt;em&gt;platform&lt;/em&gt; dan program dalam mendulang suara pemilih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;PKS dan Kekuasaan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Ketika Kota Serang terbentuk, pada 25 Oktober 2007, Ahmad Zubaidi, Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengumumkan bahwa dari tiga nama yang diusulkan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menetapkan Asisten Daerah I Pemerintah Provinsi Banten Asmudji HW sebagai Penjabat Walikota Serang. Pelantikan Asmudji dilaksanakan pada 2 November 2007.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat pelantikan belum dimulai, PKS dan Partai Demokrat sudah ambil posisi untuk meramaikan Pilkada Kota Serang. Saat ini PKS sedang mengusung pasangan Jazuli Juwaini–Airin Rachmy Diani untuk Pemilu Kepadal Daerah Kabupaten Tangerang 2008. Seolah tak mau didahului, menyongsong Pemilu Kepala Daerah Kota Tangerang 2008, pada 2 September 2007 PKS telah menyelenggarakan Pemilihan Internal Raya (Pemira) dan kajian Tim Optimalisasi Musyarokah (TOM). Nama Bonnie Mufidjar, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang sebagai sosok yang direkomendasikan ke DPW PKS Provinsi Banten untuk berlaga dalam Pilkada Kota Tangerang. Mengapa PKS begitu “dahaga” akan kekuasaan? Simak penuturan kader PKS berikut ini.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Najib Hamas, Fungsionaris DPW PKS Provinsi Banten dalam artikelnya PKS: Antara Idealita dan Realita di salah satu koran lokal menyatakan, PKS tidak pernah menempatkan siapapun sebagai lawan meskipun sejalan dengan adagium “bahwa dalam politik tidak ada kawan atau lawan yang abadi yang ada hanya kepentingan”. Tentu saja konotasi kepentingan tidak melulu buruk. Partai politik memang untuk merebut kekuasaan namun tentu saja dengan cara yang elegan dan dalam koridor demokrasi. Kemudian bagaimana kekuasaan tersebut dapat didayagunakan untuk melakukan perubahan. Dan kepentingan utama PKS dengan koalisi Jazuli-Airin adalah berkomitmen untuk bersama-sama dengan komponen lain bahu membahu dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Tangerang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Serang terpilih Acep Rofiudin, dengan jelas dan tegas mengungkapkan, optimismenya memenangkan Pemilu Kepala Daerah Kota Serang mendatang, “berkaca dari Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Serang maka bukan mustahil kemenangan Pemilu Kepala Daerah Kota Serang di depan mata”. Untuk mewujudkan ambisinya, Acep mengaku telah membangun jaringan di 49 desa dan 20 kelurahan yang ada di Kota Serang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Optimisme mendulang kemenangan dalam setiap pertarungan ternyata dikumandangkan mulai dari pucuk pimpinan PKS hingga ke daerah-daerah. Ketika Survey LSI yang memprediksi PKS akan memperoleh suara sebesar 4 persen pada pemilu 2009, ditanggapi dingin oleh Presiden PKS, Tifatul Sembiring. Dalam acara Halal Bihalal DPD PKS Jakarta Selatan yang digelar di Masjid Baitul Hikmah Elnusa Jakarta Selatan (27/10/07), Tifatul menyatakan survei-survei LSI tentang perolehan suara PKS selalu melesat. Sebagai contoh ia menyebutkan bahwa pada pemilu legislatif 2004, LSI memprediksi PKS hanya mampu memperoleh 2 persen suara. Kanyataanya PKS mendulang hampir 7,5 persen suara. Bagitu pula pada Pilkada di DKI Jakarta, LSI memprediksi perolehan suara Adang-Dani yang diusung PKS, tidak akan melebihi 15 persen. Ternyata Adang-Dani meraup lebih dari 42 persen suara.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Untuk menyejukan hati para kader, Pria berdarah Minang ini menginformasikan bahwa survei yang dilakukan oleh kalangan internal, perolehan suara PKS saat ini telah mencapai 15 persen. Jadi, sedikit lagi PKS akan mencapai 20 persen. Untuk mencapai target 20 persen suara nasional pada pemilu 2009, Tifatul meminta seluruh kader PKS untuk memaksimalkan segenap kemampuan guna tercapainya terget tersebut. “Bila kita mau menang, kita harus lebih dulu bergeraknya, harus lebih jauh melangkahnya, lebih dalam cara berpikirnya,” tegas Tifatul, (PKS-Online). Hal itulah yang kini dilakukan kader-kader PKS di daerah-daerah berjibaku dan bahu membahu untuk memenangkan Pemilu Kepadal Daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begawan ilmu politik (Alm) Prof. Dr. Miriam Budiarjo dalam bukunya &lt;em&gt;Dasar-Dasar Ilmu Politik&lt;/em&gt; (1993: 160) menguraikan bahwa definisi partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mamunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam negara demokrasi keberadaan parpol hanyalah tunggangan bagi elit-elit parpol untuk meraih kekuasaan. Fungsi parpol sebagai sarana komunikasi, sosialisasi, dan rekrutmen politik, serta sebagai pengatur konflik (&lt;em&gt;conflik management&lt;/em&gt;) hanyalah media untuk merealisasikannya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Mungkinkah hasrat kekuasaan dilenyapkan dari tubuh parpol? Nampaknya mustahil. Meminjam istilahnya Syamsudin Harris, Profesor Riset Ilmu Politik LIPI, persoalannya bukanlah meniadakan libido dan syahwat kekuasaan elite partai-partai, melainkan bagaimana mengelola dan menyalurkannya secara benar, etis, dan produktif demi kesejahteraan rakyat. Pertanyaanya, apakah PKS juga sudah tidak ada bedanya dengan partai-partai lain? Jawabannya, apapun label-nya partai politik tetap memiliki satu tujuan yaitu kekuasaan. Kekuasaan adalah “gadis molek” yang selalu mengundang perhatian setiap orang.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-7971613706815148564?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/7971613706815148564/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=7971613706815148564' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/7971613706815148564'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/7971613706815148564'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/pks-dan-kekuasaan.html' title='PKS dan Kekuasaan'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-2075206419853010068</id><published>2008-08-14T02:00:00.000-07:00</published><updated>2008-08-14T02:02:26.837-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Tidak Semua Orang Mampu Menjadi Guru</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Guru merupakan panggilan jiwa, mencurahkan hidup dan matinya untuk pendidikan. Prinsip seorang guru adalah komitmen pengabdian untuk mengajar, mendidik, dan membina peserta didik atas dasar idealisme. &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Idealisme menuntut pengembangan potensi diri yang peka terhadap perkembangan jaman. Dengan idealisme, maka guru akan selalu berusaha untuk meningkatkan keilmuannya. Sebaliknya, jika guru tidak memiliki idealisme, akan terjadi stagnasi. Guru tidak mau mengembangkan dirinya. Terpaku oleh rutinitas yang jalan di tempat. Sementara dunia luar berkembang pesat, guru tidak bisa mengimbanginya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Raden Supardan, yang membuat guru tidak berkembang karena mereka terpasung oleh kurikulum pendidikan. “Guru tidak berani menyimpang atau berkreativitas. Ada perasaan bersalah jika menyimpang. Padahal, dengan KTSP sekarang, para guru diberikan peluang mengembangkan dirinya sesuai dengan kebutuhan lokalnya,” ujar pendidik di SMA Negeri 1 Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai sesama pendidik, Raden menghimbau, sudah saatnya guru berubah. Paradigma lama harus ditinggalkan. Guru harus mendobrak stagnasi yang membelenggu dirinya. Caranya dengan berusaha untuk meningkatkan keilmuan. Guru jangan mengulangi kesalahan di masa lalu. Jika metode pembelajaran di tahun lalu dianggap gagal, maka berusahalah untuk mencari metode baru. Guru juga jangan takut “menyimpang”, karena dalam mengajar dibutuhkan kreativitas. Guru tidak boleh membuat jarak (distance) dengan siswa. Siswa harus diposisikan sebagai mitra karena proses belajar dan mengajar merupakan satu kesatuan dan terjadi timbal balik. Guru tidak boleh merasa lebih hebat dari siswa. Karena banyak siswa yang memiliki kecerdasan tinggi. Yang terpenting adalah bagaimana mengelola siswa tersebut. Untuk dapat mengelola siswa dengan baik, diperlukan pendampingan terhadap siswa. Yang terpenting guru harus bertanggung jawab kepada siswa, bukan kepada Kepala Sekolah. Karena yang dapat menilai baik-buruknya seorang guru adalah siswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Raden Supardan merupakan salah satu guru daerah berprestasi. Telah 23 tahun dirinya mengabdi. Selama itu pula, dia berusaha menanamkan idealisme dalam dirinya. Keyakinan akan pentingnya idealisme telah memberikan banyak hal. Baginya, profesi sebagai guru adalah kebanggaan, hidup matinya di situ. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain mengajar mata pelajaran Sen Rupa, sejak tahun 2003 secara intensif Raden melakukan pembinaan ekstrakulikuler Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) LOGOS─&lt;em&gt;Corpus Scienticeae Malingpingense&lt;/em&gt;. Sifat dari ekstrakulikuler ini berupa pembinaan siswa dalam melakukan penelitian. Di dalamnya ditanamkan budaya ilmiah dan berkreativitas. “Menciptakan budaya ilmiah dalam lingkungan sekolah akan melahirkan anak didik yang percaya diri dengan kemampuan akademik dan non akademik,” jelas Raden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pilihan membina siswa melalui KIR, diawali oleh keprihatinannya terhadap kondisi siswa di SMA Negeri 1 Malangping yang dianggap menghadapi kondisi lemah dan rendah. Padahal kalau kita menganggap demikian, berarti guru telah memvonis siswa tidak bisa apa-apa. Yang memprihatinkan menurut Raden, sampai saat ini paradigma sekolah masih terbalik. Sekolah terlalu berorientasi kepada siswa yang tidak baik. Sementara, siswa yang baik dan memiliki potensi dibiarkan jalan sendiri, karena dianggap tidak perlu pendampingan. “Mereka juga harus didampingi, karena merekalah bibit-bibit unggul yang harus diselamatkan,” tandas lelaki kelahiran Pekanbaru 28 Juli 1960 itu.&lt;br /&gt;Melalui pembinaan KIR, Raden berhasil menjaring bibit-bibit unggul daerah. Tercatat sejak tahun 2003, siswa-siswa kampung yang dianggap tidak dapat berbuat apa-apa itu mampu mendulang prestasi dalam setiap perlombaan karya ilmiah, baik tingkat kabupaten, provinsi, bahkan nasional. Prestasi tersebut membuat SMAN 1 Malingping yang lokasinya 150 kilometer dari ibukota kabupaten selalu mewakili Provinsi Banten dalam Perkemahan Ilmiah Remaja (PIR) Nasional yang diselenggarakan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Raden, semua itu akan tercapai jika guru memiliki idealisme. Dengan idealisme, segala keterbatasan tidak akan menjadi kendala. Justru sebaliknya, akan menjadi motivasi untuk berprestasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Prestasi yang pernah diraih oleh Raden Supardan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;•Pembimbing Pemenang Pertama Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR) Tingkat Provinsi Banten yang diselenggarakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Bidang Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Tahun 2003.&lt;br /&gt;•Pembimbing Pemenang Harapan Kedua Lomba Karya Ilmiah Remaja XXXV LIPI Tingkat Nasional Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) Tahun 2003.&lt;br /&gt;•Pembimbing Pemenang Kedua LKIR XXXVI LIPI Tingkat Nasional Bidang IPSK Tahun 2004.&lt;br /&gt;•Pebimbing Nominasi Perkemahan Ilmiah Remaja Nasional (PIRNAS) III LIPI Bidang IPSK Tahun 2004 di Kutaikartanegara, Kalimantan Timur.&lt;br /&gt;•Pembimbing Pemenang Harapan Kedua LKIR XXXVII LIPI Tingkat Nasional Bidang IPA Tahun 2005.&lt;br /&gt;•Pembimbing Pemenang Pertama Perkemahan Ilmiah Remaja Nasional (PIRNAS) IV LIPI Bidang IPSK Tahun 2005 Cibodas Bogor.&lt;br /&gt;•Pembimbing Sepuluh Besar Lomba Essay Tentang Anak Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia dan Unicef Tahun 2005 dan 2006.&lt;br /&gt;•Pembimbing Pemenang Pertama Perkemahan Ilmiah Remaja Nasional (PIRNAS) V LIPI Bidang IPA dan IPS Tahun 2006 di Mojokerto, Jawa Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XXV/Mei 2008&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-2075206419853010068?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/2075206419853010068/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=2075206419853010068' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/2075206419853010068'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/2075206419853010068'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/tidak-semua-orang-mampu-menjadi-guru.html' title='Tidak Semua Orang Mampu Menjadi Guru'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-7327731571476600768</id><published>2008-08-14T01:57:00.000-07:00</published><updated>2008-08-14T02:00:32.086-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Saya, Pak Raden dan KIR-Logos</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Tanpa bermaksud membuat jarak: dekat atau jauh, guru SMA Negeri 1 Malingping yang dirasakan begitu dekat dengan saya adalah Bapak Raden Supardan. Uniknya, Pak Raden tidak pernah sekalipun mengajar dalam kegiatan balajar mengajar. Tetapi, kedekatan itu berkat ekstrakulikuler Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) Logos─selanjutnya ditulis KIR. &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika saya duduk di kelas satu, Pak Raden mengundang beberapa orang dari setiap kelas, termasuk saya wakil dari kelas I-6, untuk menghidupkan kembali KIR yang sempat vakum. Kegiatan KIR pun sempat berjalan, meski tersendat-sendat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menginjak kelas dua, dilakukan pergantian kepengurusan KIR. Pemilihan langsung intenal menobatkan saya sebagai Ketua KIR periode 2003-2004. Dari sinilah awal terjalinnya kedekatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari KIR, saya mendapatkan sisi lain dari rutinitas belajar. KIR berkontribusi besar dalam pencarian dan penggalian potensi diri. Ketika KBM malah menghadirkan kejenuhan, KIR memberikan solusi, memberikan ruang untuk berekspresi dan berprestasi. KIR, dengan segala keterbatasannya mampu membangun kultur ilmiah di sekolah. KIR telah mendorong siswa yang tergabung di dalamnya untuk berpikir dan menulis: To be a Thinker and Writer─semoga berkenan dijadikan slogan. Mengapa harus berpikir dan menulis? Sepengetahuan saya, para ilmuawan besar yang pernah terlahir di dunia ini, melakukan dua akitivitas itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, yakinlah kedua aktivitas itu tidak akan pernah berjalan tanpa orang yang mau dan mampu untuk memotivasi para siswa agar mau melakukannya. Dan, orang yang dengan tulus mengabdikan hidupnya untuk itu adalah Pak Raden. Saya terharu sekaligus lucu, ketika ia berkata, “KIR-Logos adalah istri kedua saya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demi sebuah pengabdian, memang dibutuhkan pengorbanan. Pak Raden telah melakukannya. Hari-harinya, selain dicurahkan untuk mengajar normal dalam KBM, juga membimbing KIR. Demi kemajuan anak bimbingannya, pak Raden tulus menyertai penelitian lapangan, memberikan pengarahan pada setiap hasil penelitian, menyokong penulisan dan mengoreksinya. Kadang, saya sering mendengar keluhannya─Pak Raden juga manusia─karena membludaknya semangat anak-anak KIR. Ia kewalahan dan kelelahan menyertai dan mengoreksi setiap tulisan. Namun, dibalik kelelahannya, ada senyum bangga melihat anak-anak KIR bersemangat, pertanda KIR berjalan dengan baik dan menunjukan kemajuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya tidak akan pernah melupakan pengalaman bersamanya. Pada tahun 2003, saya mewakili SMA mengikuti Semiloka Karya Ilmiah Remaja Tingkat Provinsi Banten. Sebagai duta sekolah, sebenarnya saya berharap perwakilan sekolah menyertai saya. Namun, tidak ada. Pak Raden yang diharapkan menyertai, juga tidak bisa karena sedang mengikuti acara di luar kota. Untung, saya punya ayah yang luar biasa. Ia mengantarkan dan setelah satu minggu di karantina, dengan piala juara di tangan, ayah saya yang kembali menjemput. Kejadian itu kembali terulang, ketika saya menjadi finalis Lomba Karya Tulis Budaya Padi pada tahun 2004. Kedepan, semoga sekolah lebih apresiatif lagi terhadap siswa-siswanya yang berprestasi, karena mereka juga telah mengangkat nama sekolah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun demikian, ketika saya penelitian tentang sejarah romusa di Banten Selatan untuk LKIR tahun 2004, Pak Raden menyertai penelitian lapangan, studi referensi ke Asip Nasional Republik Indonesia (ANRI), LIPI, Universitas Indonesia, dan Kedutaan Besar Kerajaan Jepang, sampai mendampingi pada presentasi finalis di LIPI. Kebersamaan tersebut telah mengantarkan kami ke Istana Presiden pada Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional. Sunggu sebuah pengalaman hidup yang tak akan terlupakan dan akan terus menjadi nostalgia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu hal yang paling berpengaruh dalam hidup saya adalah ketika Pak Raden meyakinkan saya bahwa “menulis itu mudah”. Kata-kata itu sederhana tapi bermakna. Keyakinan itu coba saya amalkan dengan &lt;em&gt;istiqomah&lt;/em&gt;. Dan alhamdulillah, hingga saat ini, saya dapat struggle karena menulis. Sejak 11 September 2006, saya menjadi wartawan di Majalah FIGUR─Menilai Karena Ketauladanan. Bahkan, telah dua buah judul buku saya telorkan, Romusa: Sejarah Yang Terlupakan (Maret, 2008) dan Kontroversi Sang Kolaborator (Juni 2008), keduanya diterbitkan oleh Penerbit OMBAK, Yogyakarta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena jalan hidup saya adalah menulis, pada Mei 2008, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, saya mengusulkan dalam Sidang Redaksi, agar mengangkat profil Pak Raden sebagai guru daerah yang berhasil mengembangkan budaya berpikir dan menulis di kalangan siswa SMA. Rapat Redaksi pun menyetujuinya. Untuk pertama kalinya, Pak Raden terpublikasi secara nasional. Di akhir tulisan ini, saya sampaikan, “Pak, baru tulisan ini yang bisa saya persembahkan. Semoga! bapak berhasil mencetak generasi-generasi baru yang handal dalam menulis. Pengabdian bapak tidak ternilai oleh apa pun.”&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-7327731571476600768?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/7327731571476600768/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=7327731571476600768' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/7327731571476600768'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/7327731571476600768'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/saya-pak-raden-dan-kir-logos.html' title='Saya, Pak Raden dan KIR-Logos'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-4686941674128091336</id><published>2008-08-14T01:53:00.000-07:00</published><updated>2008-08-14T01:56:25.492-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>(Tokoh) Agama dan HIV/AIDS</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Hari Selasa (27/11/07) saya mendapat berita dari kampung halaman bahwa AB (nama samaran) telah meninggal dunia &lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AB adalah tetangga sekampung saya yang tinggal di Desa Kertaraharja Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Menurut berita yang beredar di masyarakat sekitar, AB meninggal karena penyakit (maaf) kotor atau HIV AIDS.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Saya sempat kaget mendengar berita itu. Mungkin sepanjang sejarah berdirinya desa itu, baru kali ini ditemukan warganya yang meninggal akibat penyakit yang mematikan itu. Selain kaget, saya juga prihatin akan penyebaran HIV AIDS di Provinsi Banten yang kini telah menyerbu hingga ke desa-desa.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berita terbaru yang dirilis Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Provinsi Banten menunjukan sedikitnya 49.900 penduduk Provinsi Banten diduga mengidap HIV/AIDS. Bahkan, saat ini terdapat enam anak berusia di bawah lima tahun (balita) yang lahir dari ibu positif AIDS. Satu balita di antaranya sudah dinyatakan positif tertular HIV/AIDS, sedangkan sisanya masih belum diperiksa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama tahun 2007 pihak KPAD telah memeriksa 1.080 warga di Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, dan Kota Cilegon. Hasilnya, 119 warga di antaranya positif mengidap HIV/AIDS. Sementara di Kabupaten dan Kota Tangerang, jumlah warga yang teridentifikasi positif mengidap HIV/AIDS sebanyak 380 jiwa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu baru yang berhasil diidentifikasi di Klinik Teratai RSUD Serang dan klinik di dua rumah sakit di Tangerang. KPAD menduga, jumlah riil pengidap HIV/AIDS di empat kabupaten/kota mencapai 11.900 orang, atau 100 kali lipat dari angka identifikasi. Begitu pula di Tangerang, angka sebenarnya bisa mencapai 38.000 orang. Dengan demikian, total pengidap HIV/AIDS di Banten bisa mencapai 49.900 orang. &lt;br /&gt;Jumlah tersebut enam kali lipat lebih banyak daripada angka estimasi nasional untuk Provinsi Banten, yakni 8.664 orang. Angka estimasi itu menempatkan Banten dalam posisi ke-8 terbanyak pengidap HIV/AIDS se-Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara nasional, pada 2010 penderita HIV/AIDS diperkirakan berjumlah 400 ribu orang atau naik 5.800 persen dibandingkan jumlah penderita HIV/AIDS pada September 2006 dan pada 2020 bila tidak ada penanggulangan serius jumlah penderitanya akan naik mencapai 1,9 juta orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat data itu apa yang ada di benak kita? Apa yang sesungguhnya terjadi dengan generasi kita? Padahal Indonesia dikenal sebagai negara yang memegang erat nilai-nilai agama dan budaya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Relasi antara meningkatnya penderita HIV/AIDS dengan negara-negara muslim memang sedang menjadi bahan perbincangan. Negara-negara muslim, seperti Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam selama ini dianggap terlindung─paling tidak jumlahnya minimal─dari pengidap HIV/AIDS karena terkait dengan norma-norma agama dan budaya. Namun, justru sebaliknya sedang menghadapi ancaman yang terus meningkat. Salah satu contohnya adalah Provinsi Banten yang dikenal diseantero negeri sebagai lumbungnya para tokoh agama Islam (ulama). Namun, kondisi terkini pengidap HIV/AIDS begitu mengerikan. Tentunya ini menunjukan sejauh mana tingkat kepedulian para tokoh agama terhadap penyakit pembunuh ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa alasan yang menyertainya. &lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, para tokoh agama memandang seksualitas sebagai masalah pribadi sehingga merupakan topik yang tabu untuk didiskusikan. Dalam pengajian-pengajian pun biasanya yang diutarakan hanya tuntunan berhubungan seksual, lebih spesifik lagi hubungan suami-istri. Mereka kurang menyentuh para remaja yang secara biologis telah matang dan rentan akan hubungan seksual di luar nikah. Kalaupun diberikah pemahaman hanya sebatas perbuatan tersebut adalah “haram” atau “dosa” dan ganjarannya adalah neraka. Seolah tidak ada ampun lagi baginya dia khirat kelak. Sementara dampak negatif yang akan diderita di dunia jarang (atau mungkin saja tidak) disosialisasikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, bagi mereka yang telah terkontaminasi virus HIV/AIDS biasanya langsung mendapatkan stigma negatif yang melekat hingga akhir hayat. Secara sosial dia dikucilkan dari lingkungan masyarakat. Dampaknya dia semakin mengurung diri dan kehilangan semangat hidup. Dua hal ini menjadi pemicu peran para tokoh agama (dan masyarakat) mandul. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itulah, peran para tokoh agama─tanpa mereduksi peran semua orang di negeri ini─tentunya lebih menonjol di bidang preventif, akhlak, moral, dan etika dari generasi muda kita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan bangsa yang sedang dihadapi saat ini adalah kemiskinan. Bukan hanya miskin harta, tapi juga miskin spiritual. Para tokoh agamalah keran spritual itu. &lt;br /&gt;1 Desember 2007 adalah Hari AIDS Sedunia. Pada hari yang sama, dunia berada dalam satu kesadaran bahwa kita harus bersama-sama menghadapi penyakit HIV/AIDS. Caranya dengan berpijak kepada nilai dan norma agamadan budaya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada AB, saya sebagai tetangga kampung dan adik sepermainan─ketika kanak-kanak saya sering bermain lori-liri dengannya─hanya bisa berdoa semoga engkau mendapatkan pengampunan dan diterima disisi-Nya. Amin!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Harian Radar Banten, 4 Desember 2007&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-4686941674128091336?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/4686941674128091336/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=4686941674128091336' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/4686941674128091336'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/4686941674128091336'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/tokoh-agama-dan-hivaids.html' title='(Tokoh) Agama dan HIV/AIDS'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-3186775660029976483</id><published>2008-08-14T01:48:00.000-07:00</published><updated>2008-08-14T01:50:54.728-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Memaknai Waktu</title><content type='html'>&lt;strong&gt;“Take your time. Think a lot. Think of everything you’ve got. For your will still be here tomorrow, but your dreams may not.”&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagu Cat Stevens (Yusuf Islam), “Footsteps in the Dark/Greatest Hits Vol 2”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggalan syair lagu diatas bermakna, “Marilah kita meluangkan waktu untuk sejenak memikirkan tentang apa saja yang telah kita peroleh. Kita mungkin masih di sini esok, tetapi impian kita tidak”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjelang berakhirnya tahun tidak sedikit orang yang mengambil waktu untuk berefleksi. Pada satu sisi, ia membuat neraca tentang tahun yang akan berlalu. Pada sisi lain, ia diliputi rasa ingin tahu tentang apa yang akan terjadi pada tahun yang akan datang. Satu hal yang biasa dilakukan adalah membuat tekad atau resolusi, dimana sering kali merupakan ulangan dari tekad tahun kemarin yang belum kunjung tercapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak sedikit pula orang yang mengapresiasi berakhirnya tahun dengan biasa-biasa saja, tanpa ada yang istimewa. Bagi mereka melepas tahun dan menyambutnya kembali adalah hal yang tidak perlu dibesar-besarkan. Singkatnya, pergantian tahun sama dengan pergantian almanak (kalender), tidak lebih dari itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, juga tidak sedikit (bahkan mayoritas) diantara kita yang menyambut dan melepas mahluk bernama “tahun” dengan perasaan suka cita, hura-hura, dan canda tawa. Bagi mereka menyambut tahun baru “wajib” dirayakan semisal perayaan upacara yang sakral. Entah sejak kapan sejarah menyambut tahun baru dengan luapan kegembiraan. Ketika pukul 00:00 lewat beberapa menit, bumi yang berusia 4,5 miliar tahun ini sontak membahana. Suara bising terompet, klakson kendaraan roda dua atau empat, dan kembang api berbaur memenuhi udara. Bisa dikatakan ini semua adalah sesajen menyambut tahun baru. Bahkan di Pulau Dewata, Bali upacara menyambut tahun baru telah digelar jauh-jauh hari. Ribuan warga Karangasem, Bali, makan bersama atau megibung di Taman Soekasada Ujung, Karangasem. Kegiatan yang telah menjadi budaya ini diselenggarakan setiap kali menyambut tahun baru. Ini hanya satu potret budaya masyarakat kita yang mengapresiasi datangnya tahun baru.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tahun adalah bagian dari waktu. Menurut teori Fisika, satu tahun didefinisikan sebagai jumlah waktu yang diperlukan oleh bumi untuk melakukan satu putaran lengkap mengelilingi matahari. Sedangkan satu hari didefinisikan sebagai jumlah waktu yang dibutuhkan oleh bumi untuk melakukan suatu putaran lengkap pada sumbunya. Tahun dan bulan kemudian dirinci menjadi unit-unit lain, seperti hari, jam, menit dan detik.&lt;br /&gt;Satu hal yang harus dievaluasi ketika kita melepas dan menyambut tahun baru, yaitu bagaimana kita memaknai waktu. Agama Islam mengajarkan, kita harus sensitif terhadap waktu. Karena waktu akan menghakimi orang yang mengisinya, yaitu kita. Hal itu disiratkan dalam firman Allah Swt surat Al Ashr: “Demi masa. Sesungguhnya manusia dalam kerugian…” ini mengabarkan kepada kita bahwa nasib seseorang dapat dilihat dari sikapnya terhadap waktu. Seseorang yang bermutu akan tampak dari bagaimana dia menyikapi waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu tidak akan pernah kembali. Meski pepatah mengatakan “sejarah mungkin berulang”, mungkin sejarahnya yang berulang, tetapi waktunya tidak. Setiap orang yang mendiami bumi ini diberi jatah waktu yang sama: 24 jam sehari. Ada yang dalam 24 jam bisa mengurus bangsa atau perusahaan, tetapi ada yang mengurus dirinya saja tidak sanggup. Kata dai kondang Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) dalam tausiyahnya, bila waktu digunakan sia-sia maka kita akan menjadi manusia sia-sia. Sebaliknya bila waktu digunakan untuk yang berharga, kita menjadi berharga. Intinya, berharga tidaknya hidup kita sangat tergantung pada bagaimana kita menyikapi waktu.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Jam kadang dianggap sepele. Padahal semakin kita melihat jam, maka semakin efektif kita melihat waktu, karena kita selalu memperhatikan sesuatu yang penting. Semakin jarang ingat kepada waktu, berarti waktu dianggap tidak penting. Menurut penelitian, semakin kita berhitung dengan waktu maka semakin bernilai waktu kita. Penelitian juga menghasilkan, orang yang tidak punya jam, dia sering menyia-nyiakan waktunya, karena untuk mencari tahu waktu saja dia telah kehilangan wakt. Ketika bertanya: Jam  berapa sekarang?” berapa detik mengucapkan kalimat tanya itu? Berapa detik menengok? Berapa detik pula si pemilik jam melihat jamnya dan menyampaikannya kepada si penanya? Akumulasikan, itulah angka kehilangan waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benar adanya syair lagu Cat Stevens (Yusuf Islam), cobalah di ambang pintu tahun baru ini, kita meluangkan waktu sejenak untuk memikirkan tentang apa saja yang telah kita dapatkan dan telah kita abaikan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Banyak orang─termasuk saya─yang mengabaikan waktu, meski hanya satu detik. Padahal banyak hal yang terjadi dalam satu detik. Joe Boot di Ravi Zacharias International Ministries, misalnya mencatat bahwa setiap detik 4,5 mobil dibuat di dunia, ada 2.000meter persegi hutan yang lenyap, ada 3 bayi yang dilahirkan, ada 1,5 orang yang meninggal. Dalam satu detik juga ada 2,4 juta sel darah merah yang diproduksi di sumsum tulang dan dalam satu detik, bumi yang kita diami ini melesat sejauh 30 Km dalam revolusinya mengeliling matahari. (&lt;em&gt;www.rzim.org&lt;/em&gt;)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selain itu, dalam satu detik 8 juta sel mengalami kematian dalam tubuh kita. 8 juta sel baru diciptakan untuk menggantikan sel-sel mati tersebut. Masing-masing sel membuat sekitar 2.000 protein. Jantung kita memompa 83 cc darah. Darah didalam pembuluh nadi dialirkan sejauh 33 cm. 5.000 sel syaraf terbentuk pada sebuah janin didalam rahim ibu. 10.000 sinyal dihantarkan dari sebuah sel syaraf. 4 bayi di lahirkan di dunia. 2 manusia meninggal dunia. Setiap partikel foton yang dipancarkan matahari menempuh jarak sejauh 300.000 km di ruang angkasa. 16 juta ton air menguap dan naik ke langit. 16 juta ton air hujan jatuh ke bumi. Cahaya yang berasal dari bulan sampai pada mata kita. 100 kilat menyambar di bumi. Sungguh! banyak hal yang terjadi dalam satu detik tanpa kita sadari.(&lt;em&gt;www.harunyahya.com&lt;/em&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang dapat kita petik dari fakta ini? Ternyata tak sedetik pun waktu yang kita miliki ini sia-sia. Sebab banyak orang yang mengecap manisnya kesuksesan karena mereka begitu menghargai waktu. Sebaliknya orang yang kurang punya kesadaran tentang waktu tentu saja tidak menganggap penting arti sebuah waktu. Sehingga kesuksesan pun nun jauh di seberang sana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Boleh jadi, waktu bisa menjadi bahan refleksi ketika tahun 2007 segera berakhir. Apakah penghargaan kita terhadap waktu pada tahun 2008 masih akan sama dengan tahun 2007? Bila ya, jangan-jangan hidup kita pun tak beranjak dari tahun 2007.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-3186775660029976483?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/3186775660029976483/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=3186775660029976483' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/3186775660029976483'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/3186775660029976483'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/memaknai-waktu.html' title='Memaknai Waktu'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-4882621146842525473</id><published>2008-08-14T00:29:00.001-07:00</published><updated>2008-08-14T00:34:19.403-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Hanya Ada Satu Bumi</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Meski ada planet lain yang disinyalir mengandung kehidupan, tetapi yang jelas bumi merupakan satu-satunya planet di tata surya yang mempunyai lingkungan hidup. Namun, nasib Sang Bumi semakin tampak diujung tanduk.&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah harian nasional beberapa waktu lalu memuat sebuah reportase  tentang kemungkinan umur Bumi tinggal satu abad. Yang dimaksud “umur” adalah batas keterhunian karena dalam ilmu astronomi ada teori yang mengaitkan hat itu dengan teori evolusi bintang, yang menyebutkan umur Bumi  yang dikaitkan  dengan umur Matahari masih sekitar 4,5 miliar tahun lagi. Namun dengan meningkatnya pemanasan global (&lt;em&gt;global warming&lt;/em&gt;), sejumlah ilmuwan malah telah menyebut kurun seabad ke depan sebagai &lt;em&gt;one final century&lt;/em&gt; (abad kita yang terakhir)&lt;em&gt;(Kompas, 5/6/07)&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Manusia: Makhluk dominan secara ekologik  &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Paham lingkungan hidup atau ekologi diturunkan dari kata Yunani yaitu oikos, yang berarti “rumah” atau “tempat tinggal”. Rumah akan menjadi nyaman atau tidak sepenuhnya terpulang kepada para penghuninya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sekian penghuni rumah tersebut, hanya manusia yang memiliki peranan  penting dalam biosfer karena manusia merupakan makhluk yang dominan secara ekologik. Dikatakan dominan secara ekologik, apabila menyangkut jumlah anggota populasi, ukuran tubuhnya, dan kemampuan untuk mengubah lingkungannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat dua alasan mengapa manusia disebut dominan secara ekologik, pertama, manusia dapat berkompetisi secara lebih baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya terutama dalam hal makanan, jika dibandingkan dengan makhluk hidup yang lain. Kedua, manusia mampu memberikan pengaruh yang besar terhadap lingkungan tempat hidupnya atau terhadap organisme lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemampuannya dalam mempengaruhi dan menguasai lingkungan di satu sisi dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Di sisi lain malah mengancam kelangsungan hidupnya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akal dimanfaatkan untuk membuat berbagai alat dan perkakas yang dapat memudahkan segala aktivitas untuk menopang hidupnya. Dengan alat-alat tersebut manusia dapat mempertahankan hidupnya, manusia dapat memanfaatkan alam dengan mengambil kekayaan alam. Berkembangnya teknologi, semakin memudahkan manusia dalam mengelola lingkungannya. Pembeda utama manusia dengan makhluk yang lain adalah manusia dikaruniai akal. Namun, jika keinginan memanfaatkan alam tidak diikuti dengan pemeliharaan, maka akan terjadi pemanfaatan yang berlebihan. Hal ini menyebabkan tekanan-tekanan terhadap lingkungan yang dapat menimbulkan kerusakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan dominasi manusia terhadap lingkungannya sejalan dengan  perkembangan alat-alat yang digunakannya. Misalnya, dengan ditemukannya api, manusia semakin leluasa melakukan geraknya. Awalnya api digunakan untuk keperluan rumah tangga. Tetapi kemudian, api malah digunakan untuk membakar hutan dalam rangka memperluas tempat hidupnya. Manusia Indonesialah yang selalu melakukan hal itu. Akibatnya, asap pun terekspor dengan sendirinya ke negara-negara tetangga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manusia dikenal sebagai makhluk yang paling hebat dalam mengeksploitasi ekosistem lingkungan hidup. Ia dapat mengeksploitasi baik ekosistem darat maupun air. Hal itu terjadi, karena sifatnya yang omnivora dan kebutuhannya yang beraneka ragam. Sejak awal manusia mengeksploitasi ekosistem tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan makanannya saja, tetapi juga untuk keperluan lain, misalnya pakaian dan perumahan.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Manusia: Makhluk Pengotor&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Manusia merupakan satu-satunya penghuni rumah yang mengotori rumahnya sendiri. Hewan membuang kotoran berupa faeces yang dapat diuraikan untuk di daur ulang karena karena terdiri dari zat organik yang mudah diuraikan. Tetapi pada manusia, selain feaces, manusia juga membung kotoran zat organik lain yang penguraiannya lambat, karena kotoran tersebut berasal dari   bahan sintetik dan bahan zat beracun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut catatan sejarah, ulah manusia ini semakin tak  terkendali ketika era industrialisasi melanda bumi, yang ditandai oleh Revolusi Industri di pertengahan abad ke 19. Akibatnya, manusia menyemburkan miliaran ton feaces sintetis dan beracun berupa gas, asap, dan debu ke atmosfer yang tak sepenuhnya bisa dibawa turun lagi ke permukaan bumi.    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerusakan lingkungan juga terjadi tidak saja di atmosfer, tetapi juga di laut dan di darat. Dalam konteks ini, sejumlah negara– yang sebenarnya besar andilnya dalam terjadinya pemanasan global (&lt;em&gt;global warming&lt;/em&gt;) – justru ditengarai tidak mau proaktif dalam upaya mengerem berbagai aktivitas yang dapat menimbulkan pemanasan global (&lt;em&gt;global warming&lt;/em&gt;). Apakah Indonesia termasuk kedalamnya? Pada suatu kesempatan wawancara dengan Dirjen Perhubungan Darat, Iskandar Abubakar, menyampaikan kepada penulis bahwa kontribusi greenhouse gass Indonesia dari kendaraan bermotor sebesar 30%-40%. Itu baru dari sektor kendaraan bermotor. Bagaimana dengan industri dan kebakaran hutan baik yang disengaja maupun tidak? Tentunya jika diakumulasikan, besar sekali andil negeri ini dalam menyulut pemanasan global (&lt;em&gt;global warming&lt;/em&gt;). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, seberapa besar pula andil kita dalam mengampanyekan pentingnya menjaga lingkungan? Jika negara kita tidak mau menerima fakta dan realitas bahwa kita andil dalam meningkatkan pemanasan global (&lt;em&gt;global warming&lt;/em&gt;), berarti kita belum menyadari bahwa kita ini hidup dalam “Satu Bumi”. Jangan kita kira bahwa kita akan selamat sendiri, karena itu ilusi yang amat tragis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika akan berlangsung Konferensi Lingkungan Hidup PBB tahun 1972 di Stockholm, terbit  sebuah buku yang ditulis oleh Barbara Ward dan Rene Dubos, berjudul &lt;em&gt;Only One Earth&lt;/em&gt;. Buku tersebut, meperingatkan kita sebagai manusia yang menguasai lingkungan hidup, bahwa di jagad raya ini hanya ada satu bumi, yang bisa ditempati untuk melangsungkan kehidupan, tidak ada lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas, bagaimana memaknai "hanya ada satu bumi"? Semestilah kita dengan penuh penghormatan memelihara lingkungannya, sungainya, hutannya, juga menghormati makhluk lain yang berbagi ruang di Bumi yang satu ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akhinya, betapa indah dan sehatnya lingkungan kita, bila setiap orang memiliki kesadaran bahwa lingkungan sekitar lingkungan sekitar merupakan  bagian yang sangat penting dalam hidup. Dan bila kesadaran itu telah tertanam serta seiring dengan menurunnya risiko kerusakan lingkungan, niscaya kualitas hidup pun menjadi semakin baik.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-4882621146842525473?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/4882621146842525473/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=4882621146842525473' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/4882621146842525473'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/4882621146842525473'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/hanya-ada-satu-bumi.html' title='Hanya Ada Satu Bumi'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-2261705039785800813</id><published>2008-08-14T00:07:00.001-07:00</published><updated>2008-08-14T00:13:07.202-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi Buku'/><title type='text'>Saatnya Perempuan Merebut Kekuasaan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Kekuasaan seharusnya tidak bermakna dominasi apalagi eksploitasi, melainkan memotivasi, mengadopsi dan memfasilitasi orang lain untuk mencapai kebaikan. Dengan begitu berarti, penguasa harus menggunakan kekuasaannya demi mengangkat kelompok yang termarjinalkan, tertindas, dan terdiskriminasi. Kelompok demikian banyak terdiri dari perempuan.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan kekuasaan dan pengambilan keputusan hendaknya diarahkan untuk sebesar-besar kepentingan manusia menuju kehidupan yang lebih baik, lebih sejahtera, dan yang pasti lebih menjamin keadilan. Dengan ungkapan lain, aktivitas penguasa dalam menjalankan kekuasaan harus banyak mendengar aspirasi dari kelompok yang dikuasainya, terutama kelompok perempuan yang notabene kelompok mayoritas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun dalam realitasnya, kekuasaan masih direngkuh oleh para lelaki sehingga kekuasaan melahirkan peraturan yang sifatnya maskulin, memarjinalkan, bahkan menimbulkan ketidakadilan. Munculnya berbagai Peraturan Daerah (Perda)–untuk tingkat pusat disebut undang-undang–yang tidak pro atau diskriminatif terhadap perempuan ditengarai karena ruang pembuatan peraturan di daerah–juga di pusat–masih didominasi kaum lelaki. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, perempuan sudah saatnya merebut kekuasaan. Anggapan kekuasaan (baca: politik) bukan dunianya perempuan tetapi lelaki dan kotor karena menghalalkan segala cara, harus segera ditinggalkan. Pemilihan umum 2009 adalah momen yang tepat bagi perempuan untuk terjun berpartisipasi dalam politik agar memiliki kesempatan meraih kekuasaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian himbauan Prof. Dr. Siti Musdah Mulia melalui buku terbarunya Menuju Kemandirian Politik Perempuan (Upaya Mengakhiri Depolitisasi Perempuan di Indonesia). Buku setebal 370 halaman ini menyajikan pembahasan seputar perempuan dalam politik secara konprehensif, detail dan mendalam, yang terbagi kedalam empat bagian, pertama, politik perempuan dalam pergulatan teologis, sejarah, dan kekuasaan. Kedua, hak-hak politik kaum perempuan dalam kacamata Islam. Ketiga, potret realitas politik perempuan. Keempat, membangun politik berperspektif gender. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti harapan penulisnya,  buku ini semoga menginspirasikan kebijakan bagi semua, terutama bagi sesama perempuan yang masih terbelenggu oleh struktur politik, doktrin agama, dan tradisi budaya yang tidak berpihak. Allah swt. pasti menolong ke jalan yang benar. Semoga!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Data Buku&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Judul : Menuju Kemandirian Politik Perempuan (Upaya Mengakhiri Depolitisasi Perempuan di Indonesia)&lt;br /&gt;Penulis : Siti Musdah Mulia&lt;br /&gt;Penerbit: Kibar Press&lt;br /&gt;Cetakan : I, Februari 2008&lt;br /&gt;Tebal : xx + 370&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-2261705039785800813?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/2261705039785800813/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=2261705039785800813' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/2261705039785800813'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/2261705039785800813'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/saatnya-perempuan-merebut-kekuasaan.html' title='Saatnya Perempuan Merebut Kekuasaan'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-8399647115987107888</id><published>2008-08-13T23:46:00.000-07:00</published><updated>2008-08-13T23:49:40.057-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Multipartai dan Presidensialisme</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Ditetapkannya 34 partai politik sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2009 menegaskan, bahwa Indonesia kembali menganut sistem multipartai tidak terbatas.&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sejarah pemilu di Indonesia, sistem multipartai telah berlangsung sejak pemilu pertama pada tahun 1955 dengan jumlah 178 peserta termasuk calon perorangan, Pemilu 1971 diikuti 10 Parpol, Pemilu Pemilu 1999 diikuti oleh 48 Parpol, dan Pemilu 2004 diikuti oleh 24 parpol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 hanya diikuti 3 parpol. yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Ketiganya merupakan hasil dari fusi (penggabungan) dari partai-partai yang menjadi peserta pada Pemilu 1971. PPP adalah hasil fusi dari Partai NU, Parmusi, PSII, dan Perti. Sedangkan PDI merupakan hasil penggabungan dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, IPKI, dan Murba. Pemilu di masa orde baru ini sering disebut dengan sistem multipartai sederhana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di masa transisi politik saat ini, nampaknya sistem multipartai masih akan menjadi idola dan bertahan lama. Pasalnya, selain konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, para elit politik juga gemar menginstitusionaliosasikan dirinya kedalam bentuk parpol. Karena partai politik merupakan kendaraan untuk sampai ke tampuk kekuasaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut J. Kristiadi, (Visi Indonesia 2030: Perspektif Politik, 2008) ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintah disebabkan oleh kolaborasi sitem presidensial dengan multipartai tidak terbatas. Penggabungan dua variabel tersebut adalah kombinasi yang tidak kompatibel karena mengandung kelemahan, &lt;em&gt;pertama&lt;/em&gt;, akan menimbulkan kemacetan karena presiden tidak selalu mendapatkan jaminan mayoritas di parlemen sehingga dipaksa harus selalu melakukan koalisi atau deal-deal politik dalam menangani setiap isu politik. Hal ini berbeda dengan sistem parlementer, dimana partai mayoritas atau gabungan partai-partai yang berhasil membangun koalisi membentuk pemerintahan, sehingga selalu ada jaminan dukungan pemerintah oleh parlemen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, akan menimbulkan permasalahan yang kompleks dalam membangun koalisi di antara partai-partai politik. Koalisi partai dalam sistem presidensial dan sistem parlementer memiliki tiga perbedaan. &lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, dalam sistem parlementer partai-partai menentukan atau memilih anggota kabinet dan perdana menteri, dan partai-partai ini tetap bertanggungjawab atas dukungannya terhadap pemerintah. Sementara itu dalam sistem presidensial, presiden memilih sendiri anggota kabinetnya akibatnya partai-partai kurang mempunyai komitmen dukungan terhadap presiden. &lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, berlawanan dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensial tidak ada jaminan partai akan mendukung kebijakan presiden meskipun presiden mengakomodasi beberapa tokoh partai politik dijadikan anggota kabinet. Ketiga, dalam koalisi semacam itu dorongan partai politik untuk melepaskan diri dari atau keluar dari koalisi lebih mudah dibadingkan dalam sistem parlementer. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan kerangka pemikiran tersebut, nampaknya pemerintahan yang menerapkan sistem presidensial akan berjalan efektif jika bersanding dengan sistem dua partai, tidak dengan multipartai tidak terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di seluruh dunia, tidak ada negara demokrasi yang sehat hidup dengan puluhan partai politik. Di Amerika Serikat, bahkan hanya hidup dua partai politik, Republik dan Demokrat. Di Eropa Barat dan di wilayah lain, dimana sistem multipartai tumbuh subur tetap saja hanya ada tiga sampai lima partai yang hidup. Bagi negara demokrasi yang stabil dan plural, memiliki lima partai politik sudah batas maksimal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Survey yang dilakukan Indo Barometer (Data Survey Nasional 5-16 Juni 2008) yang di-launcing pada 9 Juli 2008 di Hotel Atlet Century Park Jakarta, menunjukkan mayoritas publik (88,2%) mengungkapkan partai politik di Indonesia saat ini terlalu banyak. Idealnya, partai politik saat ini berjumlah lima partai (24,0%) dan 3 partai politik (21,6%). Survey ini memberikan gambaran bahwa publik─meski mungkin tanpa kerangka pemikiran─hanya menghendaki maksimal 5 parpol. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai kapan sistem multipartai ini akan bertahan? Jika menginginkan demokrasi yang stabil, sebagaimana di dunia maju, memang tidak boleh ada banyak parpol. Dua partai politik cukup. Atau jika multipartai, empat sampai lima partai sudah cukup. Seleksi dilakukan melalui sistem pemilu yang ketat dan demokratis.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-8399647115987107888?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/8399647115987107888/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=8399647115987107888' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/8399647115987107888'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/8399647115987107888'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/multipartai-dan-presidensialisme.html' title='Multipartai dan Presidensialisme'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-2346253405838988887</id><published>2008-08-13T23:42:00.000-07:00</published><updated>2008-08-13T23:45:22.857-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Menyoal Partai Politik</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Senin malam (7/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan dan menetapkan 34 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Nanggroe Aceh Darussalam sebagai peserta Pemilu 2009 berdasarkan hasil verifikasi oleh Komite Independen. Partai politik lokal tersebut adalah Partai Aceh, Partai Aceh Aman Sejahtera, Partai Bersatu Aceh, Partai Daulat Aceh, Partai Rakyat Aceh, dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh. (Radar Banten, 8/7)&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengumuman itu disambut riang-gembira dan duka-lara. Misalnya, Sys NS, Ketua Partai NKRI dalam pernyataanya sesaat setelah pengumuman di salah satu stasiun televisi swasta, tidak menyangka jika partainya tidak lolos. Kekecewaan tersebut tentu melanda partai politik-partai politik lain yang juga tidak lolos. Namun, inilah demokrasi, selalu ada aturan, tidak bisa sekonyong-konyong. Demokrasi melakukan seleksi. Jika tidak memenuhi salah satu dari persyaratan verifikasi faktual yang mencakup empat hal, &lt;em&gt;pertama&lt;/em&gt;, mengenai pengurus harian dewan pimpinan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. &lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, domisili, alamat dan kepemilikan kantor. &lt;em&gt;Ketiga&lt;/em&gt;, pemenuhan persyaratan keterwakilan perempuan di pimpinan partai politik tingkat pusat. &lt;em&gt;Keempat&lt;/em&gt;, pemenuhan syarat dukungan. Maka partai politik dinyatakan tidak berhak mengikuti pertarungan pada Pemilu 2009. Bagaimanapun kekecewaan dan kegagalan tersebut melanda, tetap harus lapang dada. Sebab, kegagalan adalah hal biasa, menerima kegagalan dengan lapang dada, itu yang luar biasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Partai Politik: Pilar Demokrasi&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum. &lt;br /&gt;Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa partai politik pada pokoknya memiliki kedudukan dan peranan yang sentral dan penting dalam setiap sistem demokrasi. Tidak ada negara demokrasi tanpa partai politik. Karena itu, partai politik biasa disebut pilar demokrasi, karena memainkan peran yang sangat penting sebagai penghubung antara pemerintahan negara (&lt;em&gt;the state&lt;/em&gt;) dengan warga negara (&lt;em&gt;the citizen&lt;/em&gt;). Semua demokrasi memerlukan partai politik yang kuat dan mapan guna menyalurkan berbagai tuntutan warganya, memerintah demi kemaslahatan umum serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Sangat rasional, argumentasinya jika upaya penguatan partai politik dibangun oleh kesadaran bahwa partai politik merupakan pilar atau tiang yang perlu dan bahkan sangat penting untuk pembangunan demokrasi suatu bangsa. Jadi, derajat pelembagaan partai politik sangat menentukan kualitas demokratisasi kehidupan politik suatu negara.(Sabastian Salang, 2007: 3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memasuki pemilu ketiga pasca reformasi, sudahkah hal-hal ideal itu terjadi? Nampaknya, banyak kalangan masih pesimis─meskipun harus tetap optimis─terhadap partai politik. Indikatornya sederhana, sejauh mana keberhasilan partai politik mengartikulasikan aspirasi rakyat? Kekecewaan rakyat dengan berbagai kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka, adalah jawabannya. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Partai politik, Alat Mencicipi Kekuasaan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Menurut pengamat politik Fachry Ali, tujuan pendirian partai politik adalah untuk ikut menentukan jalannya pemerintahan melalui akses terhadap kekuasaan. Mengingat kekuasaan itu sangat memukau, tidaklah heran jika motif utama pendirian partai politik adalah untuk mencicipi “kue kekuasaan”. Sehingga kekuasaan dapat memfasilitasi orang untuk melakukan apa saja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih ekstrem lagi, Direktur Eksekutif &lt;em&gt;Soegeng Sarjadi Syndicate &lt;/em&gt;Sukardi Rinakit (Cak Kardi) menjabarkan, sekurangnya ada empat alasan pendirian partai politik. &lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, banyak orang masih dibelenggu eforia kebebasan. Merasa aspirasinya tidak terwakili, langsung mendirikan partai. &lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, merasa paling mampu menjadi pemimpin, idenya paling bagus, dan merasa mendapat dukungan publik yang kuat. &lt;em&gt;Ketiga&lt;/em&gt;, kecewa dengan partai politik lama, yang umumnya berkarakter paternalistik. &lt;em&gt;Keempat&lt;/em&gt;, ada pihak-pihak tertentu yang menjadikan partai politik sebagai lahan untuk mencari penghidupan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang benar, rakyat kecil sekalipun mengerti, partai politik dibentuk untuk mengantarkan orang-orangnya ke “kursi empuk” kekuasaan. Namun, jangan lupa, tanpa suara dari rakyat, “kursi empuk” itu hanya angan-angan. Karena itu, jika telah sampai pada kekuasaan, jangan lupa pada yang memberikan bahan bakar kendaraan (partai politik). Sekali lupa, bersiap-siaplah ditinggalkan. Dua pemilu langsung yang berlalu, cukup bagi rakyat untuk menilai partai politik mana yang memberikan dampak pada keseharian mereka.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-2346253405838988887?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/2346253405838988887/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=2346253405838988887' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/2346253405838988887'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/2346253405838988887'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/menyoal-partai-politik.html' title='Menyoal Partai Politik'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-6976812207827114055</id><published>2008-08-13T23:39:00.000-07:00</published><updated>2008-08-13T23:41:48.185-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Membangun Budaya Ilmiah di Sekolah</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Pada 6 Agustus 2008, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengumumkan para pemenang Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR) ke-40. Ada rasa rindu dan terharu ketika menyaksikan para pelajar SMP dan SMA yang menjadi juara mendapatkan ucapan selamat  dari Menteri Negara Riset dan Teknologi, Kusmayanto Kadiman.&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana tidak, empat tahun yang lalu, pada LKIR ke-36 saya dari SMA Negeri 1 Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten menjadi satu-satunya─tidak bermaksud untuk tinggi hati─wakil dari Provinsi Banten yang berhasil menjadi pemenang kedua bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK). Sebelumnya (LKIR ke-35), rekan saya, Ade Fitriyani, merebut Harapan Kedua bidang IPSK, dan LKIR Ke-37, adik kelas saya, Yayan, meraih Harapan Kedua bidang Ilmu Pengetahuan Alam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di balik rasa rindu dan haru, terselip rasa prihatin karena pada LKIR kali ini, tidak ada pelajar dari Provinsi Banten yang menjadi finalis, bahkan mungkin tidak berpartisipasi sama sekali (?). LKIR kali ini, sama halnya dengan sebelumnya, para juaranya disabet oleh para pelajar dari Yogyakarta, Surabaya, Makasar, Papua, dan Bali. Bahkan, SMA Kristen Petra Surabaya dan SMA Taruna Nusantara Magelang, hampir tiap tahun menjadi finalis. Mengapa mereka bisa? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberhasilan kedua sekolah tersebut dalam ajang penelitian ilmiah, setidaknya ditentukan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal terdiri dari, &lt;em&gt;pertama&lt;/em&gt;, dukungan pihak sekolah. Sekolah sebagai tempat menimba ilmu diharuskan membuka kegitan yang merangsang budaya ilmiah di sekolahnya. Yang lazim dilakukan oleh sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, yaitu dengan cara menyelenggarakan ekstrakulikuler Kelompok Ilmiah Remaja (KIR). KIR menjadi wadah bagi siswa yang ingin mengembangkan diri dalam bidang riset dan penulisan ilmiah. &lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, ketersediaan pembina KIR. Ini penting sekali karena pembinaan KIR perlu keseriusan yang tentunya menguras energi. Solusinya, lakukan sinergi antara pembina dengan guru-guru dari berbagai bidang studi. Hasilnya akan memunculkan berbagai gagasan baru yang bisa dijadikan bahan penelitian bagi siswa. &lt;em&gt;Ketiga&lt;/em&gt;, motivasi dari dalam diri setiap siswa. Karena yang menjalankan kegiatan ilmiah ini adalah para siswa, maka harus diawali dengan motivasi yang tinggi dari para siswa itu sendiri. Ini faktor terpenting yang harus ditumbuhkan. Tanpa motivasi yang kuat, kegiatan ilmiah di sekolah tidak akan berjalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan faktor eksternal adalah dukungan dari pemerintah daerah (Pemda), baik moril maupun materiil. Saya sangat takjub dengan Pemda di Provinsi Papua. Salah satu kabupaten (saya lupa namanya), mengalokasikan dana sebesar Rp 100 juta untuk kegiatan KIR di sekolah-sekolah. Tidak hanya itu, pernah suatu ketika, salah satu siswa dari sekolahnya berhasil menjadi finalis LKIR LIPI, dukungan moril yang diberikan pemda membuat saya merinding. Pasalnya, selain transportasi mereka difasilitasi menggunakan pesawat, ketika mendarat di bandara, sekolah-sekolah yang berada di lingkungan bandara di liburkan, agar menyambut sang pahlawan yang telah mangharumkan nama daerah di tingkat nasional. Sungguh luar biasa. Sebuah teladan yang harus ditiru oleh daerah-daerah di seluruh Indonesia, khususnya Provinsi Banten. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mebangun budaya ilmiah di sekolah melalui KIR sudah saatnya dilakukan. Kegiatan ekskul ini mendorong siswa belajar lebih kreatif karena mereka diberikan keleluasaan dalam berkreativitas. Ini menjadi jalan keluar dari sistem belajar mengajar yang monoton dan tidak komunikatif karena siswa melulu “disuapi” guru. Kegiatan ini juga memutus &lt;em&gt;distance&lt;/em&gt; (jarak) antara siswa dengan guru. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keuntungan yang diraih sekolah dan daerah memang tidak dalam bentuk materi, justru mengeluarkan materi, tetapi nama yang harum karena prestasi salah satu siswa atau putra daerahnya. Semakin banyak siswa atau putra daerah yang berprestasi, semakin berhasil sekolah atau daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu, jangan ditunda lagi, mulai saat ini, segera bangun budaya ilmiah di sekolah.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-6976812207827114055?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/6976812207827114055/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=6976812207827114055' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/6976812207827114055'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/6976812207827114055'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/membangun-budaya-ilmiah-di-sekolah.html' title='Membangun Budaya Ilmiah di Sekolah'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-4868090587517085681</id><published>2008-08-13T23:37:00.000-07:00</published><updated>2008-08-13T23:38:38.818-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Apresiasi Gender Award</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Sebagai warga Banten, kita patut gembira atas keberhasilan Gubernur Banten Hj. Ratu Atut Chosiyah meraih &lt;em&gt;Gender Award &lt;/em&gt;dari Menteri Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Meutia Hatta. Keberhasilan itu berkat kebijakan Ratu Atut membuat peraturan daerah (Perda) tentang gender. Sehingga Provinsi Banten dinobatkan sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki perda tentang gender.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perda tentang gender merupakan terobosan yang pantas diapresiasi. Itu menunjukkan pemerintah daerah (Pemda) telah menyadari pentingnya pemberdayaan perempuan. Namun, kita berharap perhatian itu tidak sebatas policy (kebijakan), tetapi yang terpenting adalah implementasinya. Adapaun menurut penulis, hal utama harus menjadi prioritas dari Perda tentang gender ini adalah pendidikan bagi perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pendidikan Bagi Perempuan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Di antara berbagai macam investasi, tiada yang lebih penting, lebih produktif, dan lebih bermakna bagi suatu bangsa selain investasi manusia melalui prasarana pendidikan yang baik, dengan mutu yang tinggi dan jumlah yang merata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah pemerataan jumlah dan mutu pendidikan juga bersangkutan dengan masalah gender, dalam hal ini jenis kelamin. Keterbelakangan Indonesia di bidang pendidikan bersifat menyeluruh, meliputi kedua jenis kelamin, lelaki dan perempuan. Tetapi secara umum perempuan masih jauh tertinggal oleh lelaki dalam meraih pendidikan. Kesenjangan gender dalam pendidikan (dan bidang-bidang kehidupan yang lain) bukanlah perkara unik yang tejadi di negara kita. Namun, persoalannya menjadi ironis, mengingat sejak masa awal perjuangan melawan penjajahan dan merebut serta mempertahankan kemerdekaan, kaum perempuan Indonesia memiliki saham yang lebih besar jika dibandingkan dengan perempuan-perempuan bangsa-bangsa lain. Karena itu, pemerataan jumlah dan mutu pendidikan harus secara khusus ditujukan kepada kaum perempuan, sehingga setara dengan kaum lelaki.(Nurcholis Madjid/Cak Nur, 2004: 161-162).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut Cak Nur menjelaskan, alasan utama mengapa kaum perempuan harus mendapatkan pendidikan yang bermutu adalah karena memiliki nilai ekonomi pendidikan yang tinggi. Sebagai ibu yang secara kejiwaan sangat dekat dengan anak-anak, jauh lebih dekat daripada kaum lelaki, mutu pendidikan kaum perempuan akan langsung berdampak pada mutu pendidikan anak-anaknya. Penghematan yang terjadi adalah, bahwa mendidik seorang perempuan (bakal ibu) sama dengan mendidik seluruh keluarga. Hal ini telah terbukti pada bangsa-bangsa Eropa ketika berlangsung Reformasi Agama. Pandangan Reformasi yang menghendaki adanya akses kepada kitab suci untuk semua pemeluk, tidak terbatas hanya kepada kaum imam, telah mendorong adanya gerakan pemberantasan buta huruf. Karena kaum lelaki kebanyakan habis waktunya di ladang, maka konon yang lebih banyak waktu mengikuti pendidikan pemberantasan buta huruf adalah kaum perempuan. Dan “melek huruf” kaum ibu itu menjadi sumber dorongan pendidikan anak-anak dalam rumah tangganya. Kemajuan tingkat pendidikan pada rumah tangga, menurut suatu versi tentang awal mula kemajuan Eropa, menjadi tonggak kemajuan tingkat pendidikan masyarakat dan bangsa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat hal itu, maka upaya yang di tempuh Pemda Banten dengan Perda tentang gendernya merupakan langkah awal untuk memberikan pendidikan dalam jumlah dan mutu yang memadai kepada kaum perempuan. Jika kaum perempuan di Banten mendapatkan pendidikan yang bermutu, berarti Banten telah melakukan investasi yang tepat.  Namun, menjadi memprihatinkan jika langkah yang tepat itu hanya “hitam di atas putih” dalam bentuk Perda. Kita bangga atas &lt;em&gt;Gender Award&lt;/em&gt;. Akan jauh lebih bangga lagi jika Perda itu direalisasikan dalam bentuk nyata.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-4868090587517085681?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/4868090587517085681/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=4868090587517085681' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/4868090587517085681'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/4868090587517085681'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/apresiasi-gender-award.html' title='Apresiasi Gender Award'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-1072050427953821987</id><published>2008-08-13T23:33:00.001-07:00</published><updated>2008-08-13T23:36:19.832-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Anies, Teladan Bagi Pemuda</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Belum lama ini Majalah terkemuka Amerika Serikat, Foreign Policy (FP) merilis &lt;em&gt;Top World 100 Public Intellectuals&lt;/em&gt; (100 Tokoh Intelektual Publik Dunia). Satu diantaranya adalah anak bangsa Indonesia, Anies Baswedan (39), Rektor Universitas Paramadina Jakarta.&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini mengagumkan, karena Anies berada sejajar dengan banyak tokoh terkemuka di dunia, seperti Fetullah Gulen, Yusuf Al Qardawi, Habermas, Thomas Friedman, Samuel Hantington, Francis Fukuyama, Muhammad Yunus, Salman Rusdhie, Orhan Pamuk, Aitzaz Ahsan, Noam Chomsky, Al Gore, Paus Paulus (Pope Benedictus XVI), dan sebagainya. Hasil voting yang melibatkan 500 ribu responden di seluruh dunia, menempatkan Anies pada posisi ke-60. Sementara itu, di dalam negeri, Majalah MADINA mencatat nama Anies sebagai satu dari 25 tokoh Islam damai di Indonesia. Sungguh, sebuah prestasi yang mengagumkan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Anies dihargai dunia bukan hanya karena intelektualnya yang cemerlang, tetapi juga karena keterlibatannya dalam berbagai kegiatan yang mendorong demokratisasi di Indonesia. Sejak mahasiswa, Anies terlibat dalam gemuruh perubahan. Sebagai anak muda, ia memendam kegelisahan, derap langkahnya adalah perubahan. Tatkala menjadi Ketua Senat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), ia menjadi satu dari sekian aktivis yang berhadapan langsung dengan barisan serdadu pembela Soeharto, jauh sebelum sang diktator lengser pada 1998. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sewaktu menjadi mahasiswa UGM, ia mendapatkan beasiswa &lt;em&gt;Japan Airlines&lt;/em&gt; (JAL) untuk mengikuti kuliah musim panas bidang Asian Studies di Sophia University di Tokyo, Jepang. Setelah lulus kuliah di UGM pada tahun 1995, Anies bekerja di Pusat Antar Universitas Studi Ekonomi di UGM. Anies mendapatkan beasiswa Fulbright untuk pendidikan Master Bidang International Security and Economic Policy di University of Maryland, College Park. Sewaktu kuliah, dia dianugerahi William P. Cole III Fellow di Maryland School of Public Policy, ICF Scholarship, dan ASEAN Student Award. Ia juga aktif di dunia akademik di Amerika dimana artikel-artikelnya dipresentasikan di berbagai konferensi. Selain itu, Anies juga banyak menulis artikel mengenai desentralisasi, demokrasi, dan politik Islam di Indonesia. Artikel jurnalnya yang berjudul “&lt;em&gt;Political Islam: Present and Future Trajectory&lt;/em&gt;”  terbit di Asian Survey, jurnal yang diterbitkan oleh University of California di Berkeley.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkat &lt;em&gt;scholarship&lt;/em&gt; (beasiswa) yang diterimanya, Anies melanjutkan pendidikannya dan meraih gelas doktoralnya dari Departemen Ilmu Politik, Northern Illinois University. Selama di Amerika Serikat, ia terlibat sebagai peneliti di pusat-pusat kajian universitas, terutama yang berhubungan dengan masalah kebijakan dan pemerintahan. Ia bahkan pernah menjadi manajer riset pada asosiasi perusahaan elektronik se-dunia untuk mengembangkan disain riset, instrumen survey, dan analisis data. Anies menjadi ilmuwan yang produktif menulis di banyak jurnal internasional dan menjadi pembicara di berbagai konferensi internasional. Tahun 2007, ia diundang sebagai pembicara dalam The ASEAN 100 Leadership Forum yang mempertemukan 100 pemimpin masa depan Asia Tenggara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepulang dari AS, ia menjadi penasihat pada Partnership and Goverment Reform, sebelum kemudian terlibat dalam Lembaga Survey Indonesia, dan kini menjabat Direktur Eksekutif The Indonesian Institute. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Concern &lt;/em&gt;Dalam Pendidikan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Di usia 38 tahun, Anies diberikan amanah memimpin Universitas Paramadina. Ia menjadi rektor termuda yang pernah ada di Indonesia. Dengan jabatannya itu, ia mengemban tanggungjawab untuk membangun kaum terdidik yang berpikiran kritis dan mampu bersaing di kancah internasional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan, bagi Anies seharusnya tidak sekadar megah, tetapi yang terpenting adalah mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang peduli dengan rakyat kecil dan memiliki integritas tinggi. Menurutnya, industrialisasi pendidikan yang berlangsung saat ini telah meminggirkan kaum miskin karena hanya mereka yang datang dari kelas menengah ke atas yang dapat memperoleh pendidikan baik. Padahal, pendidikan adalah hak setiap orang. Dalam pidato kebudayaannya pada Acara 55 Tahun Taufiq Ismail Dalam Dunia Sastra, Anies menyampaikan, bahwa pendidikan adalah instrumen untuk merekayasa status sosial masyarakat. Oleh karena itu, untuk meningkatkan status sosial masyarakat yang berada di bawah, maka pendidikan harus dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itulah, tahun ajaran 2008, Parmadina mengalokasilan 25% kursi untuk calon mahasiswa yang cerdas namun tidak mampu, yang didukung oleh program beasiswa penuh yang turut didanai perusahaan dan kaum kaya. Bagi Anies, Indonesia yang damai hanya akan dicapai tatkala ada upaya bersama untuk menanggulangi kemiskinan dan kesenjangan yang kian menganga antara kaya dan miskin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Meneladani Anies Baswedan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Anies Baswedan pantas dijadikan contoh dan teladan bagi gernerasi muda. Para pemuda hendaknya memanfaatkan masa produktifnya dengan cara membekali diri dengan potensi yang dimiliki. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pergerakan─aksi yang paling diminati anak muda─ juga harus dilandasi intelektualitas yang memadai. Jangan sampai kegiatan tersebut hampa. Hanya berorasi tanpa memberikan solusi. Akhirnya, letupan emosi tak terkendali berubah menjadi anarki. Sehingga kegiatan mulia malah kontraproduktif karena ternoda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang dilakukan Anies adalah perjalan memanfaatkan masa muda dengan hal yang berguna bagi bangsa. Indonesia membutuhkan banyak anak-anak muda sepertinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Harian Satelit News, 17 Juli 2008&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-1072050427953821987?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/1072050427953821987/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=1072050427953821987' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/1072050427953821987'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/1072050427953821987'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/anies-teladan-bagi-pemuda.html' title='Anies, Teladan Bagi Pemuda'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-2469736109354436875</id><published>2008-08-13T23:28:00.000-07:00</published><updated>2008-08-13T23:33:25.448-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>100 Tahun Mohammad Natsir</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Seperti kata pepatah, harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading, dan manusia mati meninggalkan nama. Nama seperti apa yang akan dikenang? Tentu saja nama yang harum oleh berbagai kebaikan, kebajikan, dan karya yang berguna bagi nusa, bangsa dan agama. Berbahagialah orang seperti itu, karena sekali hidup bermakna, setelah itu mati.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Adalah Mohammad Natsir yang pada 17 Juli 2008 tepat 100 tahun kelahirannya (17 Juli 1908-17 Juli 2008). Jasanya terhadap bangsa dan negara sungguh luar biasa. Ia meletakkan kembali Negara Kesatuan Republika Indonesia (NKRI) dari ancaman kebuntuan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang diciptakan pemerintah Belanda. Ia seorang nasionalis sejati yang prihatin menyaksikan disintegrasi (pemisahan diri) negara-bangsa. Di hadapan sidang DPR RIS tanggal 3 April 1950, Natsir menyatakan Mosi Integralnya. Rasanya tanpa Mosi Integral Natsir, Indonesia akan tercabik-cabik dan terus tercerai berai menjadi negara-negara bagian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas jasanya itu, presiden Sukarno meminta Natsir untuk membentuk kabinet yang pertama dalam NKRI (1950-1951). Berkat jasanya itulah, masyarakat mengapresiasi dengan memberikan suara pada pemilu pertama tahun 1955. Partai Masjumi yang dipimpin Natsir menjadi runner up setelah Partai Nasionalis Indonesia (PNI).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Politisi Nasionalis-Spiritualis&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pembicara seminar Refleksi 100 Tahun Mohammad Natsir di aula gedung Mahkamah Konstitusi, Sejarawan Anhar Gonggong menyampaikan, bahwa demokrasi Indonesia yang tengah dibangun pada era reformasi ini ditengarai mengarah ke kacauan yang disebabkan tidak adanya etika di kalangan elit politik di DPR RI maupun aparat pemerintahan di sejumlah instansi. Oleh sebab itu, tidak heran jika muncul kasus-kasus yang tidak etis, seperti kasus suap dan seksualitas atau pemesanan perempuan–dapat diketahui dari percakapan antara Anggota DPR RI Fraksi PPP, Al Amin Nur Nasution dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan–, hingga kasus korupsi yang terjadi di berbagai tempat &lt;em&gt;(Kompas, 17/7)&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tengah berbagai masalah tersebut, relevan mengetengahkan Natsir sebagai sosok politisi yang memiliki etika yang tinggi. Etika itu terlihat ketika Natsir melakukan perdebatan baik dalam forum maupun sidang. Baginya, setiap perkara, apalagi menyangkut masyarakat banyak, harus diselesaikan dengan penuh keberpihakan kepada mereka. Sidang adalah tempat memutuskan kebijakan yang harus disepakati bersama, dengan catatan tidak melenceng dari apa yang diaspirasikan. Natsir adalah pendebat ulung dan vokal dalam sidang. Suaranya akan lantang mendebat setiap masalah yang sedang dibahas. Asvi Warman Adam mencatat, Natsir bisa melakukan perdebatan sengit dengan Ketua Partai Komunis Indonesia DN. Aidit dalam sidang. Tetapi, setelah itu bisa berbincang ringan sambil nyeruput kopi.&lt;em&gt;( Kompas, 17/7)&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam dirinya, meminjam istilah Mutammimul ‘Ula, terkandung dua karakter politisi, yaitu nasionalis dan spiritualis. Sehingga kehidupannya pun didedikasikan demi kemajuan bangsa dan negara dalam bingkai kesatuan dan persatuan seperti yang digambarkan diawal tulisan ini. Sedangkan sebagai politisi spritualis, ia tidak diragukan lagi. Nilai-nilai ke-Islaman yang kuat ditanamkan dan diterapkan dalam kehidupannya. Hal itu tampak dari kehidupannya yang sederhana dan bersahaja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kualitas Natsir tidak hanya cemerlang di dalam negeri. Di luar negeri, khususnya wilayah Timur Tengah, Natsir menunjukkan pengaruhnya. Tahun 1957, Natsir menerima bintang ’Nichan Istikhar’ (Grand Gordon) dari Presiden Tunisia, Lamine Bey, atas jasa-jasanya dalam membantu perjuangan kemerdekaan rakyat Afrika Utara. Tahun 1980, Natsir juga menerima penghargaan internasional (&lt;em&gt;Jaa-izatul Malik Faisal al-Alamiyah&lt;/em&gt;) atas jasa-jasanya di bidang pengkhidmatan kepada Islam untuk tahun 1400 Hijriah. Penghargaan serupa pernah diberikan kepada ulama besar India, Syekh Abul Hasan Ali an-Nadwi dan juga kepada ulama dan pemikir terkenal Abul A’la al-Maududi. Karena itulah, hingga akhir hayatnya, tahun 1993, Natsir masih menjabat sebagai Wakil Presiden Muktamar Alam Islami dan anggota Majlis Ta’sisi Rabithah Alam Islami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pahlawan Nasional dan Nama Jalan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dalam peringatan 100 hari kelahiran Natsir, tidak hanya mendiskusikan mengenai pemikirannya. Tetapi, mencuat usulan agar Natsir dijadikan Pahlawan Nasional. Usulan ini disampaikan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat yang di-&lt;em&gt;follow up&lt;/em&gt;  oleh Menteri Sosial Bachtiar Chamsah. Namun, usulan itu sepertinya akan terganjal oleh kriteria penentuan Pahlawan Nasional, yaitu orang tidak pernah cacat dalam perjuangan hidupnya. Sementara Natsir dianggap cacat karena terlibat Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) tahun 1958 dan meningkat dengan pembentukan Republik Persatuan Indonesia (RPI) tahun 1960. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika memang Natsir tidak pantas menyandang gelar Pahlawan Nasional, lantas sebagai bentuk penghargaan bangsa terhadapnya, apakah namanya bisa dijadikan nama jalan? Menurut Direktur Eksekutif &lt;em&gt;Center for Information and Development Studies &lt;/em&gt;(CIDES), Syahganda Nainggolan, Mohammad Natsir layak diabadikan sebagai nama jalan utama di Ibukota, dengan membagi dua kawasan sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta menjadi Jalan Sudirman dan Jalan Mohammad Natsir. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akankah hal itu terwujud? Tanpa diabadikan dalam gelar Pahlawan Nasional maupun nama jalan pun, Natsir akan tetap dikenang dan tak akan pernah lekang oleh waktu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Harian Satelit News, 24 Juli 2008&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-2469736109354436875?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/2469736109354436875/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=2469736109354436875' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/2469736109354436875'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/2469736109354436875'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/100-tahun-mohammad-natsir.html' title='100 Tahun Mohammad Natsir'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-3083005613332252795</id><published>2008-08-13T23:24:00.000-07:00</published><updated>2008-08-13T23:28:38.337-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Demokrasi dan Kebahagiaan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Survey yang dilakukan oleh &lt;em&gt;World Values Survey&lt;/em&gt; menempatkan Denmark sebagai Negara paling bahagia di dunia. Alasannya karena demokrasi, kesetaraan sosial, dan atmosfer damai berjalan dengan baik. Negara lainnya yang menempati rangking teratas (rank highly) adalah Puerto Riko, Kolombia, Irlandia Utara, Eslandia, Swiss, Irlandia, Belanda, Kanada, dan Swedia.&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara yang paling kurang bahagia adalah Zimbabwe karena terkoyak oleh perselisihan politik dan sosial. Secara keseluruhan, dunia makin bahagia. Survey ini menemukan meningkatnya kebahagiaan dari tahun 1980 sampai 2007 di 45 negara dari 52 negara yang dianalisis.&lt;em&gt;(Reuters, 30/6/08)&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara tiga negara yang dianggap sebagai negara demokrasi terbesar di dunia yaitu India, Amerika Serikat, dan Indonesia tidak menempati posisi papan atas. Misalnya Amerika Serikat─India dan Indonesia tidak disebutkan posisinya─hanya berada pada rangking ke-16. Walaupun bukan negara paling bahagia, dari perspektif global, posisi AS cukup baik. Survey menilai, AS tidak hanya makmur, tapi juga berada diurutan atas dalam kesetaraan gender, toleransi etnis dan keragaman sosial, serta memiliki tingkat kebebasan politik yang tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal keseteraan gender dan kebebasan politik, AS pantas mendapatkan penilaian tinggi. Namun, toleransi etnis dan keragaman sosial nampaknya perlu dipertanyakan lagi karena calon presiden dari Partai Demokrat, Barack Obama, menjadikan isu tersebut sebagai andalan kampanyenya. Ini berarti masalah tersebut krusial dan harus ditangani serius. Semoga saja, penilaian AS oleh hasil survey yang dilakukan sejak tahun 1981, dilakukan secara reguler oleh jaringan ilmuwan sosial dunia ini bersifat independen. Mengingat donaturnya adalan Negeri Paman Sam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Demokrasi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi merupakan paham bernegara yang paling banyak di anut oleh negera-negara di dunia. Paham ini diyakini akan membawa negara penganutnya kearah kehidupan yang lebih baik dengan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Hal ini senada dengan makna demokrasi itu sendiri: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. &lt;br /&gt;Maraknya debat wacana mengenai demokrasi dan demokratisasi di Indonesia telah berlangsung sejak rezim otoritarian Orde Baru berkuasa. Perkembangan wacana ini jelas semakin tinggi intensitasnya, semakin banyak peminatnya, dan semakin luas jangkauannya, menjelang, saat, dan pasca reformasi 1998. Hampir setiap diskusi publik mengerucut pada tema demokrasi dan demokratisasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan implementasinya, Indonesia berhasil melaksanakan pemilu 1999, pemilu dan pemilihan presiden secara langsung tahun 2004 dengan relatif jujur dan adil, sejak tahun 2005 hingga kini melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung─meskipun diwarnai berbagai aksi tidak gentlemen, tidak siap menerima kekalahan, yang mengorbankan rakyat. Disain-disain kelembagaan tersebut menumbuhkan optimisme banyak kalangan tentang masa depan demokrasi di negeri ini. Nada optimisme ini bahkan mendaulat Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat, atau negara demokrasi muslim terbesar di dunia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ronald Inglehart, ahli Ilmu Politik pada Lembaga Penelitian Sosial Uni Universitas Michigan, yang memimpin survey itu mengatakan, bahwa ada korelasi yang kuat antara demokrasi dengan kebahagiaan. Sudahkah hal itu terjadi di negara kita?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah demokrasi berjalan selama 10 tahun, seusia dengan era reformasi, nampaknya demokrasi masih dalam tataran prosedural karena belum menyentuh substansi dari demokrasi itu sendiri, rakyat. Padahal rakyat telah memberikan kekuasaan kepada wakilnya melalui pemilihan umum. Sedangkan rakyat sendiri belum (tidak) menerima hasilnya berupa kesejahteraan dan kebahagiaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bahagiakah Anda?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Survey ini tergolong unik, karena untuk menentukan sebuah negara bahagia atau tidak, responden hanya diberikan dua pertanyaan sederhana: (1) Apakah anda merasa sangat bahagia, cukup bahagia, tidak terlalu bahagia, sama sekali tidak bahagia? (2) Bagaimana Anda menilai hidup Anda secara keseluruhan sekarang ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena kebahagiaan cenderung bersifat subyektif─meskipun bisa juga dirasakan orang lain─pertanyaan sederhana ini dianggap cukup untuk mengungkapkan kebahagiaan seorang warga negara terhadap negaranya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui tulisan ini, ijinkanlah saya bertanya: Bahagiakah Anda sebagai warga negara Indonesia yang pemerintahannya menaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)? Bahagiakah Anda sebagai warga negara Indonesia menyaksikan saudara-saudara Anda yang mencuri karena anaknya sakit, karena tidak punya pekerjaan, atau karena tidak ada dana untuk anaknya sekolah, sementara para pejabat korupsi ria? Bahagiakah Anda sebagai warga negara Indonesia menyaksikan pertikaian sesama warga negara? Semoga demokrasi yang kita pilih dapat membawa kebahagiaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Harian Radar Banten, 4 Juli 2008&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-3083005613332252795?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/3083005613332252795/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=3083005613332252795' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/3083005613332252795'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/3083005613332252795'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/demokrasi-dan-kebahagiaan.html' title='Demokrasi dan Kebahagiaan'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-2662566507194097022</id><published>2008-08-13T22:22:00.000-07:00</published><updated>2008-08-13T23:08:30.241-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Perlukah Kewenangannya Diperkuat?</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Partisipasi DPD di tingkat kebijakan nasional, diharapkan maksimal dalam memperjuangkan aspirasi daerah. namun, kehadirannya terkesan “dianaktirikan”, sebab tidak diberikan hak legislasi terkait fungsi dan kewenangannya membawa aspirasi daerah. Benarkah demikian? Bagaimana para politisi menyorot kewenangan yang dimiliki DPD?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah berjalan dua tahun lebih, anggota DPD menganggap kewenangannya lemah. Jika kita menilik Pasal 22D UUD 1945, tergambar bahwa kewenangan DPD hanya sebatas “dapat” mengajukan RUU, “ikut membahas” RUU dan “dapat” melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Ditambah lagi kewenangan tersebut hanya terbatas pada undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah. Hal inilah yang juga dikritisi oleh Mutamimmul ‘Ula, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS. “Fungsi dan Kewenangannya tidak sebanding dengan legitimasi, anggaran, dan tuntutan rakyat memilih mereka secara langsung,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, kalau DPD dipandang sebagai bagian dari lembaga perwakilan rakyat, maka peran dan fungsinya terkesan lemah. Karena dalam praktiknya keikutsertaan DPD ketika membahas RUU dibatasi lagi oleh UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk). Menurut UU tersebut, DPD hanya ikut membahas pada tahap awal dan tidak ikut membahas dalam Pansus RUU. Hal ini diungkapkan oleh Mahfud MD, anggota DPR dari Fraksi PKB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan itu, untuk mengefektifkan posisi DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah, serta dalam rangka check and balances antarlembaga negara, DPD mengusulkan penguatan kewenangan melalui perubahan Pasal 22D UUD 1945, yang disampaikan tertulis kepada MPR. Rumusannya, ayat (1) diusulkan berbunyi &lt;em&gt;Dewan Perwakilan Daerah memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah&lt;/em&gt;. Ayat (2) diusulkan berbunyi &lt;em&gt;Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas serta memberi pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama&lt;/em&gt;. Ayat (3) diusulkan berbunyi &lt;em&gt;Dewan Perwakilan Daerah melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk ditindaklanjuti&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyikapi usulan tersebut, Hazrul Azwar Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) MPR RI menilai, kewenangan DPD sebenarnya sudah kuat, karena pembagian kewenangan antara DPR dan DPD sudah proporsional. Tetapi, efektif atau tidaknya tergantung dari institusi dan anggota DPD. “Kewenangannya sudah cukup jelas, tinggal dijalankan saja seoptimal mungkin. Oleh karena itu, mari bekerja semaksimal mungkin menurut porsi kita masing-masing,” ajak Hazrul Azwar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat serupa disampaikan Soewarno Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, “bukan waktunya mengubah UUD 1945 dalam rangka meningkatkan kewenangan DPD, karena tidak ada urgensinya. Pembagian kekuasaan lembaga negara oleh UUD 1945 telah sesuai dengan posisinya masing-masing. Justru yang terpenting pelaksanaannya, jangan sampai tugasnya tidak dilaksanakan, namun terus meminta penambahan kewenangan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andi Matalatta menguatkan pendapat itu. Ia menyarankan DPD memanfaatkan kewenangannya semaksimal mungkin. Sambil mengilustrasikan, “ibaratnya habiskan dulu makanan yang diberikan sehingga orang lihat DPD berguna dan masih memiliki kekuatan. Jika kekuatannya sudah habis, barulah diberi makanan tambahan. Jangan sekarang. Karena makanannya saja belum habis, sudah minta tambah,” ketus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Syarief Hasan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengatakan, timing-nya belum tepat karena secara keseluruhan masih banyak yang perlu ditingkatkan. “DPR saja yang sudah lama berdiri masih banyak yang harus ditingkatkan, apalagi dengan DPD. Jadi, DPD terlebih dahulu harus melaksanakan fungsi dan kewenangannya dengan baik, penuh konsekuensi dan bertanggungjawab,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, apakah sebuah kesalahan jika DPD meminta penguatan kewenangan? “Tidak salah, asal disepakati,” kata Mahfud MD. Dalam rangka mengajak untuk menghayati bahwa isi UUD dapat diperbaiki dengan kesepakatan baru (&lt;em&gt;resultante&lt;/em&gt;). Jika memang dibutuhkan, mari diskusikan lagi. “Kalau dikatakan DPD sejak awal tidak didesain seperti yang sekarang diusulkan, maka pertanyaannya, siapa yang mengikat kita untuk mendesain DPD seperti itu? Bisa saja desainnya diubah lagi dengan kesepakatan baru. Karena DPD yang ada sekarang ini merupakan hasil kompromi dari berbagai kepentingan,” imbuhnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai sebuah pilihan politik, perlu atau tidaknya penguatan kewenangan DPD, berpulang pada kesepakatan politik bersama. “Kalau partai-partai politik dan rakyat sepakat, tidak ada masalah,” kata Mutamimmul ‘Ula singkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XIII/Mei 2007&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-2662566507194097022?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/2662566507194097022/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=2662566507194097022' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/2662566507194097022'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/2662566507194097022'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/perlukah-kewenangannya-diperkuat.html' title='Perlukah Kewenangannya Diperkuat?'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-5713271500296060354</id><published>2008-08-13T22:16:00.000-07:00</published><updated>2008-08-13T22:21:25.432-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Atur Hak Prerogatif Presiden, Karena Negara (Bukan) Saya</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Di masa  “kegelapan Eropa (&lt;em&gt;the dark ages&lt;/em&gt;)” dahulu, kekuasaan seorang raja begitu absolut, bahkan seorang raja bisa mengatakan “negara adalah saya”, inilah yang memunculkan istilah hak prerogatif.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, hak istimewa yang dimiliki presiden ini sepatutnya dibatasi, karena kekuasaannya harus terkontrol oleh konstitusi. UU Lembaga Kepresidenan dan UU Kementerian Negara, akan menjadi solusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah mencatat, hak prerogatif menjadi hak istimewa seorang raja, yang pertama kali diterapkan dalam konteks ketatanegaraan di kerajaan Inggris. Hak ini memberikan keistimewaan bagi penguasa politik untuk memutuskan sesuatu berdasarkan pertimbangan sendiri, uniknya putusan itu bisa dilakukan tanpa alasan apapun, kecuali kehendak pribadi dari sang pemimpin itu sendiri. Pada perjalanannya, hak ini diadopsi banyak negara. Namun sejak digunakan di Indonesia, hak eksekutif tersebut, tidak diatur secara memadai oleh UU. Akibatnya presiden memiliki kekuasaan yang luas dan bagai tak bertepi. Padahal, Lord Acton mengatakan, &lt;em&gt;Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely&lt;/em&gt; (kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang bersifat absolut tentunya akan menimbulkan korupsi yang absolut pula). Oleh karena itu, jika hak prerogatif dibiarkan tanpa batasan, membuat pemerintah menjadi tidak sehat, dan cenderung bertindak korup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial, maka presiden pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dapat dilihat dari Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Ketentuan ini, secara umum dapat ditafsirkan apabila presiden dapat menjalankan segala kemampuannya untuk mengendalikan pemerintahan. Jadi dalam tafsiran UUD 1945, presiden dibekali hak prerogatif. Lihat saja, dalam hal menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12); mengangkat duta dan konsul (Pasal 13); memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1)); amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2)); membentuk Dewan Pertimbangan Presiden (Pasal 16); mengangkat dan memberhentikan menteri (Bab V Pasal 17 ayat (2)).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, apabila kekuasaan pemerintahan diibaratkan pendulum, maka di era Orde Lama dan Orde Baru lebih berat ke Presiden sebagai &lt;em&gt;chief executive&lt;/em&gt;, sehingga muncul istilah “&lt;em&gt;executive heavy&lt;/em&gt;”. Buktinya, kekuasaan terpusat yang dijalankan oleh Sukarno maupun Soeharto berlangsung lama, dengan menempatkan penguasa Orde Lama dan Orde Baru melebihi kekuasaan parlemen. Hubungan timpang itu malah terbalik di era reformasi. Benarkah DPR RI lebih berkuasa dibandingkan presiden saat ini? Dr. Pratikno, Ketua Program Pasca Sarjana Politik Lokal dan Otonomi Daerah Universitas Gadjah Mada membantahnya, “kita tidak cukup confidence untuk mengatakan DPR saat ini legislative heavy. Yang lebih tepat DPR kita ini cerewet dan bertambah ribut. Sehingga mengesankan seakan-akan DPR yang berkuasa. Opini publik tidak bisa dikatakan seluruhnya benar. Sebab dalam praktiknya, presiden jalan terus meski tanpa DPR.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wacana untuk membatasi hak prerogatif presiden muncul manakala pembahasan RUU Lembaga Kepresidenan dan RUU Kementerian Negara. Artinya, apakah betul kehadiran kedua UU itu akan membatasi kewenangan presiden? Dan, apakah perlu (melalui kedua UU itu) kewenangan presiden dibatasi? Diakui oleh Pratikno, selama ini kelemahan utama pada lembaga kepresidenan adalah tidakadanya perangkat hukum (undang-undang) yang mengatur lembaga kepresidenan. Padahal dalam konteks “&lt;em&gt;checks and balances&lt;/em&gt;”, UU tersebut sangat penting dalam menilai berbagai kebijakan presiden, apakah melakukan penyimpangan atau tidak? Dalam RUU Lembaga Kepresidenan tersebut akan diatur dengan jelas kewenangan, kewajiban, hak dan tanggung jawab Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga-lembaga pemerintahan lainnya. Pratikno menilai, agar efektif, mestinya presiden harus dipayungi UU saat menjalankan aktivitasnya. Seandainya UU Lembaga Kepresidenan terbentuk, pasti konteksnya adalah penguatan posisi presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial. Prinsip utamanya adalah pemisahan eksekutif dan legislatif (&lt;em&gt;separation of power&lt;/em&gt;) yang berarti &lt;em&gt;check and balances&lt;/em&gt;. Dimana kedua lembaga ini menjadi pilar dari demokrasi perwakilan. Praktik check and balances yang kompleks jika tanpa diikuti dengan kemudahan dalam konsensus akan mengakibatkan &lt;em&gt;dead lock democracy&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem Pemerintahan Presidensial menjamin bahwa DPR tidak banyak “menyentuh” presiden. Jadi, kalau ada upaya untuk membangun sistem ini secara konsisten, melalui pembentukan UU Lembaga Kepresidenan, yang untung presiden, yang rugi adalah DPR. Pengaturan hak-hak prerogatif presiden merupakan upaya penguatan terhadap sistem yang kita anut. “Mestinya kalau kita konsisten, presiden memiliki kekuatan luar biasa dalam menggunakan hak prerogatifnya,” ujar Pratikno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pandangan berbeda disampaikan Benny K. Harman, Anggota Komisi III DPR RI. Benny menilai, “tidak perlu membatasi kewenangan presiden karena UUD 1945 tidak mengatur adanya pembatasan itu. Hanya disebutkan, presiden menjalankan kekuasaan menurut UUD. Jadi, jelas presiden adalah pelaksana kekuasaan pemerintahan”.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pratikno justru menolak argumentasi ini. Ia berpendapat pengaturan hak prerogatif Presiden dalam hal mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan kabinet/menteri adalah suatu keharusan. “Pengaturan hak prerogatif presiden dalam hal pemilihan dan penetapan kabinet/menteri merupakan konsekuensi dari seorang pejabat negara. Jika presiden tidak mau jumlah kementerianya diatur, itu berlebihan,” kata Pratikno. Namun begitu, UU itupun tidak bisa mengatur semuanya, misal person-nya atau siapa calon menterinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu bagaimana pula dengan RUU Kementerian Negara? Apakah juga akan membatasi kewenangan presiden, sehingga mempersempit hak prerogatifnya sebagai presiden? Zain Badjeber, Mantan Anggota Panitia Ad Hoc I BP MPR Masa Sidang 2002–2003, beranggapan kewenangan presiden (dalam hal menentukan kementerian, red) layak diatur. Upaya membuat payung hukum UU Kementerian Negara malah akan memperkuat kekuasaan presiden sehingga lebih mudah mengontrol dan mempersempit akomodasi politik bagi partai-partai. Politisi PPP ini melihat RUU Kementerian Negara sebagai instrumen presiden dalam melengkapi penguatan Sistem Pemerintahan Presidensial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Benny K. Harman justru mengkhawatirkan dengan adanya UU Kementerian Negara akan mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer. “Itu tidak boleh, karena dalam Pasal 4 UUD 1945, dijelaskan bahwa Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahannya menurut UUD, bukan menurut UU. Kecuali UUD memberikan mandat kepada DPR untuk membuat UU yang mengatur kewenangan Presiden. Tetapi, kalau mau seperti itu, dibalik saja, bahwa ini adalah government by parliamentary. Yang terjadi sekarang ini adalah parliamentarism yang berideologi supremasi parlemen, melawan presidensialism yang berangkat dari ideologi presiden sebagai pemimpin pemerintahan, karena UUD memberi hak-hak tersebut,” ujar politisi Partai Demokrat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, meskipun Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Akan tetapi, kewenangan presiden untuk mengangkat atau memberhentikan menteri sebaiknya tidak bersifat mutlak. Presiden seharusnya memperhatikan pertimbangan DPR meskipun tidak mengikat, sehingga Presiden dimungkinkan untuk tidak berbuat seenaknya, demikian pula dengan pembentukan dan pembubaran sebuah departemen atau kementerian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Zain Badjeber, pertimbangan yang dilakukan DPR harus mematuhi tata tertib DPR yang menyebutkan bahwa pertimbangan sifatnya konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi. Karena pemberian pertimbangan dan persetujuan itu prosedurnya berbeda. Pertimbangan lebih sederhana. Jika pertimbangannya berlebihan dan memperlambat proses pelaksanaan hak prerogatif presiden, bisa dikatakan DPR telah mencampuri hak prerogatif Presiden. Ia menyontohkan, “dalam kasus pengangkatan duta besar. Pertimbangan antara duta besar kita dan duta besar asing seharusnya sama. Jangan sampai kasus HL. Mantiri (duta besar kita yang ditolak Australia, red) terulang lagi karena terjadi pelintiran oleh DPR. Meskipun ‘dibalut’ oleh fit and propher test, nyatanya untuk calon duta besar kita itu dilakukan. Dari aspek diplomatis itu tidak kena. Sebaliknya dalam menerima dubes, pertimbangan itu hanya sekadar DPR itu tahu, orangnya ini, apakah dia persona non grata atau tidak. DPR seharusnya melihat apakah calon duta besar asing tersebut memusuhi kita atau tidak. Pengalaman Mantiri seharusnya menjadi pelajaran dalam menerima duta besar asing,” ungkap Zain lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita tidak lagi menginginkan presiden memiliki hak prerogatif yang begitu besar, sehingga akan timbul kecenderungan untuk absolut. Namun pembatasan itu tidaklah harus berarti kita tidak mempercayai lagi Sistem Pemerintahan Presidensial, karena dengan membuat payung hukum (seperti UU Lembaga Kepresidenan dan UU Kementerian Negara) maka efektivitas lembaga kepresidenan lebih teruji lagi, sehingga memantapkan sistem ini. Yang kita mau, efektivitas dan kinerja lembaga kepresidenan tidak terganggu karena prinsip “negara adalah saya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XI/Februari 2007&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-5713271500296060354?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/5713271500296060354/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=5713271500296060354' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/5713271500296060354'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/5713271500296060354'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/atur-hak-prerogatif-presiden-karena.html' title='Atur Hak Prerogatif Presiden, Karena Negara (Bukan) Saya'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-4423289505882124296</id><published>2008-08-13T22:08:00.000-07:00</published><updated>2008-08-13T22:13:26.154-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Pengadilan Tipikor Mati Suri</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Korupsi telah menjadi gurita, menjalar ke seluruh aspek kehidupan. Bahkan korupsi seperti ritual ibadah, dilakukan secara berjamaah. Ini tidak bisa dibiarkan, harus diambil langkah cepat karena kalau tidak kemiskinan semakin sempurna akan melanda bangsa ini.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 2003, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan UU No. 30Tahun 2002. Dalam perjalanannya, ternyata KPK saja terasa kurang cukup mengingat korupsi terus membabibuta. Akhirnya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 2005 dibentuklah Tim Koordinasi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) beranggotakan 48 orang dari Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan adanya unsur Kepolisian dan auditor dari BPKP, Timtas Tipikor yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supanji, praktis memiliki kelengkapan yang memadai untuk memberantas korupsi. Timtas Tipikor berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Selain itu, setiap tiga bulan Ketua Timtas Tipikor harus memberikan laporan perkembangan kerjanya kepada Presiden. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Timtas Tipikor, merupakan wujud dari komitmen dan pemenuhan janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memimpin langsung pemberantasan korupsi. Selain itu, rendahnya kepercayaan Presiden terhadap kinerja Kapolri dan Jaksa Agung yang tidak menunjukan kemajuan yang signifikan dalam pemberantasan korupsi, menjadi alasan yang mendorong pembentukan tim pemburu korputor ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah terbentuk, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mematok target 21 kasus korupsi. Sebanyak 10 kasus di antaranya ditargetkan masuk ke pengadilan selama tahun 2005, selebihnya diselesaikan selama tahun 2006. Diantaranya kasus &lt;em&gt;big fish&lt;/em&gt; atau kasus korupsi besar masa pemerintahan Megawati, seperti kasus korupsi dana abadi umat (DAU) dengan tersangka mantan Menteri Agama Said Agil Husin Almunawar, Dirjen Bimbingan Islam dan Penyelenggara Haji Taufik Kamil. Selain itu, kasus korupsi dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Jamsostek Achmad Djunaidi dan mantan Direktur Investasi Jamsostek Andi R. Alamsyah.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Terbukti kemudian, setelah Timtas Tipikor terbentuk, ada perubahan kinerja yang cukup signifikan. Sejumlah tersangka kasus korupsi langsung ditahan, diantaranya adalah jajaran direksi bank dan mantan Menteri Agama Said Agil Husin Almunawar.  Selain itu, dengan sumber daya yang sebetulnya juga relatif terbatas, Timtas Tipikor ternyata mampu melakukan penyidikan secara serempak dalam sejumlah kasus dugaan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perjalanannya, Timtas Tipikor bukan tanpa hambatan. Mulai dari persoalan independensinya terhadap intervensi politik dan konflik kepentingan di kalangan eksekutif, karena ditugasi menyidik kasus-kasus yang ditunjuk oleh Presiden. Sampai persoalan yang menyedot perhatian yaitu landasan hukum pembentukannya, yang hanya didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres). Pertanyaan itu disampaikan Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Timtas Tipikor dan KPK. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji dan wakil ketua Brigjen Indarto, dan Ketua KPK Taufiqurachman Ruki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan Komisi III DPR RI dijawab dengan dibuatnya landasan hukum pembentukan Pengadilan Tipikor yaitu Pasal 53 yang dicantelkan pada UU KPK, berbunyi: &lt;em&gt;“Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”&lt;/em&gt;. Ternyata, landasan hukum ini juga bermasalah. Ketika landasan hukum Pengadilan Tipikor dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan juditial review melalui perkara No. 012-016-019/2006 tanggal 19 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pembentukan Pengadilan Tipikor berdasarkan Pasal 53 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap terdapat dualisme lembaga Peradilan Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;“Pasal 53 UU KPK yang mengamanatkan tentang &lt;em&gt;Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi&lt;/em&gt;. Tetapi sayangnya, pemikiran strategis ini tereliminasi oleh anak kalimat dari Pasal 53 UU KPK tersebut yang menyatakan &lt;em&gt;…yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi&lt;/em&gt;, sehingga hal itu dapat diartikan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit hanya memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi yang berasal dari KPK. Hal inilah yang menimbulkan anggapan terdapat dualisme lembaga Peradilan Tindak Pidana Korupsi dan mengesankan bahwa seolah-olah Pengadilan Tipikor adalah bagian dari KPK,” kata Taufiqurachman Ruki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka Pengadilan Tipikor menjadi inkonstitusional. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pengadilan Tipikor masih boleh berjalan paling lama tiga tahun sampai dibentuknya UU tersendiri tentang Pengadilan Tipikor. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dianggap kontradiktif dan semakin mengacaukan hukum dan peradilan di Indonesia, bahkan sudah keluar dari logika hukum dan telah merusak citra Mahkamah Konstitusi sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan tegas Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional, Muladi menganggap putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan batas waktu tiga tahun adalah wujud inkonsistensi Mahkamah Konstitusi. “Saya menentang pemberlakuan masa transisi tiga tahun kepada Pengadilan Tipikor yang telah dinyatakan inkonstitusional. Karena sesuatu yang telah dinyatakan inkonstitusional, tetapi dibiarkan berjalan tiga tahun kedepan berarti menghalalkan sesuatu yang inkonstitusional.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut, harus dicari cara yang cepat. Kalau pemerintah dan DPR tidak dapat berbuat banyak karena harus menunggu UU Pengadilan Tipikor yang baru maka dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) dengan menafsirkan bahwa penanganan tindak pidana korupsi adalah hal ihwal kegentingan yang mendesak. Tetapi, kalau DPR dan Pemerintah bisa cepat membuat UU Tipikor baru yang komprehensif dan tidak diskriminatif, itu lebih baik dan tidak diperlukan Perpu,” saran Muladi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Taufiqurachman Ruki menyarankan melalui dua pilihan yang bisa ditempuh, yaitu UU Tipikor terpisah dari UU KPK atau melakukan revisi judul terhadap UU KPK, “UU Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebaiknya memang terpisah dari UU yang mengatur tentang pembentukan KPK. Kalaupun tidak mau terpisah, maka judul UU Nomor 30Tahun 2002 harus diubah, dari UU Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, isinya bab I dan II menyangkut Komisi Pemberantasan Korupsi, bab III menyangkut masalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan Tipikor nasibnya kini ibarat &lt;em&gt;stereoform&lt;/em&gt; yang terapung-apung di lautan luas. Ditengah-tengah korupsi seperti buih di lautan yang harus segera diberantas, ia terbentur karang landasan hukum yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Tanpa landasan hukum yang kuat, Pengadilan Tipikor bisa mati suri. Pasalnya, landasan hukum adalah ruh yang menggerakan organ Pengadilan Tipikor. Ketika Pengadilan Tipikor dibiarkan tanpa landasan hukum, maka akan bermasalah di kemudian hari. “Ini akan bermasalah di kemudian hari. Ketika terdakwa korupsi akan diadili, maka pengacaranya akan mengatakan bahwa hasil putusannya tidak sah karena Pengadilan Tipikornya sendiri bertentangan dengan konstitusi,” ujar Muladi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Batas waktu tiga tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi ternyata tidak berpengaruh terhadap eksistensi KPK tetapi bagi Pemerintah dan DPR, “Putusan Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak berpengaruh bagi KPK. Setelah mempelajari putusan tersebut, kami berpendapat bahwa putusan MK justru memperkuat eksistensi KPK karena hampir seluruh pasal-pasal dalam UU KPK yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPK telah diperiksa MK dan dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan yang terkena pengaruhnya adalah pemerintah dan DPR, karena Mereka harus membuat UU baru mengikuti amanat itu,” ujar Taufiqurrahman Ruki.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai inkonstitusional Pengadilan Tipikor, tetapi masih tetap bisa berjalan selama tiga tahun kedepan, secara tidak langsung mengisyaratkan agar pemerintah dan DPR membuat UU baru tentang Pengadilan Tipikor yang lebih kuat dan bertaji. Mau tidak mau Pemerintah dan DPR harus membuat UU baru tentang Pengadilan Tipikor atau merevisi UU KPK. Jika dalam batas waktu yang ditentukan, Pemerintah dan DPR tidak merampungkannya, maka komitmen anti korupsi Pemerintah dan DPR perlu dipertanyakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pro dan kontra atas putusan Mahakmah Konstitusi tersebut hendaknya disikapi secara positif se¬bagai kelemahan dari segi materi UU dan adanya ketidak¬sinkronan antara kebijakan politik dengan kelembagaan hukum. Oleh karena itu, solusi harus segera dicari agar Pengadilan Tipikor tidak mati suri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi X/Januari 2007&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-4423289505882124296?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/4423289505882124296/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=4423289505882124296' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/4423289505882124296'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/4423289505882124296'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/pengadilan-tipikor-mati-suri.html' title='Pengadilan Tipikor Mati Suri'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-9172163885641684060</id><published>2008-08-13T21:50:00.000-07:00</published><updated>2008-08-13T21:54:57.960-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>DPR RI Penentu Sejarah Bangsa</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Akar sejarah DPR RI dapat ditelusuri sejak penjajahan Belanda. Pada masa itu, terdapat lembaga semacam parlemen bernama &lt;em&gt;Volksraad&lt;/em&gt; (Dewan Rakyat) yang dibentuk pada tahun 1918 oleh Gubernur Jenderal Mr. Graaf van Limburg Stirum. Lembaga ini dianggap sekadar basa basi politik pemerintahan kolonial. Namun, keberadaannya dirasakan bermanfaat bagi &lt;em&gt;the founding father &lt;/em&gt;yang beraliran nasionalis moderat, seperti Mohammad Husni Thamrin yang menjadikannya sebagai sarana untuk mencapai Indonesia merdeka.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Susunan dan komposisi &lt;em&gt;Volksraad&lt;/em&gt; periode pertama (1918) beranggotakan 39 orang termasuk Ketua, dengan komposisi orang Indonesia asli berjumlah 15 anggota (10 orang dipilih oleh “Wali Pemilih” dan 5 orang diangkat oleh Gubernur Jenderal). Sisanya, berjumlah 23 orang mewakili golongan Eropa dan Timur Asing, melalui pemilihan dan pengangkatan oleh Gubernur Jenderal (9 orang dipilih dan 14 orang lainnya diangkat). Sedangkan pada periode berikutnya di tahun 1927, komposisinya terdiri dari 1 orang ketua (diangkat oleh Kerajaan Belanda) dan 55 orang anggota (bumi putra hanya berjumlah 25 orang). Tahun 1930, komposisinya sama hanya jumlah anggotanya bertambah menjadi 60 (bumi putra hanya 30 orang).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1935, salah satu anggota &lt;em&gt;Volksraad&lt;/em&gt;, Sutardjo mengusulkan sebuah petisi─dikenal dengan Petisi Sutardjo─berisi, permohonan kepada pemerintah Belanda agar diadakan perundingan mengenai nasib Indonesia di masa yang akan datang. Tuntutan ini juga dikenal dengan Gerakan Indonesia Berparlemen dari Gabungan Politik Indonesia yang bercita-cita perjuangan di parlemen menjadi salah satu tahap menuju Indonesia Merdeka. Sayangnya, permintaan ini ditolak pemerintah Hindia Belanda. Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun. Kondisi ini mengakibatkan &lt;em&gt;Volksraad&lt;/em&gt; secara otomatis tidak diakui lagi. Indonesia pun memasuki masa perjuangan kemerdekaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di masa pendudukan Jepang, pada tahun 1943, dibentuklah &lt;em&gt;Tjuo Sangi-in&lt;/em&gt;, sebuah badan perwakilan yang bertugas menjawab pertanyaan Saiko Sikikan (penguasa militer tertinggi) mengenai hal-hal yang menyangkut usaha memenangkan perang Asia Timur Raya. Jelas bahwa Tjuo Sangi-in bukan badan perwakilan apalagi parlemen yang mewakili bangsa Indonesia. Tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 kota Hirosima dan Nagasaki, dibom atom oleh Sekutu dan menandai penyerahan Jepang. Dengan demikian, Proklamasi harus segera dilaksanakan. Tanggal 16 Agustus 1945, tokoh-tokoh pemuda bersepakat menjauhkan Sukarno-Hatta ke Rengasdengklok Karawang. Tujuannya untuk menghindari pengaruh Jepang yang berkedok menjanjikan kemerdekaan. Sukarno-Hatta disesak agar segera memproklamasikan kemerdekaan. Setelah berunding selama satu malam di rumah Laksamana Maeda, pada tanggal 17 Agustus 1945, Sukarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia membacakan Proklamasi Kemerdekaan di Jl. Pegangsaan Timur 56, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara tahun 1945-1949, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum terbentuk. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945 dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada 29 Agustus 1945di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai hari lahirnya DPR RI.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam sidang KNIP yang pertama tersusun pimpinannya, yaitu: Ketua, Mr. Kasman Singodimedjo; Wakil Ketua I, Mr. Sutardjo Kartohadikusumo; Wakil Ketua II, J. Latuharhary; dan Wakil Ketua III, Adam Malik. Anggotanya berjumlah 60 orang. KNIP sempat bersidang sebanyak 6 kali. Sedangkan dalam menjalankan fungsi legislatif dibentuklah Badan Pekerja Komite Nasional Pusat yang menyetujui 133 RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai konsekuensi diterimanya hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), maka diadakan perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi Negara Serikat, sebagaimana dituangkan dalam Konstitusi RIS. Badan legislatif RIS dibagi menjadi 2 kamar, yaitu Senat dan DPR yang beranggota 146 orang, mewakili negara bagian. Lembaga ini melaksanakan pembuatan perundang-undangan bersama pemerintah, juga berwenang mengontrol pemerintah, dengan catatan presiden tidak dapat diganggu gugat. Namun para menteri harus bertanggung jawab kepada DPR atas seluruh kebijaksanaan pemerintah. Di samping itu, DPR-RIS juga memiliki hak bertanya dan menyelidik. Selama masa kerjanya 6 bulan, DPR-RIS berhasil mensahkan 7 buah UU. Sedangkan, keanggotaan Senat RIS berjumlah 32 orang, yaitu masing-masing 2 anggota dari tiap negara bagian. Secara keseluruhan, cara kerja Senat RIS diatur dalam Tata Tertib Senat RIS.&lt;br /&gt;Tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). Sehari kemudian, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat untuk membubarkan negara RIS dan pembentukan NKRI dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS (1950-1956) adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari Negara RI Yogyakarta. Menurut UUDS, DPR dapat menjatuhkan kabinet dan presiden berhak membubarkan DPR. Selama DPRS bekerja telah menyelesaikan 167 UU dari 237 buah RUU, 11 kali pembicaraan tentang keterangan pemerintah, 82 buah mosi/resolusi, 24 usul interpelasi, dan 2 hak budget.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 1955 Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan pemilu. Hasilnya, jumlah anggota DPR pada periode 1956-1959, terpilih sebanyak 272 orang dan 542 orang anggota konstituante. Banyaknya jumlah fraksi di DPR, serta tidak adanya satu atau dua partai yang kuat, menandakan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, Ali Sastroamidjojo, dan Djuanda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa transisi pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959, anggota DPR periode 1959-1965 berjumlah 262 orang yang kembali aktif, terbagi menjadi 19 fraksi dan didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Penpres No. 3 tahun 1960, Sukarno membubarkan DPR karena hanya menyetujui Rp. 36 miliar dari Rp. 44 miliar yang diajukan untuk APBN. Sehubungan dengan hal itu, Sukarno mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-Gotong Royong (DPR-GR) sebagai pengganti DPR hasil pemilu 1955. DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasca peristiwa G.30.S/PKI, pimpinan DPR-GR membekukan sementara 62 orang anggotanya yang terindikasi terlibat peristiwa tersebut. DPR-GR tanpa PKI dalam masa kerja antara tahun 1965-1966, telah mengalami 4 kali perubahan komposisi pimpinan. Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang Perpres No. 32 tahun 1964 belum dicabut. Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, maka DPR-GR Masa Orde Baru (1966-1971) memulai kerjanya dalam masa transisi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah mengalami pengunduran dua kali, pemerintahan Orde Baru (Orba) berhasil menyelenggarakan pemilu pertama dalam masa pemerintahannya di tahun 1971. Seharusnya pemilu diselenggarakan pada tahun 1968. Ketetapan ini diubah pada Sidang Umum MPRS 1967 oleh Soeharto yang menetapkan pemilu diselenggarakan pada tahun 1971. &lt;br /&gt;Untuk menetapkan jatah kursi di dalam parlemen, cara yang digunakan dalam Pemilu 1971berbeda dengan Pemilu 1955. Pemilu 1971 menggunakan UU No. 15 Tahun 1969, yaitu semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan (sistem proporsional). Cara ini ternyata menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Sistem ini dipertahankan dalam enam kali pemilu di masa Orba, yaitu Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.&lt;br /&gt;Sejak awal pemerintahannya, rezim Orba sudah menunjukkan penyimpangan demokrasi. Pada Pemilu 1977, jumlah peserta pemilu dibatasi menjadi dua partai dan satu golongan karya (Golkar). Kedua partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Partai-partai yang ada sebelumnya dipaksa melakukan penggabungan (fusi) ke dalam dua partai tersebut. Sementara mesin-mesin politik Orba tergabung dalam Golkar. Hal ini diakomodasi dalam UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Keadaan ini berlangsung terus dalam lima kali pemilu berikutnya. Setiap pemilu tersebut, Golkar selalu keluar sebagai pemegang suara terbanyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 7 Juni 1999, pemilu untuk memilih anggota legislatif dilaksanakan, yang terlebih dulu mengubah UU tentang Partai Politik (Parpol), UU Pemilihan Umum, dan UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (UU Susduk). Tujuannya mengganti sistem pemilu ke arah yang lebih demokratis. Maka terpilihlah DPR periode 1999-2004.&lt;br /&gt;Meski UU Pemilu, Parpol, dan Susduk sudah diganti, sistem dan susunan pemerintahan yang digunakan masih sama sesuai dengan UUD 1945. MPR kemudian memilih  Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai presiden dan Megawati Sukarnoputri sebagai wakil presiden. Ada banyak kontroversi dan sejarah baru yang mengiringi kerja DPR hasil Pemilu 1999 ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, untuk pertama kalinya proses pemberhentian kepala negara dilakukan oleh DPR. Dengan dasar dugaan kasus korupsi &lt;em&gt;Buloggate&lt;/em&gt;, Presiden Gus Dur diberhentikan oleh MPR atas permintaan DPR. Gus Dur kemudian digantikan Megawati Sukarnoputri. Kedua, DPR hasil Pemilu 1999, sebagai bagian dari MPR, telah berhasil melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Meskipun hasil amandemen tersebut masih dirasa belum ideal, namun ada beberapa perubahan penting diantaranya lahir Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sistem pemilihan presiden langsung, dan terbentuknya Mahkamah Konstitusi. Ketiga, dari sisi jumlah UU yang dihasilkan, DPR periode 1999-2004 paling produktif sepanjang sejarah DPR di Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Pemilu tahun 2004, mulai dikenal secara resmi DPD. DPR merupakan representasi dari jumlah penduduk sedangkan DPD merupakan representasi dari wilayah. Implikasi lanjutannya adalah terjadi perubahan dalam proses legislasi. Idealnya, DPR dan DPD mampu bekerja bersama-sama dalam merumuskan sebuah UU. Hanya saja relasi yang muncul menjadi timpang karena DPR memegang kekuasaan legislatif yang lebih besar. (dari berbagai sumber)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XXVIII/Agustus 2008&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-9172163885641684060?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/9172163885641684060/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=9172163885641684060' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/9172163885641684060'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/9172163885641684060'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/dpr-ri-penentu-sejarah-bangsa.html' title='DPR RI Penentu Sejarah Bangsa'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-4041345276543506239</id><published>2008-08-13T21:41:00.000-07:00</published><updated>2008-08-13T21:45:45.112-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Prof. Dr. Sartono Kartodirdjo &amp; Pemberontakan di Banten</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Jumat 7 Desember 2007 pukul 00.40, Sejarawan dan Guru Besar Emeritus Fakultas Ilmu Budaya UGM, Prof. Dr. Aloysius Sartono Kartodirdjo meninggal dalam usia 86 tahun di RS Panti Rapih, Yogyakarta. Indonesia pun kembali berduka. Setelah kepergian sejarawan Ong Hok Ham, kembali kehilangan putra terbaiknya.&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semasa hidupnya, Prof. Sartono mendedikasikan diri menggeluti sejarah Indonesia. Kehadirannya telah memberikan secercah perubahan dalam kancah intelektual sejarah Indonesia. Ia adalah wakil generasi baru guru sejarah Indonesia yang menerapkan metode penelitian modern pada lapangan studi sejarah. Ia dikenal sebagai perintis mazhab historiografi “sejarah lokal”, “sejarah dari dalam”, dan tinjauan “sejarah dari disiplin ilmu sosial”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pemberontakan Petani Banten 1888&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Menurut Prof. Sartono, bangsa Indonesia sebelum perang sebenarnnya memiliki etos nasionalime berupa rela berkorban. Salah satu contohnya adalah Pemberontakan Petani Banten pada tahun 1888 atau sering juga disebut dengan Geger Cilegon 1888. Peristiwa bersejarah itu menjadi bahan disertasinya: &lt;em&gt;The Peasant’s Revolt of Banten in 1888, It’s Conditions, Course and Sequel: A Case Study of Social Movements in Indonesia &lt;/em&gt;yang memperoleh cum laude dari Universitas Amsterdam, Belanda tahun 1966. Studi ini menjadi referensi gerakan sosial dan petani di Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya penulisan disertasi bertemakan gerakan sosial─dalam hal ini dilakukan oleh para petani yang dipimpin oleh Kyai Wasid dan Jaro Kajuruan─didorong oleh hasrat melancarkan protes terhadap penulisan sejarah Indonesia yang konvensional dan Neerlandosentris. Menurut M. Nursam, Sejarawan dan Penulis Buku Biografi Sartono Kartodirdjo, upaya yang dilakukan Prof. Sartono melalui &lt;em&gt;social scientific approanch&lt;/em&gt; telah memberikan cahaya terang dan arah &lt;em&gt;historiografi Indonesiasentris&lt;/em&gt;. Petani atau orang-orang kecil yang dalam sejarah konvensional menjadi non-faktor, dalam karya Prof. Sartono justru menjadi aktor sejarah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pemberontakan Di Banten&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;Banten memiliki sejarah pemberontakan yang panjang. Semenjak Kesultanan Banten sebagai pemegang otoritas politik dihapuskan oleh Willems Daendels, tercatat ada empat kali pemberontakan terhadap kolonialisme Belanda. &lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, pada 1850 dipimpin oleh H. Wakhia. &lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, pada 1888 yang dilakukan oleh (mayoritas) para petani di bawah komando H. Wasid dan Jaro Kajuruan─unsur jawara─. &lt;em&gt;Ketiga&lt;/em&gt;, pada 13 November 1926di Menes, Kabupaten Pandeglang. Pemberontakan itu terjadi pukul satu malam, sekitar empatratus orang bersenjata bedil dan kelewang, sebagian besar mengenakan pakaian putih menyerbu kediaman Wedana Raden Partadiningrat. &lt;em&gt;Keempat&lt;/em&gt;, terjadi pada 1945. Pemberontakan ini lebih merupakan pertanda kebebasan dari cengkraman kolonialisme. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sekian pemberontakan, ada satu pemberontakan yang cukup menggelitik, yaitu pemberontakan pada 13 November 1926. Pemberontakan ini dipimpin oleh tokoh Muslim-Komunis K.H. Achmad Chatib. Michael C. Williams dalam disertasi doktor menyebutnya sebagai pemberontakan komunis. Ini hal yang unik, bagaimana bisa pekikan &lt;em&gt;Allahhu Akbar &lt;/em&gt;berkumandang di dalam sebuah pemberontakan komunis, sebuah ideologi yang dikenal anti-Tuhan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini adalah paradoks yang nyata. Ketika timbul pendapat bahwa tidak satu pun agama yang memendam resistensi mendalam terhadap komunisme selain Islam, sejarah membuktikan bahwa di Indonesia pendapat itu tidak selamanya benar. Sejarah itu telah mementahkan pernyataan JC. Bedding, pensiunan Residen Banten yang menulis surat untuk Gubernur Jenderal pada bulan Maret 1925, “Rakyat Banten sangat religius dan konservatif, sehingga komunisme tidak akan pernah berkembang di sini.“ &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah pemberontakan 1926 menjadi keunikan tersendiri. Peristiwa serupa juga terjadi di Silungkang (Sumatera Barat). Kedua daerah yang dikenal konservatif dan ortodok terhadap ajaran Islam, justru menjadi pusat perlawanan yang paling gigih dalam menentang kolonialisme. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Prinsip Kebangsaan &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Bagi Prof. Sartono, dalam pembangunan bangsa, seorang sejarawan memiliki peranan penting dalam merekonstruksi sejarah nasional sebagai lambang identitas nasional. Prof. Sartono menawarkan lima prinsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak dapat ditawar jika sebuah bangsa ingin mencapai kondisi yang relatif mapan. Kelima prinsip itu adalah &lt;em&gt;unity &lt;/em&gt;(persatuan dan kesatuan), &lt;em&gt;liberty &lt;/em&gt;(kemerdekaan dan kebebasan), &lt;em&gt;equality &lt;/em&gt;(persamaan hak), &lt;em&gt;personality &lt;/em&gt;(identitas dan kebudayaan), dan &lt;em&gt;performance &lt;/em&gt;(prestasi atau etos bangsa). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberontakan Petani Banten 1888─serta pemberontakan (atau lebih tepatnya perjuangan) rakyat di seluruh nusantara─adalah wujud amalan dari prinsip kebangsaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, sebagai generasi yang hidup di alam kemerdekaan, sudah sepantasnya kita mengamalkan prinsip kebangsaan tersebut dengan berpijak pada nilai-nilai sejarah karena sejarah adalah cara kehidupan berpetuah kepada kita. Melupakan sejarah berarti menampik petuah kehidupan dan menutup pintu bagi masa depan. &lt;br /&gt;Kita memang telah kehilangan begawan sejarah Indonesia. Kepergiannya begitu menyengat, di tengah-tengah minimnya apresiasi bangsa ini terhadap sejarah─jika memang peduli tidak mungkin mengeluarkan kebijakan untuk menarik buku-buku sejarah (serupa dengan peristiwa orde baru)─. Tetapi kita harus yakin, meskipun Prof. Sartono telah tiada, pemikiran-pemikirannya tidak akan pernah lekang dan akan terus menyala menerangi perjalanan sejarah Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai insan yang hidup dari tiap bongkahan sejarah, saya ucapkan, selamat jalan Prof. Sartono ke pangkuan-Nya dengan damai!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Harian Radar Banten, 11 Desember 2007&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-4041345276543506239?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/4041345276543506239/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=4041345276543506239' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/4041345276543506239'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/4041345276543506239'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/prof-dr-sartono-kartodirdjo.html' title='Prof. Dr. Sartono Kartodirdjo &amp; Pemberontakan di Banten'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-4754796871151106746</id><published>2008-08-13T21:38:00.000-07:00</published><updated>2008-08-13T21:40:49.223-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Degradasi Peran dan Fungsi Pemuda</title><content type='html'>&lt;strong&gt;“Lebih baik musna dari pada didjadjah. Lebih baik mati tergilas oleh pertempuran daripada hidup menjerah serta ditahan oleh tentara imperialis djahanam”&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;(Ungkapan kemarahan para pemuda saat revolusi kemerdekaan 1945 dalam buku Dokumentasi Pemuda, Sekitar Proklamasi Indonesia Merdeka, Badan Penerangan Pusat SBPI, 1948)&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pemuda adalah pejuang-pejuang yang istiqamah (konsisten). Sejak menyadari dirinya dijajah, dari situlah semangat untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan menyala-nyala. Perjuangan pemuda yang terdesentralisasi di daerah-daerah, seperti  Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, dan lain-lain, akhirnya bersatu dalam satu kesatuan melalui sumpah suci yang dikenal dengan “Sumpah Pemuda 1928”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun serupa dalam semangatnya untuk menyatukan Nusantara, Sumpah Pemuda berbeda dengan Sumpah Palapa yang diucapkan Mahapatih Gadjah Mada, apalagi sumpah “gombal” para penguasa. Sumpah Palapa menempatkan Kerajaan Majapahit sebagai pusat; Sumpah Pemuda ingin menyatu, membangun persatuan dalam nafas kebebasan, persaudaraan dan kesetaraan; bertanah air satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu, Indonesia. Sedangkan sumpah penguasa diniatkan untuk kepentingan pribadi dan golongannya. Lebih dari itu, Sumpah Pemuda merupakan penopang utama pencapaian kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga kini sumpah suci itu telah berusia 79 tahun (usia yang cukup lanjut untuk sebuah kematangan hidup). Setiap tahun kita peringati sebagai wujud apresiasi terhadap perjuangan para pemuda. Namun, peringatan tersebut hanya sebatas seremonial belaka. Dalam suatu kesempatan diskusi dengan Dr. Faisal Basri, &lt;em&gt;Chief of Advisory Board Indonesia Research Anda Strategic Analysis &lt;/em&gt;(IRSA) mengungkapkan, bangsa ini lupa bekerja dan diam seribu bahasa. Padahal sebagaimana yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Kita harus sadari, para pejuang (termasuk di dalamnya para pemuda) hanya mengantarkan rakyat Indonesia ke alam kemerdekaan. Selanjutnya, kita yang mengisinya bukan sekadar merayakannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pemuda yang Terdegradasi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Rusman Ghazali, Dosen FISIP dan Peneliti PPM Universitas Nasional (UNAS) serta Peneliti &lt;em&gt;Institute for Public Trust &lt;/em&gt;Jakarta dalam tulisannya &lt;em&gt;Memberi Makna (Lain) Sumpah Pemuda &lt;/em&gt;(Kompas, 28/10/2003) mengungkapkan, kini Sumpah Pemuda tidak terselamatkan oleh pemuda itu sendiri dalam peran dan fungsinya mengisi pembangunan kebangsaan Indonesia. Nilai sejarah perjuangan kepemudaan kita selama ini dalam mengisi kemerdekaan dengan ide dan gagasan pembangunan cemerlang mengalami kelangkaan di tengah pusaran politik kapitalisme. Pemuda sebagai tulang punggung bangsa tidak berhasil meletakkan nilai perjuangan menjadi mobil cita-cita rakyat Indonesia. Tidak berhasil menyesuaikan diri dengan tuntutan jaman (tuntutan rakyat), justru kemudian terjebak dalam arus politik pembangunan yang menjauh dari kehendak rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posisi pemuda yang mulia sebagai tulang punggung bangsa seharusnya menjadi kendaraan hati nurani rakyat. Artinya, tantangan terbesar dari perjuangan kebangsaan kita sekarang ini adalah menghapus penjajahan bangsa dan negara oleh bangsa kita sendiri dalam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Inilah yang tidak diaktualisasi optimal oleh pemuda-pemudi ketika mereka berinteraksi dengan kekuasaan dan kelompok-kelompok kepentingan politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;It’s fact! &lt;/em&gt;penulis sendiri sebagai generasi muda menyadari peran dan fungsi pemuda dirasakan semakin terdegradasi. Mereka ditengarai ditumpangi banyak “ide pragmatisme” yang meluluhlantakan idealisme. Selain itu, serbuan kapitalisme dalam wujud 3F &lt;em&gt;(food, fashion, and film) &lt;/em&gt;membuat kaum muda tergiring ke dalam dunia konsumerisme dan materialisme. Akibatnya, eksistensi peran dan fungsi pemuda sangat rapuh untuk berhadapan dengan sistem politik negara yang korup, mereka terperangkap untuk mengusung isu-isu yang tidak populer dan kemudian cenderung memperkuat sistem korup yang berlangsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak hal yang menunjuk ke arah itu. Pemuda masuk dalam organisasi politik, birokrasi negara, dan dunia usaha justru larut dalam praktik korup, tidak berdaya berhadapan dengan arus KKN yang serba canggih. Idealisme mereka luntur oleh hantaman badai realisme dan pragmatisme. Organisasi pemuda tak lebih dari sekadar jembatan politik bagi pemuda untuk masuk dalam jaringan elit penyelenggaraan negara. Padahal organisasi kepemudaan merupakan sarana perjuangan yang strategis sebagaimana yang dilakukan oleh para pemuda &lt;em&gt;tempo doeloe&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Organisasi Kepemudaan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dalam buku Dokumentasi Pemuda, Sekitar Proklamasi Indonesia Merdeka, (Badan Penerangan Pusat SBPI, 1948) yang ditulis (sebagian besar) oleh DN. Aidit, Lagiono, Wikana, dan Mustapha diceritakan kegiatan para pemuda di wilayah Jakarta. Separuh buku tersebut menggambarkan sepak terjang pemuda di Jawah Tengah Selatan dan Jawa Timur, khususnya Surabaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di bawah pendudukan Jepang diperoleh gambaran para pemuda aktif membangun “Gerakan Bawah Tanah” dengan cara menyelundup ke dalam organisasi-organisasi bentukan Jepang, seperti &lt;em&gt;Heiho, Peta, Seinendan, Kaigun&lt;/em&gt;, Barisan Pelopor, bahkan &lt;em&gt;Kenpetai &lt;/em&gt;(Polisi Rahasia Jepang). Di wilayah Jakarta, tercatat beberapa organisasi yang aktif menentang pemerintahan fasis Jepang, yaitu Gerakan Pemuda Gerindo (Gerindo), Gerakan Indonesia Merdeka (Gerindom), dan Barisan Angkatan Pemuda Indonesia (API). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bukunya, &lt;em&gt;Java in a Time of Revolution: Occupation and Resistence, 1944-1946, &lt;/em&gt;terbitan Cornell University Press, 1972, maupun dari edisi bahasa Indonesianya, Revolusi Pemuda terbitan Sinar Harapan, 1988, Ben Anderson menguraikan, &lt;em&gt;“Organisasi-organisasi pemuda yang terbentuk di masa pendudukan adalah hasil dari situasi krisis. Lembaga itu bukanlah sebuah jejak untuk menapaki karir atau bagian dari proses siklus kehidupan. Organisasi-organisasi itu diciptakan bagi satu momen sejarah ke depan, yaitu sejarah terbentuknya sebuah bangsa”.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, organisasi kepemudaan merupakan media penghimpun rasa solidaritas, persaudaraan, persatuan dan kesatuan,  serta kekuatan massa bukan saja untuk menghadapi kekuatan asing di Tanah Air, tetapi juga untuk sebuah cita-cita akan negeri yang baru, yang merdeka dan bebas dari segala bentuk penindasan. Jika para pemuda masa kini mampu meneladani dan menjadikan organisasi kepemudaan sebagai media strategis perjuangan demi kepentingan bangsa dan negara. Maka barangkali benar pernyataan Soekarno bahwa “di tangan pemudalah terletak masa depan bangsa Indonesia”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Harian Radar Banten, 29 Oktober 2007&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-4754796871151106746?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/4754796871151106746/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=4754796871151106746' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/4754796871151106746'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/4754796871151106746'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/degradasi-peran-dan-fungsi-pemuda.html' title='Degradasi Peran dan Fungsi Pemuda'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-4877915519150349792</id><published>2008-08-13T20:05:00.000-07:00</published><updated>2008-08-13T20:06:45.132-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Jazuli-Airin: Kyai, Jawara, dan Politik</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Pasangan H. Jazuli Juwaini dan Hj. Airin Rachmi Diany sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tangerang nampaknya mempunyai daya tarik tersendiri. Pasalnya, beberapa penulis seperti Najib Hamas, Abdul Hamid, Anis Fuad, dan Ace Sumiarsa Ali menaruh perhatian untuk menganalisanya.&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ace S. Ali menyebutnya sebagai pasangan yang sangat berbeda ibarat kutub utara dan kutub selatan. Jazuli yang berprofesi kyai (ustadz) sekaligus politisi yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berkarakter lembut, santun, dan penuh tata krama meminang Airin yang berasal dari keluarga besar Jawara dengan representasi sosok Tb. Chasan Sochib. Hal ini menurut Ace telah menimbulkan keanehan bagi publik: kok bisa dua kutub yang berseberangan bisa bergandengan mesra menuju kekuasaan di Kabupaten Tangerang. Tak ada yang aneh di dunia ini, menurut Ace realitas yang mempersatukan PKS dengan keluarga besar Tb. Chasan Sochib adalah politik demokrasi yang dianut negara ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sejarah Kyai, Jawara, dan Politik&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Jika kita buka kembali sejarah perjalanan masyarakat Banten, kemesraan kyai dengan jawara bukanlah hal yang aneh, berbeda, apalagi berseberangan. Sejarah telah mencatat, kyai dan jawara memegang peranan yang strategis dalam kehidupan masyarakat Banten. Pada masa penjajahan Belanda, para kyai dan jawara bahu membahu melakukan perlawanan terhadap penjajah. Buktinya peristiwa pemberontakan petani banten tahun 1888 yang dipimpin oleh Kyai Wasid dan Jaro Kajuruan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa kyai dan jawara dapat bersatu? Menurut keterangan Prof. Dr. Thihami, MA., Rektor IAIN SMH Banten Serang, pada mulanya kyai memiliki dua murid yang diajarkan secara berbeda. Pertama adalah murid yang diajarkan tentang ilmu-ilmu keagamaan yang lalu disebut santri. Jenis yang kedua adalah murid yang diajarkan tentang ilmu kanuragan dan kesaktian yang kemudian melahirkan jawara.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sumber legitimasi jawara terletak pada magi. Magi merupakan sebuah kekuatan yang dipercaya dapat membawa keuntungan konkret dalam kehidupan keseharian. Kemampuan magi yang dimiliki jawara diperoleh dari kyai yang mewariskan sebagian ilmunya pada kelompok ini. Pewarisan itu berupa ilmu kanuragan (beladiri) dan kesakten (kesaktian). Pewarisan itu dimaksudkan sebagai pelindung penyebaran agama Islam di Banten. Dalam istilah Thihami peran yang dimainkan jawara dan kyai saling melengkapi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedekatannya dengan kyai dan kemampuan magi yang dimilikinya dan ditopang dengan kemampuan ekonomi yang memadai, jawara dalam stratifikasi sosial dan budaya Banten menempati posisi terhormat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Akan tetapi, pada masa Orde Baru kemesraan kyai dengan jawara mulai terpecah. Lili Romli melalui tulisannya, &lt;em&gt;Demokrasi Dalam Bayang-Bayang Kekuatan Jawara – Kasus Provinsi Banten&lt;/em&gt; (2005: 109) menjelaskan, para jawara berhasil dikooptasi oleh kalangan penguasa. Hal ini dilakukan melalui rekayasa politik Orde Baru yang memainkan peran sentral dalam mengkondisikan peranan kelompok jawara. Pemerintah Orde Baru yang memiliki format kebijakan politik yang cenderung bersikap “anti-Islam politik”, berupaya membendung potensi umat Islam dalam kehidupan politik. Orde Baru berkepentingan untuk menempatkan jawara dalam mengamankan kehidupan politik Banten. Dalam perkembangannya kalangan jawara ini direkrut ke dalam Partai Golongan Karya (Golkar). Para kyai, terutama yang tidak mau masuk Golkar, semakin teralineasi dalam kehidupan politik. Hal ini tidak saja disebabkan karena tekanan politik penguasa dan konsistensi mereka membela Partai Persatuan Pembangunan (PPP), namun juga karena pilihan mereka untuk mengasingkan diri dari dunia politik praktis. Alineasi yang dialami para kyai dan kehidupan semakin intens. Di pihak lain menyebabkan kelompok jawara pada akhirnya menikmati privileges (hak istimewa) politik. Selain itu, para jawara kemudian menciptakan jaringan kekuasaan terhadap berbagai macam kelompok terutama di jajaran birokrasi dan kemampuan berpolitik praktis. Kedekatan jawara dengan kelompok penguasa telah menyebabkan kelompok ini mendapatkan banyak kemudahan untuk membangun kekuatan ekonomi mereka. Banyak perusahaan yang saat ini dikelola oleh kelompok jawara, baik dimiliki secara langsung maupun tidak. Penguasaan atas sumberdaya ekonomi ini pada gilirannya memperkuat legitimasi kelompok jawara di hadapan banyak pihak, termasuk birokrasi hingga pucuk tertinggi pempinan di Banten. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Politik Kembali Menyatukan&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa keharmonisan kyai dengan jawara terpecah akibat kepentingan politik penguasa. Kini, keduanya kembali bergandengan tangan juga dipersatukan oleh kepentingan politik menuju kekuasaan di Kabupaten Tangerang. Kondisi ini membenarkan sebuah diktum sejarah bahwa sejarah mungkin berulang: pasangan Jazuli-Airin telah mengulang sejarah kebersamaan antara kyai dengan jawara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari tujuannnya mengejar kekuasaan, kita berharap kebersamaan Jazuli-Airin tidak saling menegasikan namun dapat mengulang nostalgia kebersamaan kyai dengan jawara yang bersama-sama melawan penjajah. Penjajah yang harus dilawan adalah kemiskinan dan kebodohan, yang menjerat sebagian besar masyarakat Kabupaten Tangerang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Harian Radar Banten, 23 Oktober 2007&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-4877915519150349792?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/4877915519150349792/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=4877915519150349792' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/4877915519150349792'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/4877915519150349792'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/jazuli-airin-kyai-jawara-dan-politik.html' title='Jazuli-Airin: Kyai, Jawara, dan Politik'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-1928992754026683638</id><published>2008-08-13T19:25:00.000-07:00</published><updated>2008-08-13T19:29:41.332-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Jakarta, Dongeng Atau Sejarah?</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Jakarta bermula dari sebuah bandar kecil di muara Sungai Ciliwung.  Selama berabad-abad kemudian, bandar kecil ini berkembang menjadi pusat perdagangan internasional yang ramai.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedikit sekali keterangan yang menggambarkan sejarah awal mula berdirinya kota Jakarta hingga kedatangan para penjelajah bangsa-bangsa Eropa. Baru pada abad ke-16, para penulis Eropa melaporkan, sebuah kota bernama Kalapa, yang tampaknya menjadi bandar utama kerajaan Hindu bernama Sunda, beribukota Pajajaran, terletak sekitar 40 kilometer di pedalaman, dekat dengan kota Bogor sekarang. Bangsa Portugis merupakan orang Eropa pertama yang menginjakan kaki di bandar Kalapa. Pada perjalanan sejarahnya, kota ini diserang oleh pasukan kerajaan yang berdekatan dengan Kalapa yang dipimpin seorang pemuda, bernama Fatahillah. Dampak dari aksi penyerangan ini,  Fatahillah mengubah nama Sunda Kalapa menjadi Jayakarta pada 22 Juni 1527.  Menurut sejarawan Jakarta, Alwi Shahab, penyerangan ini diilhami oleh kemenangan Nabi Muhammad merebut Mekah dari kaum Quraisy yang tercantum dalam ayat awal surat Al Fath, &lt;em&gt;inna fatahna laka fathan mubina&lt;/em&gt;, (sesungguhnya Kami telah memberi kemenangan padamu ke¬menangan yang nyata). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selebihnya, tidak lagi dapat ditemukan dokumen yang menyebutkan awal mula didirikan Jakarta. Hal inilah yang menimbulkan perdebatan di kalangan sejarawan. “Pada akhirnya ditetapkan tanggal 22 Juni 1527 yang bertepatan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, sebagai hari jadi Jakarta,” ujar Alwi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, pendapat Adolf Heuken SJ. seakan menyentak. Menurut sejarawan Jakarta ini, hari jadi Jakarta hanyalah sebuah dongeng. “Landasan penamaan Jakarta saat Fatahillah mengubah nama Sunda Kelapa menjadi Jayakarta, pada 22 Juni 1527. Tetapi, itu hanyalah dongeng, karena tidak ada dokumen apapun yang menyebutkan nama Jakarta. Bahkan 50 tahun sesudahnya, tetap disebut Sunda Kelapa,” ujarnya tegas. Alasan tersebut semakin kuat, ketika dikaitkan dengan asal-usul Fatahillah. “Fatahillah berasal dari Arab, jelaslah apabila orang Arab tidak akan memberi nama sesuatu dengan bahasa Sansekerta (Jayakarta adalah kata dari bahasa Sansekerta, red). Jadi semua itu hanya dongeng, supaya Jakarta memiliki hari ulang tahun,” imbuhnya seraya tersenyum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun demikian, Heuken mengakui tidak “anti dongeng”. “Terpenting kita harus jujur, dongeng adalah dongeng, dan dongeng berbeda dengan sejarah,” ujarnya. Kesannya, pendapat ini  mengada-ada, namun Heuken menegaskan apabila bukan hanya dirinya yang menyatakan demikian. “Ali Sastroamidjoyo (Perdana Menteri Republik Indonesia di masa Demokrasi Parlementer, red) juga pernah mengatakan bahwa Jakarta adalah dongeng. Tetapi, sayangnya Jakarta dijual sebagai sejarah. Bilang saja dongeng, tidak apa-apa karena banyak kota yang berawal dari dongeng. Kota Roma, ibukota Italia, juga dibangun dari sebuah dongeng terkenal yaitu tentang Romus dan Romulus,”  tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun yang jelas, di tahun 1611, Kerajaan Belanda mengutus Jan Pieterszoon Coen untuk merebut Jayakarta. Upaya Coen berhasil di tahun 1619, kemudian ia membangunnya menjadi Batavia, dan menjadi bandar ramai yang menyaingi Banten. Coen juga berhasil membujuk Souw Beng Kong (pengusaha dari Tiongkok, yang menjadi kepercayaan penguasa Batavia, red)  membawa orang-orang Tionghoa hijrah ke Batavia. Di kemudian hari Coen memberi gelar kepada Souw Beng Kong dengan sebutan Kapitein Tionghoa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat itu, Souw Beng Kong memiliki pengaruh luas pada masyarakat Tionghoa. Dia sangat dihormati dan dipercaya oleh sebagian rakyat Batavia dan Banten. Setiap pedagang dari Portugis, Inggris, maupun Belanda yang ingin membeli hasil bumi dari petani Banten harus melakukan negosiasi harga dengan Souw Beng Kong. Souw juga mampu memengaruhi pemindahan pendaratan &lt;em&gt;jung-jung&lt;/em&gt; (kapal-kapal layar dagang khas Tiongkok, red) yang membawa barang dagangan dari Tiongkok ke Batavia. Berkat bantuan Souw Beng Kong dan orang-orangnya, Batavia berhasil dibangun menjadi bandar ramai dan menjadi pusat perdagangan penting  di kawasan Asia Tenggara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai pemberian nama Batavia, sebenarnya disesuaikan dengan selera orang Belanda, nama Jayakarta awalnya akan diganti dengan nama tempat kelahiran Coen, The Hoorn. “Tetapi, Dewan Belanda Pusat lebih menyetujui nama Batavia,” ujar Alwi Shahab.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alwi menambahkan, setelah Belanda berkuasa penuh atas Batavia, ternyata mereka kekurangan tenaga kerja. Komunitas Tionghoa, yang pertama didatangkan ternyata masih belum cukup. Maka di¬datangkanlah komunitas lain dari daerah-daerah seperti Melayu, Bali, Sulawesi, Bugis, Ambon, dan sebagainya. Untuk mengatur komunitas itu, Belanda meniru sistem Portugis, yaitu mengangkat seorang &lt;em&gt;Kapitein &lt;/em&gt;untuk masing-masing komunitas. Jika ada masalah, merekalah yang harus bertanggungjawab. Lalu, komunitas-komunitas ini membuat perkampungan di sekeliling benteng yang dibangun Belanda. Batavia pun mulai berkembang, hingga berdatanganlah orang-orang dari daerah, dan mulailah sejarah urbanisasi di Jakarta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejalan dengan pertumbuhan popu¬lasi¬nya, berkembanglah persoalan sosial, yang hingga sekarang ini dirasakan masyarakat Jakarta. Keadaan alamnya yang berawa mirip dengan negeri Belanda, sehingga dibangunlah kanal untuk melindungi Batavia dari ancaman banjir. Namun, meskipun sudah diantisipasi, banjir tetap saja terjadi. Menurut Alwi, orang Belanda membangun rumahnya di tepi kanal. “Sehingga, Batavia dijuluki &lt;em&gt;queen of the east&lt;/em&gt; (ratu dari timur, red),” tandas mantan wartawan senior ini. Namun, ketika Gunung Salak di Bogor meletus, lumpur menjejali kanal-kanal sehingga menjadi sarang penyakit.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Heuken menambahkan, banjir tidak hanya diakibatkan oleh lumpur tetapi oleh sampah yang mengakibatkan pendangkalan kanal. “Dampaknya, penyakit ganas seperti malaria pun bergentayangan. Untuk menghindarinya, orang-orang meninggalkan utara Batavia (Kota Tua, red) dan berpindah ke daerah yang lebih bersih. Daerah itu disebut &lt;em&gt;Weltevreden&lt;/em&gt;, sekarang kawasan Gambir, Pasar Senen, Lapangan Banteng. Kota tua pun beralih fungsi menjadi tempat berdagang,” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, kegiatan pemerintahan kota dipusatkan di sekitar lapangan yang terletak sekitar 500 meter dari bandar. Mereka membangun balaikota anggun, yang merupakan kedudukan pusat pemerintahan kota Batavia. “Lama-kelamaan kota Batavia berkembang ke arah selatan. Pertumbuhan yang pesat mengakibatkan keadaan lingkungan cepat rusak, kondisi ini memaksa penguasa Belanda memindahkan pusat kegiatan pemerintahan ke kawasan yang lebih tinggi letaknya, ” ujarnya lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama masa pendudukan Jepang (1942-1945), nama Batavia diubah lagi menjadi Jakarta. Sejalan dengan proklamasi kemerdekaan, 17 Agustus 1945, maka Jakarta “ditasbihkan” sebagai ibu kota negara. Memasuki dasawarsa 1960-an, pertumbuhan pembangunan di Jakarta mulai hidup. Hal ini ditandai dengan pembangunan gedung-gedung kantor pemerintahan dan kedutaan negara sahabat. Perkembangan yang cepat memerlukan rencana induk untuk mengatur pertumbuhan kota Jakarta. Karenanya, sejak tahun 1966, Jakarta berkembang dengan mantap menjadi kota metropolitan modern. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kota Besar Atau Desa Raksasa?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari dongeng atau sejarah, masyarakat yang mendiaminya telah mengklaim bahwa sejarah kota ini berawal dari masa 481 tahun silam. Jadi tidaklah heran, di usianya yang telah 4,5 abad lebih, Jakarta semakin dirundung permasalahan yang tidak kunjung terpecahkan. Tidak ubahnya seperti magnet, Jakarta menyedot orang-orang dari berbagai pelosok daerah untuk mencari peruntungan hidup. Akibatnya, Jakarta menghadapi problematika yang kompleks. Ditambah lagi, dalam pandangan Heuken, mentalitas warga Jakarta  belum menunjukan sebagai orang kota. Jakarta hanya menjadi konglomerasi desa. “Lihat saja kesemrawutannya dalam menjaga kebersihan, kedisiplinan ataupun berlalulintas,” tandasnya prihatin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah kedisiplinan memang menjadi kunci jika Jakarta ingin berubah. Alwi merasa heran, pada jaman Belanda warga Jakarta bisa berdisiplin. “Disiplin berhasil ditegakkan. Misalnya, larangan parkir sem¬barangan, perintah menjaga kebersihan, ketaatan penumpang membayar ongkos kereta api, sanksi keras terhadap pelanggar disiplin. Tetapi sekarang, semuanya nyaris hilang,” tegasnya.  Sederhananya, kemajuan kota Jakarta dapat diukur dengan pe¬ningkatan kedisiplinan warganya. Mungkinkah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XXVI/Juni 2008&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-1928992754026683638?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/1928992754026683638/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=1928992754026683638' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/1928992754026683638'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/1928992754026683638'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/jakarta-dongeng-atau-sejarah.html' title='Jakarta, Dongeng Atau Sejarah?'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-3163246759607732420</id><published>2008-08-13T19:12:00.000-07:00</published><updated>2008-08-13T19:16:35.211-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Guru, Pencetak Manusia Bermutu</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Semua orang sadar, pendidikan memiliki posisi strategis dalam menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu untuk membangu bangsa kedepan. Siapakah aktor di balik penciptaan manusia bermutu itu? Dialah guru. &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Indonesia masih dalam pencarian, nusantara ini dihuni oleh kerajaan-kerajaan. Setiap raja pasti memiliki seorang empu yang tugasnya membuat keris. Empu juga akan berfungsi sebagai guru tatkala mengajarkan kemampuannya kepada orang lain. Di situlah peran guru berlangsung. “Guru merupakan orang yang mengajarkan cara membuat peralatan atau teknologi,” ujar Muhamad Hisyam, sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memasuki jaman Hindu-Budha dan Islam, yang dianggap guru adalah guru agama. Di dalam Islam, guru disebut dengan ulama. Tempat pendidikannya adalah pesantren atau Lembaga Pendidikan Asli. Sebelumnya disebut pondok (bahasa Arab &lt;em&gt;funduq&lt;/em&gt; artinya penginapan). Dikatakan pondok karena orang yang menuntut ilmu itu menginap untuk tempo sementara, tidak menetap di situ. Dalam pondok itu terdapat guru, murid, dan proses belajar mengajar. Kemudian istilah “pondok” ditambah dengan “pesantren”, jadi “pondok pesantren”. Bahkan, belakangan hingga sekarang ini kata “pondok” hilang, tinggal “pesantren”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedatangan bangsa Eropa membawa “sekolah” sebagai institusi pendidikan. Bangsa pertama yang menginjakan kaki di bumi nusantara adalah Portugis yang datang pada awal abad ke-16 atau tahun 1515. Mereka datang ke daerah-daerah di Asia dan Amerika Latin membawa misi penyebaran agama Katolik. Bersamaan dengan itu, mereka juga mencari rezeki. “Karena pendidikan penting, maka dibangunlah sekolah Katolik &lt;em&gt;Seminari&lt;/em&gt;, terutama di Indonesia bagian timur. Sampai sekarang, pengaruh agama Katolik cukup kuat di sana. Yang tak tergoyahkan di Flores,” ujar Hisyam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut Hisyam menerangkan, antara Belanda dengan Portugis bersaing ketat, bukan hanya dalam ekonomi tetapi dalam bidang agama, karena agamanya beda. Begitu Belanda berhasil mengalahkan Portugis, semua pengaruh Portugis dihapus termasuk agamanya. Pengaruh Katolik di Ambon, Ternate dan sekitarnya sedikit demi sedikit terkikis habis. Hanya di Flores yang masih kuat karena Belanda tidak berhasil mengubah orang Katolik menjadi Protestan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misi orang Belanda sebenanya bukan menyebarkan agama. Tetapi, berdagang dan mencari keuntungan. Kegiatan ekonomi Belanda pun berkembang cukup pesat. Berdirilah perusahaan, kantor dagang, perkebunan, dan sebagainya. Karena orang Belanda sendiri tidak cukup untuk mengurusnya. Maka diperlukan penduduk pribumi untuk ikut mengelola administrasi perdagangan, pemerintahan, perkebunana, pabrik, dan sebagainya. “Untuk kepentingan itu, diperlukan sekolah yang tujuannya untuk membantu Belanda mengatur manajemen dan administrasi. Jadi, tujuannya bukan untuk mencerdaskan masyarakat pribumi,” jelas Hisyam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada awalnya, sekolah yang dibangun tidak berbeda dengan Portugis. Belanda mendirikan sekolah agama protestan, gurunya pendeta. Dalam perjalanannya, ketika administrasi semakin kompleks, Belanda membutuhkan guru yang tidak ada kaitannya dengan agama. Maka didirikanlah sekolah untuk orang Belanda sendiri dan sekolah untuk orang pribumi. Pada awalnya, siapa saja boleh menjadi guru asal memiliki kemampuan mengajar. Namun, dalam perkembangannya, dibutuhkan seorang guru yang benar-benar “guru”. “Pertengahan abad ke-19 sekitar tahun 1860-an, didirikanlah sekolah guru yaitu &lt;em&gt;Kweekschool&lt;/em&gt;. Sekolah ini berada di Purworejo, Bukittinggi, Bandung, dan di beberapa daerah lainnya. Anak-anak berusia 14 tahun ke atas di sekolahkan di situ. Tujuannya setelah lulus nanti dapat mengajar masyarakat pribumi. Sedangkan yang mengajar anak-anak eropa adalah guru-guru dari Belanda,” kata Hisyam. &lt;br /&gt;Meskipun pada jaman kolonial terjadi diskriminasi pendidikan, namun Belanda tentap memberikan perhatian bagi pendidikan dan tenaga pendidiknya. Kweekschool merupakan bukti akan pentingnya seorang guru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guna menghasilkan guru-guru yang berdisiplin tinggi, maka sistem pendidikan yang dianut &lt;em&gt;Kweekschool&lt;/em&gt; adalah berasrama. Di dalam asrama itu dididik disiplin sangat ketat. Sekolah guru hampir mirip dengan sekolah tentara. Pada jam delapan malam, tidak ada orang yang tidak berada di kamarnya. Jam lima pagi harus sudah bangun, olah raga, apel, kemudian masuk sekolah. Semuanya serba diatur dengan disiplin tinggi. Itulah sebabnya lulusan &lt;em&gt;Kweekschoool&lt;/em&gt; sangat disiplin dalam mengajar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hisyam menyontohkan, Jenderal Besar Abdul Haris Nasution adalah lulusan &lt;em&gt;Kweekschool&lt;/em&gt; Dasar di Bukittinggi, melanjutkan ke &lt;em&gt;Kweekschool&lt;/em&gt; Bandung. Lulus dari situ sama dengan lulus dari SPG (Sekolah Pendidikan Guru tingkat menengah). Sambil sekolah Kweekschool, dia mengambil ujian sekolah lanjutan atas AMS (&lt;em&gt;Algemene Middelbare School&lt;/em&gt;). Lalu mengambil sekolah tentara di Bandung. Meskipun lulusan &lt;em&gt;Kweekschool&lt;/em&gt;, tetapi dia tidak menjadi garu. Namun, pelajaran kedisiplinan yang didapatkannya ketika sekolah di &lt;em&gt;Kweekschool&lt;/em&gt; menjadi modal dalam menjalani pendidikan militer sehingga mengantarkannya menjadi Jenderal Besar. Contoh lain yang mengenyam pendidikan &lt;em&gt;Kweekschool&lt;/em&gt; Bandung adalah Muhammad Natsir. Orangnya sangat disiplin dan pintar luar biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah Indonesia merdeka, tidak ada lagi model pendidikan guru berasrama seperti itu. “Meskipun demikian, kualitas intelektual guru-guru sekarang jauh lebih bagus. Tetapi kedisiplinannya lembek, kalah oleh guru jaman dulu. Padahal kedisiplinan merupakan kunci dari kesuksesan,” tegas Hisyam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah perlu pendidikan keguruan sekarang ini juga berasrama? Sunaryo Kartadinata mengatakan, sebenarnya UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan pendidikan guru berasrama, sehingga akan memberi warna tersendiri kepada karakter, watak, dan pribadi seorang guru. “Namun, akan kesulitan mengasramakan calon guru di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) karena jumlahnya sangat besar. Terus terang saja, kita atau bahkan pemerintah juga mungkin belum mampu melakukannya. Tetapi, itu akan sangat bagus kalau dapat dilakukan. Yang terpenting, jika kita ingin membangun pendidikan guru secara berasrama, tentu juga harus didukung oleh program yang memungkinkan asrama itu menjadi sebuah lingkungan pendidikan guru. Jadi, tidak hanya sebagai tempat tinggal tetapi sebagai lembaga mendidik guru,” ujar Rektor Univeritas Pendidikan Indonesia (UPI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun profesi guru begitu mulia dan strategis, tetapi tidak mampu meningkatkan status sosial seorang guru di dalam masyarakat. Hal itu menurut Hisyam karena penghasilan yang diterima guru masih kecil. Itu merupakan warisan kolonial yang hingga kini masih lestari. “Akhir abad 19, Mantri Guru Senior gajinya hanya 50-75 gulden. Sementara seorang jaksa gajinya mencapai 150 gulden,” ungkap Hisyam. Karena gajinya kecil, maka guru tidak diminati oleh kalangan priyai. Mereka lebih suka sekolah di OSVIA, lulusannya jadi wedana atau STOVIA, lulusannya jadi dokter, daripada ke &lt;em&gt;Kweekschool&lt;/em&gt;. Seorang wedana dan dokter memiliki gengsi dan status sosial yang tinggi di masyarakat. Sedangkan guru, gajinya kecil gengsinya rendah. “Jadi, peningkatan kesejahteraan guru akan berdampak terhadap kepecayaan diri dan menaikan status sosial di masyarakat,” Hisyam menyarankan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, trend sekarang ini justru animo masyarakat menempuh pendidikan guru sangat tinggi. Sunaryo menggambarkan, pada tahun 2005, peserta yang melamar ke UPI lewat jalur Penelusuran Minat Dan Kemampuan (PMDK) sekitar 500-1000 orang. Tahun 2006 menjadi 5.000, tahun 2007 bertambah menjadi 8.000, dan tahun 2008 kurang lebih 10.000pelamar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Melihat fakta ini berarti apresiasi, aspirasi, dan keinginan untuk menjadi seorang guru sudah mulai membaik. Ini harus ditangkap oleh pemerintah sebagai sebuah peluang untuk memperbaiki mutu guru. Saya berkeyakinan, dengan keketatan yang tinggi, kemampuan intelektual calon-calon mahasiswa akan lebih baik,” kata Sunaryo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai masalah kesejahteraan, Sunaryo menjelaskan, peningkatan kesejahteraan guru harus diimbangi dengan mutu guru. Kesejahteraan mestinya tidak hanya diterjemahkan kedalam gaji. Tetapi juga fasilitas pendukung untuk guru agar bisa bekerja secara bermutu. “Terus terang saja, pada saat ini fasilitas kerja guru kita amat rendah,” ujarnya prihatin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembangunan bangsa kedepan diperlukan manusia-manusia bermutu. Guru merupakan tenaga pencetaknya. Agar guru dapat bekerja dengan baik, maka kesejahteraan dan fasilitas pendukung mengajarnya harus diperhatikan. Pada saat semuanya terpenuhi, tentu guru harus siap dengan program-program yang bisa meyakinkan masyarakat bahwa pendidikan akan lebih baik dan bermutu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XXV/Mei 2008&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-3163246759607732420?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/3163246759607732420/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=3163246759607732420' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/3163246759607732420'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/3163246759607732420'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/guru-pencetak-manusia-bermutu.html' title='Guru, Pencetak Manusia Bermutu'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-455640975570173903</id><published>2008-08-13T18:50:00.001-07:00</published><updated>2008-08-13T19:01:42.619-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Melintasi Sejarah Pilkada di Indonesia</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Desentralisasi yang lazim dikaitkan dengan pemberian otonomi kepada suatu daerah untuk mengatur pelaksanaan pemerintahannya disebut dengan istilah dekonsentrasi. Poses desentralisasi dan dekonsentrasi dalam pelaksanaan pemerintahan telah menjadi fenomena sejarah sejak ja¬man kolonial hingga jaman reformasi.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pilkada Jaman Kolonial Belanda&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sejarawan Anhar Gonggong menerangkan, sebelum 1903, pemerintahan Belanda membagi Hindia Belanda kedalam dua sistem pemerintahan, &lt;em&gt;pertama &lt;/em&gt;daerah administratif dalam rangka dekonsentrasi yang dikenal dengan sebutan &lt;em&gt;gewesten, afdelingan&lt;/em&gt;, dan &lt;em&gt;onderafdelingan&lt;/em&gt;. Masing-ma¬sing daerah berada di bawah seorang Pamong Praja dengan sebutan Gubernur, &lt;em&gt;Residen, Asisten Residen, Wedana&lt;/em&gt;, dan &lt;em&gt;Asisten Wedana &lt;/em&gt;yang dipilih secara penunjukan oleh Gubernur Jenderal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, sistem pemerintahan tradisional-feodalistik, dikenal dengan sebutan &lt;em&gt;regent&lt;/em&gt; (kabupaten) yang dipimpin oleh Bupati dan daerahnya disebut &lt;em&gt;Swapraja&lt;/em&gt;. Proses pemilihannya dilakukan secara tradisional (pengakuan oleh rakyat). Hal itu didasarkan pada Pasal 67 Konstitusi Belanda (&lt;em&gt;Regerings Reglement&lt;/em&gt;) yang menyebutkan, Sepanjang keadaan mengijinkan maka rakyat bumi putera dibiarkan berada di bawah pimpinan langsung kepala-kepalanya baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun yang diakui, berada di bawah pengawasan sesuai dengan ketentuan umum atau khusus yang telah ditetapkan atau yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jenderal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berpayungkan ketentuan itu, di beberapa tempat dijumpai daerah-daerah Swapraja, diperintah oleh raja-raja yang mengakui kedaulatan Belanda atas daerahnya. Daerah-daerah Swapraja yang jumlahnya mencapai 250 itu tetap dapat menjalankan pemerintahannya sendiri. Meskipun demikian, menurut Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI) Bhenyamin Hoessein, masing-masing raja harus melakukan Kontrak (perjanjian) Politik dengan Belanda.  “Kontrak itu dibagi dua, pertama kontrak panjang (&lt;em&gt;Lange Contracten&lt;/em&gt;), dalam kontrak ini, dirinci kekuasaan-kekuasaan &lt;em&gt;Swapraja&lt;/em&gt; yang dapat dicampuri Belanda, diluar dari rincian itu Belanda tidak boleh campur tangan. Kedua, kontrak pendek (&lt;em&gt;Korte Verklaring&lt;/em&gt;) yaitu daerah Swapraja hanya secara singkat menyatakan keberadaan kekuasaan Belanda di atasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1903, Pemerintah Hindia Belanda melakukan desentralisasi melalui &lt;em&gt;Desentralisatie wet 1903 &lt;/em&gt;(UU desentralisasi 1903). Menurut Bhenyamin, meskipun desentralisasi diberlakukan, tetapi belum dikenal istilah provinsi, kabupaten, dan kota, hanya disebut &lt;em&gt;gewest&lt;/em&gt;(daerah). “Barulah pada tahun 1922 setelah dikeluarkannya &lt;em&gt;Bestuurshervormings wet 1922&lt;/em&gt; (Peraturan Dasar Ketatanegaraan Hindia Belanda, yang isinya memperbaharui UU Desentralisasi 1903) lahirlah &lt;em&gt;Province&lt;/em&gt; (Provinsi), &lt;em&gt;Regentschap&lt;/em&gt;(Kabupaten), dan &lt;em&gt;Staatsgemeenten&lt;/em&gt; (Kotapraja),” jelasnya. Tahun 1929, JJ. Klentjes mengatakan, setelah dibentuk provinsi, kabupaten, dan kota. Maka di Hindia Belanda tidak ada lagi istilah daerah. Langsung saja adanya provinsi, kabupaten, dan kota. Namun, ketika Indonesia memasuki alam kemerdekaan, kata “daerah” kembali muncul dalam Pasal 18 UUD 1945. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pilkada Jaman Demokrasi Parlementer&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pada 23 November 1945, keluarlah UU No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah. Di dalamnya mengatur proses pemilihan kepala daerah secara pengangkatan oleh pemerintah pusat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah UU No. 1 Tahun 1945 berjalan hampir tiga tahun, ternyata dalam praktiknya dipandang kurang memuaskan, karena isi UU tersebut sangat sederhana dan banyak hal yang menyangkut urusan pemerintahan daerah kurang jelas. Akhirnya, pada 10 Juli 1948 lahirlah UU No. 22 Tahun 1948, tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri. UU ini mengatur proses pemilihan kepala daerah, dimana calon gubernur, bupati, dan walikota dipilih oleh DPRD, satu diantaranya diangkat oleh pemerintah pusat. “Kadang kala pemerintah pusat membelot, yang diangkat bisa saja di luar dari calon-calon yang diusulkan oleh DPRD. Alasannya, pemerintah pusat harus mengangkat orang yang Republiken, sebab masih ada orang-orang Indonesia yang masih pro Belanda,” ujar Bhenyamin. Menurut UU ini, kepala daerah mengemban dua jabatan sebagai wakil pemerintah pusat dan sebagai ketua serta anggota DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum lahirnya UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Indonesia telah mengalami sejarah konstitusi yang ruwet dan dramatis. Belum satu tahun UU No. 22 Tahun 1948 berlaku, dan belum banyak daerah yang mempraktikannya, jalan sejarah bergerak lain. Perang kemerdekaan yang disusul dengan Konferensi Meja Bundar melahirkan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berbentuk negara federal berikut diberlakukannya Konstitusi RIS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kurang dari setahun kemudian, Konstitusi RIS diubah dengan UUD Sementara yang berlaku mulai 15 Agustus 1950 (UUDS 1950). Sejak itu, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan UUD yang cukup liberal dan penuh kompromi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan UUD 1945 yang nyatanya hanya memuat satu pasal saja tentang pemerintahan daerah yaitu pasal 18, maka UUDS 1950 memiliki tiga pasal yaitu 131, 132, dan 133 yang mengatur tentang pemerintahan daerah dan daerah-daerah Swapraja. Bhenyamin mengungkapkan, karena Indonesia belum lama lepas dari masa RIS, maka rumusan pasal-pasal itu pun masih diwarnai pengalaman RIS. “Kenyataan itu tercermin dalam rumusan Pasal 131 ayat (2), bahwa kepada daerah-daerah akan diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri,” terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengatur pemerintahan daerah, disusunlah UU No. 1 Tahun 1957. Bhenyamin menerangkan, UU ini sebenarnya telah mengamanatkan dalam rangka desentralisasi maka kepala daerah harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Tetapi, tidak dapat dipraktikan, sebelum ada UU tentang pemilihan langsung. Hal itu disebabkan karena Indonesia baru saja melepaskan diri dari negara federal. “Masalah ini telah menimbulkan konflik antara Muhammad Hatta dengan pemerintah. Hatta meletakan jabatan sebagai wakil presiden. Dikirimlah delegasi yang terdiri dari Arudji Kartawinata, K.H. Masykur, Mr. Hardi, Jaya Rahmat, dan P. Pardede, untuk membujuk Hatta agar mengurungkan niatnya. Dalam pertemuan itu Hatta mengatakan, sulit untuk mengurungkan niatnya. Ada sejumlah perbedaan antara dia dengan pemerintah. Dia ingin titik berat otonomi diletakan di kabupaten/kota. Tetapi, UU No. 1 Tahun 1957 menitikberatkan pada provinsi sebagai substitusi negara bagian. Dia ingin agar calon gubernur, bupati, dan walikota dipilih oleh DPRD, satu diantaranya diangkat pemerintah pusat sebagaimana UU No. 22 Tahun 1948. Tetapi, UU No. 1 Tahun 1957 menghendaki agar gubernur, bupati, dan walikota dipilih langsung oleh rakyat. Kalau terjadi pemilihan langsung oleh rakyat akan terjadi republik-republik kecil. Negara Indonesia pun akan terkoyak-koyak,” terang Bhenyamin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, proses pemilihan kepala daerah tetap seperti yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 1948, dimana calon gubernur, bupati, dan walikota dipilih oleh DPRD, satu diantaranya diangkat oleh pemerintah pusat. Dalam UU ini kepala daerah tidak lagi merangkap jabatan (&lt;em&gt;dual role&lt;/em&gt;), tetapi dalam daerah otonom provinsi terdapat kepala daerah dan wakil pemerintah, sehingga dikenal dengan istilah dualisme personil. Yang satu menjabat jabatan dekonsentrasi, yang satunya lagi menjabat jabatan desentralisasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pilkada Jaman Demokrasi Terpimpin &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Situasi politik yang tidak kondusif karena berlarut-larutnya pembahasan konstitusi baru di Konstituante yang memakan waktu lebih dari dua tahun, membuat Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yaitu kembali ke UUD 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti pemerintah pusat kembali ke posisi sentral. Sehingga otonomi yang seluas-luasnya yang berlaku ketika era demokrasi parlementer bergeser kepada demokrasi terpimpin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, hingga tahun 1965 pengaturan tentang pemerintahan daerah masih dirasakan kurang mantap. Walaupun berbagai peraturan telah dikeluarkan seperti Penetapan Presiden (Penpres) No. 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah dan Penpres No. 5 Tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Sekretaris Daerah. &lt;br /&gt;Atas dasar itulah, pada 1 September 1965 Presiden RI mengesahkan UU No. 18 Tahun 1965tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah. Isinya tidak jauh berbeda dengan dengan UU No. 22 Tahun 1948, dimana calon gubernur, bupati, dan walikota dipilih oleh DPRD, satu di antaranya diangkat oleh pemerintah pusat. “Dalam prosesnya, pemerintah lebih mengutamakan kemampuan (&lt;em&gt;capability&lt;/em&gt;) orangnya. Kebanyakan bukan putra daerah, sehingga menimbulkan reaksi. Seharusnya juga mempertimbangkan sejauh mana dia diterima oleh daerah otonomi yang bersangkutan (&lt;em&gt;acceptability&lt;/em&gt;),” jelas Bhenyamin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pilkada Jaman Orde Baru&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Memasuki era Orde Baru, pemilihan kepala daerah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1974. UU ini merupakan koreksi dan penyesuaian dari UU No. 18 Tahun 1965. Menurut Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1974, Kepala Daerah Tingkat I (gubernur) dicalonkan dan dipilih oleh DPRD dari sedikitnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara pimpinan DPRD/Pimpinan Fraksi-Fraksi dengan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya hasil pemilihan itu diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sedikitnya dua orang untuk diangkat salah seorang diantaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anhar menilai, proses pemilihan kepala daerah seperti itu sebenarnya hanya seremonial belaka. Semuanya sudah diatur siapa yang akan terpilih. Dengan kata lain terpilih sebelum dipilih. “Faktanya, pada tahun 1980-an, Gubernur Riau Munandar yang berasal dari militer untuk kedua kalinya dicalonkan. Dalam pemilihan internal DPRD Riau dia kalah, hanya mendapatkan 17 suara. Sementara Ismail Sukong, putra asli daerah, anggota DPRD, dan tokoh terkemuka mendapatkan 19 suara. Tetapi, yang dipilih oleh Presiden Soeharto tetap Munandar. Jadi, meskipun terpilih oleh DPRD, tidak menjadi jaminan akan dipilih oleh Presiden Soeharto,” jelas Anhar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bhenyamin membenarkannya, kecen¬derungan yang diangkat menjadi kepala daerah adalah militer. Sehingga Donald Emmerson, seorang berkebangsaan Amerika Serikat pernah mengatakan, di Jaman Hindia Belanda hanya ada seorang Gubernur Jendral. Tetapi, dalam alam kemerdekaan Indonesia (Orde Baru, red) banyak jendral yang jadi gubernur. &lt;br /&gt;Mengapa pemerintah pusat berkepentingan mengangkat jenderal menjadi kepala daerah? Alasannya menurut Bhenyamin, karena sebuah provinsi juga sebagai batas Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Kerap kali Pangdam yang berpangkat Brigadir Jenderal dominan, maka diangkatlah gubernur yang pangkatnya Mayor Jenderal. Selain itu, gubernur, bupati, atau walikota juga sebagai pimpinan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), maka jabatannya harus lebih tinggi. Sebab jika sipil tidak akan berani menghadapi Pangdam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pilkada Jaman Masa Reformasi&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;Pasca runtuhnya rezim Orde Baru, Indonesia mengukir sejarah dalam proses demokratisasi yang ditandai oleh beragam desain kelembagaan. Pada babak awal, desain kelembagaan yang ditempuh adalah melalui pembukaan kran multipartai, dan adanya pemilihan umum (pemilu) yang bebas dan adil. Desain lainnya adalah pemberian kekuasaan dan otoritas yang lebih besar kepada lembaga perwakilan rakyat (DPR dan DPRD). Maksudnya untuk menciptakan situasi checks and balances antara eksekutif dan legislatif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelenggaraan pemerintahan daerah pun didasarkan pada UU No. 22 Tahun 1999. UU ini menggeser pendulum dari kondisi sentralistis ke arah desentralisasi yang lebih luas. “Berdasarkan UU ini, kepala daerah dipilih langsung oleh DPRD, pemerintah pusat tidak berhak campur tangan. Begitu mereka mendapatkan suara terbanyak, otomatis terpilih menjadi gubernur, bupati, atau walikota. Persoalannya gubernur merangkap dua jabatan (&lt;em&gt;dual role&lt;/em&gt;) sebagai pejabat desentralisasi dan dekonsentrasi. Sementara jabatan bupati atau walikota semata-mata dalam rangka desentralisasi. Akibatnya pamor gubernur redup di mata bupati dan walikota, karena mereka menganggap bukan bawahan gubernur dan sama-sama dipilih langsung oleh DPRD,” tegas Bhenyamin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Desain-desain semacam itu dirasakan belum cukup menumbuhkan kehidupan demokrasi substansial. Dalam berbagai kesempatan kita mendengar, kekuasaan yang besar kepada lembaga perwakilan kerap disalahgunakan oleh para wakil rakyat. Untuk menutupi kekurangan semacam itu, desain lanjutan diperkenalkan. Sejak 2004, presiden tidak lagi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), melainkan oleh rakyat secara langsung. Begitu pula dengan pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota), penentuan kepala daerah diserahkan kepada rakyat secara langsung. &lt;br /&gt;Dasar hukum penyelenggaraan Pilkada adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU ini, Pilkada belum dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (Pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada 1 Juni 2005. Sejak berlakunya UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pilkada dimasukkan dalam rezim Pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun kepala daerah telah dipilih langsung oleh rakyat. Namun sebagian kalangan masih menilai proses demokrasi yang sedang berlangsung itu masih pada tataran prosedural, belum pada demokrasi substansial. Meskipun demikian Anhar meyakini, untuk mencapai demokrasi yang substansial harus melalui proses transisi. Oleh karena itu, pemerintahan hasil Pemilu 2009 harus menegaskan bahwa Indonesia telah melalui masa transisi, sehingga mengecap manisnya substansi demokrasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XXII/Februari 2008&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-455640975570173903?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/455640975570173903/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=455640975570173903' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/455640975570173903'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/455640975570173903'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/melintasi-sejarah-pilkada-di-indonesia.html' title='Melintasi Sejarah Pilkada di Indonesia'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-2918949449929362271</id><published>2008-08-13T01:45:00.000-07:00</published><updated>2008-08-13T01:50:04.506-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Budaya Birokrasi Feodal Indonesia</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Diktum sejarah menjelaskan, “masa kini adalah produk dari masa lampau”. Begitu pula dengan perjalanan sejarah birokrasi di Indonesia. Dinamika birokrasi di Indonesia merupakan mata-rantai yang berkesinambungan. Selalu saja terdapat pengaruh jaman dalam proses terbentuknya birokrasi baru. Namun, sisa-sisa dari birokrasi masa lalu selalu tercermin dalam birokrasi masa kini.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akar budaya birokrasi di Indonesia dipengaruhi oleh ideologi dan struktur perpolitikan penguasa pada setiap jaman, mulai dari jaman kerajaan-kerajaan, kolonial, pasca kemerdekaan, (Orde Lama), Orde Baru, dan reformasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarawan Anhar Gonggong menjelaskan, kerajaan-kerajaan di Indonesia pada umumnya memiliki sistem birokrasi yang sama yaitu birokrasi feodal. Antara pemegang kekuasaan dan gejala kekuasaan dipandang sebagai suatu kesatuan yang nyata. “Karena itu, birokrasi dianggap berpusat pada si pemegang kekuasaan, dan struktur birokrasi menggantung dalam bentuk “jaringan vertikal” yang saling bersaingan untuk memperoleh perlindungan pribadi dari pemegang kekuasaan. Hal itu mempunyai kaitan erat dengan munculnya patrimonial, yaitu adanya ikatan pada sistem kesetiaan hubungan pribadi yang hirarki dan otoriter,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sudut pandang sosial budaya, menurut Pengajar Departemen Antropologi FISIP UI, Achmad Fedyani Saifuddin, birokrasi seperti ini disebut birokrasi tradisional, yaitu pengorganisasian lokal pada masa lampau yang berbasis pada kekerabatan. Pengorganisasian semacam ini hingga kini masih dipertahankan, seperti Kesultanan Yogyakarta, Surakarta, dan Solo. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada abad ke-16, tepatnya tahun 1511 Portugis masuk ke Indonesia, kemudian disusul oleh VOC Belanda pada tahun 1596 di Banten. Hubungan kerajaan-kerajaan di Indonesia dengan Belanda pada mulanya mempunyai status yang sederajat. Namun pada abad ke-18 terjadi pergeseran, kedudukan kerajaan-kerajaan berada di bawah penguasa kolonial Belanda. Akibat dari pergeseran kekuasaan itu, terjadilah posisi aparatur birokrasi tradisional menjadi agen kolonial Belanda, yang bekerja untuk mengeksploitasi rakyat. Di satu pihak kelihatannya Belanda masih menghormati para bangsawan (birokrasi tradisional), namun di pihak lain birokrat tradisional hanyalah pelaksana di bawah pemerintah kolonial Belanda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pada masa itu, para birokrat diberikan fasilitas dan jaminan hidup yang bagus. Sehingga mereka bekerja penuh kepada kolonial Belanda. Dapat diduga bahwa pada masa kolonial itulah birokrasi berjalan efektif untuk kepentingan pemerintah kolonial,” tandas Fedyani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan birokrasi tadisional dengan pemerintah kolonial Belanda membawa akibat pertama, adanya perlawanan rakyat yang tertindas terhadap birokrasi tradisional (sebagai agen kolonial). Kedua, dikenalnya sistem kolonial yang berupa monopoli dan sistem ekonomi kapitalisme. Munculnya pengusaha-penguasa atau penguasa-pengusaha (tumbuh subur di jaman Orde Baru), merupakan kelanjutan dari pengaruh kolonial. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Potret birokrasi di Indonesia tidak pernah terlepas dari pengaruh politik praktis. Memasuki awal kemerdekaan, birokrasi telah menjadi objek dan alat politik. Menurut Fedyani, pemerintahan Sukarno pada era Demokrasi Parlementer tahun 1950-an, sistem kepartaian menggunakan multipartai. Partai politik (parpol) tampil sebagai aktor sentral dalam sistem politik Indonesia. Sehingga birokrasi menjadi objek pertarungan kepentingan dan arena perlombaan pengaruh parpol. Meski demikian, birokrasi Orde Lama masih mewarisi birokrasi jaman kolonial. “Saya melihat birokrasi yang dipraktikan Sukarno mengadopsi pemerintahan Hindia Belanda. Sifatnya juga sama yaitu otoritarian,” jelasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem kepartaian dengan multipartai ternyata menimbulkan gejolak politik. Untuk meredamnya, Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945 pada 5 Juli 1959. Sistem pemerintahan pun mengalami perubahan ke era Demokrasi Terpimpin (1959-1966). Anhar mengungkapkan, perubahan itu tidak menghasilkan perubahan mendasar kecuali perubahan peta kekuatan politik. “Pergeseran politik saat itu ditandai tiga konteks: pertama, peranan parpol mulai termarjinalkan. Kedua, menonjolnya figur Presiden Sukarno sebagai “patron kekuasaan”. Ketiga, masuknya kekuatan militer secara resmi ke pentas politik,” terang Anhar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyebab marjinalisasi parpol dalam era Orde Lama tidak terlepas dari sentimen Sukarno dan militer. Stigma negatif terhadap parpol sebagai biang instabilitas (isu yang dipertajam oleh rezim Orde Baru yang lahir kemudian) merupakan senjata ampuh dalam proses penyingkiran parpol. Kecuali PKI saat itu satu-satunya partai yang dapat menarik keuntungan karena kedekatannya dengan Presiden Sukarno. Namun, dalam realitasnya justru yang terjadi adalah pergulatan politik Segi Tiga (Soekarno, PKI, dan militer). Puncak konflik politik yang terjadi pada masa Orde Lama adalah meletusnya pemberontakan G-30-S PKI pada tahun 1965.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peralihan ke era Orde Baru (1966-1998) ditandai dua hal, pertama, kekuatan politik berubah dari pertarungan antarparpol dan politisi sipil ke pola dominasi militer dan Golongan Karya (Golkar). Kedua, proses marjinalisasi parpol secara umum yang terus berjalan seiring dengan tampilnya unsur kekuatan militer yang kian memantapkan posisi sebagai aktor sentral. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelahiran Orde Baru merupakan buah kemenangan militer dengan politik representasinya yang terpusat pada sosok Jenderal Soeharto. Hal ini yang menjadi penyebab militer di masa Orde Baru dengan jalan terbuka lebar berhasil mendominasi struktur birokrasi, termasuk memperalatnya sebagai sarana represif untuk membungkam setiap gerakan kritis mahasiswa maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama masa pemerintahan Orde Baru, birokrasi benar-benar sempurna menjadi alat politik Presiden Soeharto. Mirip rezim kolonial Belanda dalam memanipulasi aparat birokrasi tradisional atau kalangan pangreh praja yang diintegrasikan ke dalam struktur kolonialisme. Demikian pula dengan korps pegawai negeri juga diintegrasikan sebagai mesin politik negara korporatik-otoritarian oleh rezim Orde Baru. &lt;br /&gt;Tindakan institusionalisasi itu dimulai lewat Korps Karyawan Pemerintah Dalam Negeri di awal Orde Baru, dan berikut disempurnakan dengan Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) lewat Kepres No. 82/1972. Menurut Anhar, Melalui jalan itulah, aparat birokrasi secara massif dimobilisasi untuk kepentingan politik rezim, termasuk sebagai pendukung kekuatan politik “kuda troya” (Golkar, red) sekaligus sebagai basis konstituen aktual di setiap pemilihan umum (pemilu) yang hanya bertujuan melanggengkan status quo rezim. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak heran, setelah keruntuhan Orde Baru tahun 1998, berkembang tuntutan luas dari publik bagi penegakan netralisasi politik birokrasi. Masalahnya, berbagai langkah reformasi birokrasi pasca Orde Baru tersebut terganjal faktor real politics. Tampaknya birokrasi tetap juga sulit untuk melepaskan diri dari belenggu politik praktis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memasuki era reformasi, ada dorongan untuk membangun suatu birokrasi baru yang demokratis dan modern. Menurut Fedyani, birokrasi modern adalah unsur budaya asing yang “diimpor”, sehingga proses penyesuaian dengan kondisi sifat dasar masyarakat kita yang berakar tradisional dan majemuk mengalami kesulitan. Di samping itu, penerapan birokrasi modern berhadapan dengan ketidaksiapan masyarakat karena tidak mendapatkan pendidikan politik mengenai birokrasi pemerintahan yang baik.&lt;br /&gt;Fedyani menambahkan, percampuran antara budaya birokrasi tradisional yang masih melekat dengan budaya birokrasi moderen disebut “percampuran gamang”. “Istilah-istilah seperti efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan modern, yang merupakan istilah birokrasi modern, belum operasional betul di dalam masyarakat kita. Padahal di pihak lain birokrasi modern adalah tuntutan bagi masyarakat modern,” ungkap Fedyani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Percampuran gamang” tersebut mengakibatkan budaya, lingkungan, dan struktur birokrasi tetap mencerminkan birokrasi jaman pendahulunya, yaitu birokrasi tradisional. Tika Bisono, Psikolog menjelaskan, role model birokrasi yang dikembangkan hingga saat ini adalah sistem kerajaan. “Titah pemimpin adalah raja, masyarakat adalah abdi. Konsep itu filosofinya &lt;em&gt;the king can do no wrong &lt;/em&gt;(raja tidak pernah melakukan kesalahan, red), tidak bisa dikritik,” tegas Managing Director Tibis Sinergi ini. Ia mengkhawatirkan, jika nilai itu terus dikembangkan maka bangsa ini akan kerdil dalam percaturan dunia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah budaya birokrasi jaman kerajaan yang dimaksud saat ini berupa kesanggupan seorang Raja (atasan) untuk menyediakan atau memberikan kursi, jabatan, serta pekerjaan bagi abdinya (bawahannya) dengan imbal-jasa bawahan harus memberikan loyalitas serta dedikasinya pada pemberi jabatan atau pekerjaan, melalui bentuk-bentuk upeti, amplop, maupun “kesenangan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem birokrasi seperti itu semakin memperburuk birokrasi kita. Sistem sosio-politik yang tengah beroperasi di Indonesia bukan sistem yang demokratis, melainkan sistem kekuasaan yang hanya dimiliki oleh oligarki pejabat tinggi yang dapat menentukan nasib seorang bawahan (&lt;em&gt;elite capture&lt;/em&gt;). Kemudian, sistem sosio-ekonomi yang juga tengah berlangsung adalah sistem yang penuh akan kolusi-nepotisme dengan memanfaatkan uang (&lt;em&gt;money-talk&lt;/em&gt;) serta korupsi (&lt;em&gt;money-politics&lt;/em&gt;). Tika menceritakan pengalamannya, “saya punya teman orang Jerman, dia baru tinggal satu tahun di Indonesia. Tatapi, dia sudah tahu nilai-nilai yang berkembang dalam birokrasi kita, yaitu ‘kamu kenal siapa?’ dan ‘kamu bisa kasih apa?”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Birokrasi ibarat dua sisi mata uang. Walaupun dalam banyak hal sering menimbulkan masalah, akan tetapi menjadi institusi modern yang sulit ditolak keberadaannya, karena birokrasi juga solusi. Kapan birokrasi menjadi solusi? Menurut Tika, ketika birokrasi dapat memberikan nilai-nilai berupa kearifan, kebijaksanaan, pengayoman, pelayanan, dan pendampingan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Majalah FIGUR Edisi XVIII/Oktober 2007&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-2918949449929362271?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/2918949449929362271/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=2918949449929362271' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/2918949449929362271'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/2918949449929362271'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/budaya-birokrasi-feodal-indonesia.html' title='Budaya Birokrasi Feodal Indonesia'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-6572657829098142486</id><published>2008-08-13T01:40:00.000-07:00</published><updated>2008-08-13T01:44:32.708-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Perubahan UUD 1945 Adalah Tuntutan dan Kebutuhan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;UUD 1945 telah diubah melalui empat tahapan dalam satu rangkaian sejak 1999–2002. Indonesia pun menyongsong era baru kehidupan bernegaranya, dengan konstitusi yang demokratis, modern dan menjawab tuntutan jaman.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pandangan Amien Rais, Mantan Ketua MPR RI sekaligus Tokoh Reformasi, ada dua alasan yang melatarbelakangi tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 di tahun 1999. Alasan pertama, perubahan itu merupakan kebutuhan jaman. Kedua, perubahan konstitusi adalah bagian dari agenda reformasi yang diusung oleh gerakan mahasiswa, yaitu perubahan UUD 1945, penghapusan Dwi Fungsi ABRI, penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah), mewujudkan kebebasan pers dan kehidupan demokrasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum terjadinya perubahan UUD 1945, diawali oleh Sidang Istimewa MPR tahun 1998 yang menerbitkan 3 (tiga) ketetapan MPR. Pertama, Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum. Kedua, Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaikan bola salju, ketiga Ketetapan MPR tersebut malah mendorong timbulnya wacana untuk mengubah UUD 1945. Seiring perjalanan waktu, wacana itu semakin kuat di kalangan masyarakat, pemerintah, kekuatan sosial dan politik. Benarkah proses perubahan berjalan tanpa hambatan? Tentunya terjadi dinamika, seperti diutarakan Amien Rais, bahwa ada kekuatan kecil di MPR yang belum paham pentingnya perubahan, sehingga berusaha untuk menahannya. Mereka menganggap bahwa UUD 1945 sesuatu yang keramat, suci, dan warisan leluhur. “Namun, akhirnya semua fraksi seirama untuk melakukan perubahan. Mereka ingin melihat masa depan bangsa yang lebih baik. Semua perbedaan didasarkan rasa kebersamaan, berkompromi, saling isi mengisi, sehingga Sidang MPR tidak pernah mengalami jalan buntu,” kenang Amien dengan senyum mengembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suasana yang dibangun dengan penuh kesadaran tersebut menumbuhkan komitmen, kesepahaman, persaudaraan, dan toleransi antarfraksi MPR sehingga memperlancar kesepakatan dalam pembahasan materi rancangan perubahan UUD 1945. “Pada perubahan pertama tahun 1999 sangat lancar. Waktunya pun singkat, hanya dibahas sekitar satu minggu dan dengan mudah disetujui MPR,” ujar Umar Basalim, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun situasi berubah ketika membahas tahapan selanjutnya. Hal ini terlihat pada perubahan kedua tahun 2000, ketiga tahun 2001 dan keempat tahun 2002. Muncullah perbedaan antarfraksi di MPR saat merespon isu-isu dan materi yang hendak dimasukan kedalam rancangan perubahan tersebut. Kesepakatan seluruh fraksi MPR tidak mudah dicapai. Pembahasan berjalan alot dan sulit, walaupun berbagai pendekatan dan lobi digelar. Bahkan untuk isu tertentu tidak juga dapat dicapai kesepakatan. “Hal itu disebabkan karena tidak semua fraksi mengajukan usul secara utuh. Dampaknya bermunculan isu baru saat pembahasan perubahan kedua dan selanjutnya,” kata Andi Matalatta, mantan anggota Panitia Ad Hoc (PAH) III Badan Pekerja (BP) MPR Masa Sidang 1999 yang juga politisi dari Partai Golkar. Lalu, bagaimana dengan kesiapan Golkar? “Golkar siap dengan position paper. Selain itu, Golkar mempertahankan betul konsep saya dan anggota-anggotanya yang terlibat dalam pembahasan Perubahan UUD 194,” jelas Andi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MPR menyadari pembahasan yang berlarut-larut dapat menyebabkan tidak tercapainya tuntutan reformasi untuk mengubah UUD 1945, dan bisa menyebabkan rakyat kecewa. Karena itu, dirumuskan strategi membagi isu dan materi kesepakatan dengan mendahulukan pembahasan di PAH I untuk segera diajukan ke sidang MPR, guna dibahas dan apabila disetujui, maka disahkan. “Perubahan pertama disepakati sembilan pasal, yaitu Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21,” jelas Amien.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun isu dan materi perubahan yang “berat” karena sulit disepakati di tingkat PAH I, ditunda dengan harapan pembahasan berikutnya dapat disepakati. Apa saja materi ‘berat’ tersebut? “Antara lain mengenai Susunan Keanggotaan MPR, lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD), agama, pemilihan presiden secara langsung, batas minimal anggaran pendidikan, dan pencantuman iman dan takwa dalam pendidikan nasional,” terang Umar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah pendidikan menjadi pembahasan alot karena penyebutan angka 20% dari APBN. “Salah satu partai politik di MPR tidak setuju, karena kalau dicantumkan 20% ternyata presiden tidak mampu melaksanakannya, bisa di-impeachment. Kami jelaskan tidak usah takut, karena selama ini tidak pernah ada yang meng-impeach presiden terkait Pasal 34 tentang negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar,” kata Harun Kamil, Mantan Ketua PAH III Masa Sidang 1999.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai pemilihan presiden langsung, menurut Harun, semangat awalnya agar presiden dan wakil presiden legitimate, maka pasangan terpilih harus memperoleh suara minimum 50% lebih yang dicalonkan oleh partai atau gabungan partai. Persoalan muncul apabila tidak mencapai angka tersebut. Waktu itu (perubahan keempat) terdapat dua kubu, mayoritas fraksi di MPR sepakat mengembalikan pemilihan presiden putaran kedua pada rakyat. Sedangkan Fraksi TNI/Polri melalui juru bicaranya, Brigjen TNI Kohirin Suganda, lebih setuju bila pemilihan presiden cukup dituntaskan dalam satu putaran. Menghadapi dua pilihan tersebut, akhirnya sidang MPR memutuskan berdasarkan suara mayoritas fraksi. Maka pilihan putaran kedua dalam pemilihan presiden secara langsung diputuskan. Payung hukumnya adalah Pasal 6A ayat (4) yang menaungi penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung pada putaran kedua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembahasan alot lainnya mengenai rencana dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), karena kehadirannya berdampak pada perubahan sistem kelembagaan politik di Parlemen. Andi Matalatta menilai saat perubahan pertama, Golkar telah mengusulkan pembentukan Dewan Utusan Daerah (DUD) agar terjadi bikameral murni, namun tidak ada yang mendukung. Golkar malah diejek, “binatang apa itu DUD?” kata andi menirukan. &lt;br /&gt;Namun, Harun Kamil berkata lain, bahwa sejak awal pembentukan DPD tidak dimaksudkan untuk membentuk sistem bikameral, tetapi unikameral, yaitu MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Akibat perbedaan pendapat tersebut, maka lahirlah DPD yang seperti sekarang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isu lain yang tidak kalah peliknya adalah pembahasan soal agama. Amien Rais menjelaskan, waktu perubahan keempat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Bulan Bintang (FPBB) secara tegas melalui PAH I mengusulkan perubahan terhadap Pasal 29 ayat (1), dan menambah satu ayat baru, sehingga lengkapnya berbunyi, Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Namun, sebagian besar fraksi di MPR menolak dengan alasan tidak sesuai dengan prinsip ke Bhinekaan bangsa Indonesia.&lt;br /&gt;Kedua fraksi tersebut juga meminta perubahan rumusan Pasal 31 ayat (3), yang berbunyi, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, dalam rangka meningkatkan iman dan takwa, meningkatkan akhlak mulia dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan UU. Usulan ini ditolak Fraksi PDI-P dan Fraksi TNI/Polri yang meminta kalimat “meningkatkan iman dan takwa, meningkatkan akhlak mulia” dihapuskan saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya semua materi “berat” tersebut dapat disepakati rumusannya hingga batas akhir perubahan keempat tahun 2002. Hanya satu materi saja yang sampai detik terakhir perubahan tidak dapat disepakati yaitu tentang Susunan Keanggotaan MPR. Karena tidak juga dicapai kesepakatan, akhirnya materi tersebut dilakukan voting pada Sidang Paripurna menjelang selesainya Sidang MPR 2002. Sebelumnya diberikan dua alternatif, pertama, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum, ditambah dengan Utusan Golongan yang dipilih DPR yang selanjutnya diatur oleh UU. Kedua, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU. Pada pemungutan suara tersebut, 475 anggota MPR memilih alternatif kedua, 122 anggota MPR memilih alternatif pertama, dan 3 anggota MPR abstain. Rumusan alternatif kedua tersebut sekarang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945. Itulah satu-satunya materi perubahan yang divoting dalam sejarah perubahan konstitusi yang dilakukan MPR. Dampak voting tersebut tidak ada lagi dua unsur di keanggotaan MPR, yakni Utusan Daerah dan Utusan Golongan yang semuanya diangkat oleh presiden. Kini semua anggota MPR dipilih oleh rakyat dalam pemilu. Selain itu, alasan lain menurut Andi, voting dilakukan karena akan dilangsungkannya Pemilu 2004, untuk itu harus segera dibahas UU bidang politik. Istilah tak ada gading yang tak retak berlaku pula pada UUD 1945 hasil perubahan. “Memang harus diakui perubahan UUD 1945 masih belum memuaskan. Hal ini dapat dipahami karena, pertama, bagaimana pun juga UUD 1945 buatan manusia, tentu tidak akan mencapai taraf sempurna sesuai hakekat manusia itu sendiri. Kedua, lembaga yang melakukan perubahan adalah lembaga politik yang tentu saja tidak lepas dari kepentingan fraksi-fraksi yang mewakili partai politik,” ungkap Umar, yang sekarang menjabat Rektor Universitas Nasional Jakarta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari semua kontroversi atas UUD 1945 hasil perubahan, tugas dan tanggungjawab bangsa Indonesia kini dan masa mendatang adalah melaksanakan UUD 1945 yang telah disempurnakan tersebut secara konsisten dan konsekuen. Agar tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dapat diwujudkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majalah FIGUR Edisi XII/Maret 2007&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-6572657829098142486?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/6572657829098142486/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=6572657829098142486' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/6572657829098142486'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/6572657829098142486'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/perubahan-uud-1945-adalah-tuntutan-dan.html' title='Perubahan UUD 1945 Adalah Tuntutan dan Kebutuhan'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-7615726006979954296</id><published>2008-08-12T05:15:00.000-07:00</published><updated>2008-08-12T05:17:13.044-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Bangsa Ini Mematikan Model Kepahlawanan</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Model kepahlawanan di Indonesia diartikan sebagai kemenangan secara fisik, karena perjalanan sejarah merebut kemerdekaan dilakukan dengan perjuangan dan peperangan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Model tersebut berpengaruh besar dalam membentuk persepsi masyarakat di kemudian hari. Akhirnya sampai pada kesimpulan, bahwa pahlawan adalah orang-orang yang berjuang secara fisik. Hal itu semakin kuat ketika dilegalkan dalam bentuk Undang-Undang No. 33 Tahun 1964, yang menyebutkan bahwa pahlawan adalah warga negara Republik Indonesia yang gugur, tewas atau meninggal dunia akibat tindak kepahlawanannya yang cukup mempunyai mutu dan nilai dalam suatu tugas perjuangan untuk membela negara dan bangsa. Meskipun demikian, pahlawan bisa juga mereka yang masih hidup, yang tindak kepahlawanannya tidak ternoda sepanjang hidupnya. Namun, realitanya hanya mereka yang telah meninggal saja yang diakui resmi sebagai pahlawan.&lt;br /&gt;Kalangan seniman menilai definisi tersebut terlalu konservatif dan tidak faktual. Sehingga perlu aktualisasi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan sekarang. Mereka beranggapan bahwa pahlawan itu tanpa batas dan ukuran, siapapun bisa jadi pahlawan. Bahkan konkretnya bisa sangat sederhana dan dalam ruang lingkup yang kecil sekalipun pahlawan bisa hadir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pahlawan adalah orang yang mau mengorbankan sedikit waktu atau sepenuhnya untuk kepentingan orang lain. Pahlawan bisa saja dalam batasan sekitar kampung, rumah atau kantor. Misalnya masuk kantor tepat waktu, tidak korupsi meski di kanan dan kirinya koruptor, menurut saya itu pahlawan. Arti pahlawan bisa kecil dan bisa besar. Kalau istri saya yang ngomong, pasti saya pahlawannya. Kalau pak Lurah, pasti ukuran kelurahan,” kata Slamet Rahardjo Djarot, chairman Teater Populer Foundation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komposer kenamaan, pemilik sekolah musik Al Farabi, Dwiki Dharmawan berpendapat, “Pahlawan menurut saya dengan segala kapasitas dan kemampuannya adalah seseorang yang berbuat dan bermanfaat bagi orang banyak. Bukan mementingkan diri sendiri, bukan sukses sendiri. Sehingga orang banyak mengalami suatu perubahan atau dorongan positif sehingga ada perbaikan. Minimal lingkungan sekitarnya, misalnya RT.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, ilustrasi menarik tentang kepahlawanan diceritakan aktor senior sekaligus sutradara film, Dedy Mizwar yang akrab disapa Pak Haji, lewat garapan film Naga Bonar Jadi II yang hobi sepakbola, “Jangan kau bermimpi jadi pahlawan dalam mencetak gol ke gawang lawan! sebab kau penjaga gawang! Jaga saja baik-baik gawangmu jangan sampai kemasukkan bola, kau sudah sangat berjasa. Sedangkan kalau kau penyerang, seranglah lawanmu terus sampai kakimu putus! Tapi, kalau temanmu di belakang minta tolong maka kau bantulah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkembangan berikutnya, bangsa ini ternyata hanya menilai kepahlawanan dari sesuatu yang riil dan dapat diukur seperti fisik, data-data, popularitas dan massa. Sementara kepahlawanan model sosial lebih sulit untuk punya ukuran yang baku sehingga tidak mendapat perlakuan yang sama. Kemenangan tim olimpiade fisika Indonesia merupakan contohnya, dimana sebelum menjadi pemenang jarang sekali mendapat perhatian, tapi setelah menjadi juara responnya langsung tinggi, itu pun atas dorongan dunia sains internasional. Ini membuktikan bahwa negara tidak menghormati dan menghargai budaya proses, kerja keras, dan pengorbanan. Yang bangsa ini lihat hanya out put atau hasil akhir saja, sehingga model-model kepahlawanan tidak berkembang dan beragam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dalam bulutangkis misalnya ketika kita tidak bisa mencapai gelar juara hanya juara 2 pasti akan dikritik habis. Yayuk Basuki mampu menjadi 40 besar dunia seharusnya &lt;span style="font-style:italic;"&gt;diapreciate &lt;/span&gt;positif. Karena tugas menjadi peringkat 1 dunia bukan tugasnya kembali tetapi tugas penerusnya, dia sudah layak menjadi pahlawan dengan membuka jalan bagi juniornya. Artinya, pahlawan yang diberi penghargaan jangan hanya yang menonjol saja sehingga tidak merata. Mana penghargaan pemerintah terhadap guru-guru yang mengajarkan baca-tulis di pedalaman, yang membuka jalan untuk keluar dari kebodohan? Hal ini menjadi penting karena bagian terkecil dari bangsa inilah yang menentukan nilai-nilai kepahlawanan dengan model-modelnya,” ujar ketua Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET), Garin Nugroho.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bangsa ini telah mematikan model-model kepahlawanannya sendiri. Hal ini terbukti karena seluruh model-model kepahlawanan yang layak dijadikan acuan justru setelah berhasil di luar negeri, artinya bangsa lain lebih dulu dan lebih menghargai hasil karya para model tersebut. Definisi pahlawan bagi bangsa ini adalah kemenangan bersifat fisik, materi, populer, dan didukung massa,” tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak akan ada pertumbuhan ekonomi dan sosial dari suatu bangsa tanpa ada nilai kepahlawanan di dalam masyarakatnya dalam berbagai bentuk modelnya. Karena kepahlawanan memiliki suatu impian, dorongan atau motivasi, ada cara atau jalan untuk mencapai tujuannya, ada contoh atau sampel yang dapat ditiru atau inspirasi, dan menjadi suatu cita-cita yang ingin diwujudkan. Hal ini menjadi dorongan yang besar di dalam masyarakat, sehingga bangsa tersebut akan berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menjadi penyebab utama model kepahlawanan “kekuatan fisik” masih menghuni pola pikir masyarakat adalah tidak terjadi transformasi nilai-nilai kepahlawanan dari kekuatan fisik (militer, red) ke bentuk profesionalisme. “Memang dilematik, karena transformasi nilai-nilai kepahlawanan dari militer ke dalam bentuk profesionalisme tidak terjadi, dikarenakan tidak adanya character building di bangsa ini. Tidak terjadi penghormatan terhadap prestasi dan terhadap proses. Ini menyebabkan transformasi nilai-nilai kepahlawanan ke model-model kepahlawanan yang lain tidak berkembang, seperti kepahlawanan sosial, religius, ekonomi, bidang disiplin ilmu tertentu seperti penemu, kepahlawanan terhadap kreativitas, dan sebagainya,” ujar Garin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar bangsa ini tidak kehilangan nilai-nilai kepahlawanan, maka perlu diupayakan sebuah solusi konkret yang cocok dengan situasi dan kondisi kehidupan saat ini. Sebuah metode yang bisa diapresiasi oleh khalayak, khususnya generasi muda bangsa, yaitu dengan memanfaatkan media populer yang paling digandrungi masyarakat, televisi, karena televisi memiliki kekuatan dahsyat dalam proses sosialisasi nilai-nilai kepahlawanan. Namun, sayang televisi sekarang lebih mengejar rating dan keuntungan semata. Keprihatinan itu dilontarkan Garin, “Televisi sekarang masih melihat segala sesuatunya dari popularitas dan materi. Apakah dapat meningkatkan rating atau oplah dan sebagainya. Tidak ada tanggungjawab sebagai sarana membangun bangsa secara keseluruhan. Hal ini mengkhawatirkan karena media merupakan cerminan dari kehidupan suatu bangsa.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada juga diamini oleh Dwiki Dharmawan, “Industri populer saat ini telah merusak tatanan nilai-nilai kepahlawanan. Jadi, menurut saya TV itu racun dan tamu yang tak diundang. Oleh karena itu, pemerintah berperan penting dalam menyelamatkan generasi bangsa. Upaya konkret yang bisa diupayakan dalam mensosialisasikan nilai-nilai kepahlawanan yaitu melalui media televisi dengan menyiapkan channel khusus yang ngetrend, yang mau dilirik anak muda. Atau bisa juga bekerja sama dengan TV-TV swasta.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yang harus dilakukan saat ini adalah memperkuat keteladanan dari pahlawan pada generasi muda, tidak hanya melalui pendidikan formal di sekolah tapi dari sudut entertainment yang membuat mereka bisa education and leasure, yaitu melalui visualisasi kepahlwanan. Seperti membuat seri film animasi tentang Patimura, Sisingamangaraja, Cut Nyak Dien, Panglima Polim, Pangeran Hasanuddin, dan Jenderal Sudirman,” imbuhnya konkret.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Garin mengusulkan perlunya sebuah organisasi yang mau dan mampu berkonsentrasi dalam kepahlawanan. “Melalui sistem pendidikan berbangsa secara utuh, mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi diberikan nilai-nilai kepahlawanan yang beragam. Pemerintah membangun organisasi-organisasi yang memiliki kemampuan reward terhadap proses-proses kepahlawanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majalah FIGUR Edisi VII/November 2007&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-7615726006979954296?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/7615726006979954296/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=7615726006979954296' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/7615726006979954296'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/7615726006979954296'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/bangsa-ini-mematikan-model-kepahlawanan.html' title='Bangsa Ini Mematikan Model Kepahlawanan'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-779771757711814655.post-8789550935055808622</id><published>2008-08-12T04:56:00.000-07:00</published><updated>2008-08-12T05:02:50.625-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Mereka yang Bertarung di Konvensi 2004</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Golkar sebagai partai besar telah mencatat sejarah baru dalam perjalanan pembangunan demokrasi di Indonesia. Rekrutmen calon pemimpin nasional dicanangkan melalui konvensi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konvensi merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan Partai Golkar untuk menjaring, menyaring, memilih dan menetapkan calon Presiden dari Partai Golkar yang dilakukan secara demokratis, terbuka, jujur, adil dan berkualitas. Adapun maksud dan tujuan konvensi adalah terbentuknya citra positif Partai Golkar sebagai partai yang menjunjung tinggi demokrasi, partai yang modern, terbuka, berpengalaman, berwawasan ke depan, dan senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan partai serta senantiasa konsisten dengan semangat reformasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka yang bertarung dalam konvensi adalah tokoh-tokoh yang tidak asing lagi. Mengingat keterlibatan mereka dalam berbagai bidang kehidupan potensial bangsa seperti politik, militer, dan pengusaha. Mereka adalah Wiranto, Akbar Tandjung, Surya Paloh, Aburizal Bakrie dan Prabowo Subianto. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teknis pelaksanaan konvensi dilakukan dalam dua tahap, karena pada tahap pertama tidak ada satu calon pun yang meraih suara 50 persen lebih. Maka dilakukanlah konvensi tahap kedua dengan meloloskan Wiranto dan Akbar Tandjung. Sementara itu, tiga calon lainnya tersingkir pada tahap pertama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di luar dugaan, Jenderal (Purn) Wiranto keluar sebagai pemenang konvensi Nasional Partai Golkar untuk pemilihan calon presiden, yang diselenggarakan di Jakarta Convention Centre (JCC), Rabu (21/4/04). Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Menteri Pertahanan dan Keamanan ini meraih suara 315 suara, jauh meninggalkan pesaingnya Akbar Tandjung yang hanya mengantongi 227 suara. Seperti halnya sebuah pertandingan, pasti ada yang menang juga ada yang kalah, begitu pula konvensi. Setelah memastikan kemenangnnya, Wiranto mendatangi Akbar Tandjung, menjabat tangan dan memeluknya. Walau Akbar sendiri tampak murung menanggapi hasil konvensi itu, dirinya tetap berkata, “Itulah demokrasi”.&lt;span style="font-style:italic;"&gt; (Tempo News Room, 21/4/04)&lt;/span&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menarik jika menelisik dua tokoh yang masuk dalam babak final ini. Mengingat secara posisi keduanya berbeda. Wiranto merupakan tokoh yang datang tiba-tiba dari luar partai, namun secara mengejutkan berhasil menarik perhatian kader-kader Partai Golkar yang memiliki hak suara pada Konvensi. Sedangkan Akbar Tandjung sendiri adalah aktivis Golkar yang telah jatuh bangun bersama partai berlambang pohon Beringin ini. Apa saja yang menjadi latarbelakang mereka mengikuti Konvensi? Berikut ini jawabannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Wiranto: “Saatnya Untuk Membalas Budi”&lt;/span&gt;“&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Perjuangan ke depan memang berat dan barangkali sangat panjang, melelahkan, mengandung risiko dan perlu kerelaan untuk berkorban. Namun, inilah saatnya untuk membalas budi bagi negeri ini yang telah memberi kesempatan, kedudukan dan kepercayaan kepada saya pada masa-masa sebelumnya.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majunya Wiranto dalam Konvensi Nasional Pemilihan Calon Presiden dari Partai Golkar, merupakan jawaban atas kegerahannya melihat kegagalan-kegagalan pada pemerintahan reformasi. Sejak awal ia telah melihat adanya indikasi kegagalan tersebut yakni munculnya ketidakjelasan arah, tujuan, agenda dan skala prioritas reformasi sendiri. Tidak mengherankan bila dikemudian hari berbagai permasalahan perikehidupan nasional semakin memburuk. Beberapa masalah di bawah ini merupakan indikasi dari memburuknya kualitas peri kehidupan bangsa Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Pertama&lt;/span&gt;, masalah yang menyangkut kesejahteraan. Badan Pusat Statistik (BPS) nasional mencatat angka kemiskinan dan pengangguran semakin membesar. Ini menunjukan angka kesejahteraan kita bukan saja makin membaik tetapi semakin memprihatinkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kedua&lt;/span&gt;, masalah penegakan hukum. Sungguh sangat memprihatinkan, sebagai negara hukum, ternyata hukum yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa, justru saat ini digunakan sebagai komoditi di segala lapisan. Bahkan, hukum terkadang dijadikan sebagai instrument politik. Menurut Wiranto, masalah hukum yang menimpa ketua umum Partai Golkar, Akbar Tandjung tidak terlepas dari fenomena hukum yang dijadikan instrument politik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Ketiga&lt;/span&gt;, masalah keamanan nasional. Masalah Nangroe Aceh Darussalam merupakan gambaran yang konkret tentang keadaan keamanan nasional. Dan berbagai persoalan lainnya yang terus mengemuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Keempat&lt;/span&gt;, masalah pemberantasan KKN. Berbicara tentang pemberantasan KKN, memang belum ada kemajuan, pemberantasan KKN gagal. Karena itu tidak mengherankan bila muncul sinisme di kalangan masyarakat, “Dulu (Orde Baru) dan sekarang tetap ada korupsi. Bedanya yang membangun pemerintah Orde Baru dan yang menjual pemerintah reformasi.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kelima&lt;/span&gt;, kepemimpinan nasional. Saat ini, Indonesia masih belum menampilkan orang-orang terbaik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjawab semua permasalahan itu, Wiranto menawarkan sebuah kebijakan dengan mencari relevansi keadaan Partai Golkar dengan keadaan negara saat ini, dengan mengidentifikasi faktor-faktor pendukung yang dimiliki Golkar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Pertama&lt;/span&gt;, Golkar memiliki sumber daya manusia yang cukup baik sebagai hasil dari rekrutmen secara terus menerus dalam waktu yang lama, ditambah dengan kualitas intelektual serta moralitas yang cukup baik. Demikian juga dengan pengalaman yang sudah teruji. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kedua&lt;/span&gt;, Dibandingkan dengan partai-partai lain Golkar memiliki kelengkapan dan kesiapan infrastruktur yang memadai, baik dari sisi organisasi maupun fasilitas yang tersebar di berbagai daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Ketiga&lt;/span&gt;, Golkar memiliki platform politik yang terbuka, modern dan berorientasi pada pemecahan masalah (problem solving).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Keempat&lt;/span&gt;, Golkar memiliki solidaritas militansi partai yang kuat sehingga mampu bangkit dari keterpurukan dan semakin berani menunjukan keberadaanya dalam masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kelima&lt;/span&gt;, Golkar memiliki kelebihan figur pemimpin sehingga mengadakan konvensi. Ini menunjukan bahwa Golkar tidak menggantungkan diri pada figur tertentu saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan memaksimalkan semua asset yang dimiliki Golkar, Wiranto yakin permasalahan yang dihadapi bangsa saat ini akibat kegagalan pemerintah reformasi, akan segera terselesaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Akbar Tandjung: “Saatnya Berubah Untuk Maju Bersama”&lt;/span&gt;“&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;"Saya mendengar suara rakyat dan menyaksikan kehidupan mereka. Suara terdengar bahwa, mereka menuntut perubahanperubahan untuk maju”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keikutsertaan Akbar Tandjung dalam konvensi merupakan sebuah keharusan, mengingat dia adalah orang nomor satu di Golkar. Akbar berpandangan bahwa saat ini Indonesia masih berada pada masa transisi. Namun tidak boleh dibiarkan berjalan terlalu lama. Konvensi Golkar 2004 merupakan langkah awal untuk menciptakan kepemimpinan nasional yang baru, yang terampil, yang memiliki agenda yang jelas dan terukur untuk membawa Indonesia kepada situasi yang lebih baik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dapat keluar dari krisis, Indonesia memerlukan seorang pemimpin yang mempunyai catatan pengalaman panjang, seorang pemimpin dengan gagasan dan pandangan yang jelas, yang memiliki keterampilan politis dan birokratis yang memadai, yang mampu melakukan koordinasi dan mengkomunikasikan kebijakan-kebijakannya tidak saja kepada elite nasional yang ada, tetapi juga kepada masyarakat banyak. Akbar melihat terdapat beberapa persoalan mendesak yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kesatu&lt;/span&gt;, pemulihan ekonomi, yang menurutnya saat ini prosesnya cenderung tidak terstruktur dan tidak sistematis karena dilaksanakan tanpa prioritas yang layak dan dapat dipercaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kedua&lt;/span&gt;, kesejahteraan dan kualitas manusia, yang secara kuantitas laju pemulihan ekonomi sepanjang lima tahun terakhir ini belum mampu menciptakan lapangan kerja dan penghidupan yang layak bagi banyak warga negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Ketiga&lt;/span&gt;, kedaulatan ekonomi dan kemandirian bangsa yang menurun drastis sejak krisis terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Keempat&lt;/span&gt;, lingkungan hidup dan pertanahan. Menurutnya, persoalan mendesak di bidang lingkungan hidup dan pertanahan adalah menurunnya kualitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta buruknya penegakan hukum dan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;property rights &lt;/span&gt;di bidang pertanahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kelima&lt;/span&gt;, keamanan dan rasa aman, di mana terjadi kemerosotan sangat besar pada sektor ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Keenam&lt;/span&gt;, penegakan hukum dan HAM. Masalah ini kemungkinan terjadi karena perangkat hukum yang ada tidak mampu menanggulangi pelanggaran hukum atau pelaku dan institusi yang ada saat ini tidak mampu menjalankan langkah penegakan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Ketujuh&lt;/span&gt;, demokrasi, kemandirian daerah, dan integrasi bangsa .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama lima tahun terakhir perjalanan demokrasi mengalami perkembangan yang menggembirakan, namun sayangnya sering pula muncul kekerasan, konflik sosial, teror, dan persaingan antar elite. Aspirasi dari bawah sering diabaikan atau dijadikan komoditi untuk hal-hal uang tidak produktif atau disintegrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kedelapan&lt;/span&gt;, keharmonisan dan kerukunan sosial. Sama seperti masalah lainnya, keharmonisan dan kerukunan sosial pun mengalami kemerosotan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kesembilan&lt;/span&gt;, perempuan dan kesetaraan jender. Perempuan Indonesia masih memiliki banyak masalah seperti rendahnya tingkat pendidikan, kesehatan, tingginya angka kematian ibu dan bayi, juga kekerasan terhadap perempuan, baik di lingkungan rumah tangga maupun di luar rumah tangga. &lt;br /&gt;Peliknya masalah yang dihadapi membuat berbagai masalah itu tidak dapat diselesaikan sekaligus. Untuk itu diperlukan ketajaman untuk memilih hal-hal mana saja yang mendesak diselesaikan. Akbar Tandjung menyebut formula bagi strateginya itu adalah Tri Sukses Pembangunan yang terdiri dari Sukses Pembangunan Ekonomi, Sukses Pembangunan Hukum, dan Sukses Pembangunan Sosial-Kemasyarakatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menyukseskan program itu Akbar secara terbuka mengatakan membutuhkan dukungan dari banyak pihak. Selain itu, dari figur pemimpin sendiri diperlukan kepemimpinan nasional yang terampil, mempunyai pandangan dan agenda kerja yang jelas, yang bersedia menghimpun seluruh kekuatan yang ada, baik pada tingkat masyarakat maupun negara, dan yang paham tantang kondisi objektif yang dihadapi bangsa dan negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya orang yang mempunyai visi yang kuat, pengalaman yang teruji, dan yang dapat memenangkan hati rakyatlah yang mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih baik, yakni Indonesia sejahtera. Kepemimpinan nasional yang demikian itu akan lahir dari suatu proses seleksi kepemimpinan yang objektif dan rasional, yakni melalui pemilihan umum yang demokratis, jujur dan adil. Sebagai seorang yang telah memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, legislatif, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, Akbar mengaku merasa terpanggil untuk menjalankan amanat yang mulia itu. Tak lupa, Akbar meneriakkan slogan andalannya “Mari Maju Bersama, Membangun Indonesia Sejahtera”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majalah FIGUR Edisi VI/Oktober 2006&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/779771757711814655-8789550935055808622?l=hendrifisnaeni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/feeds/8789550935055808622/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=779771757711814655&amp;postID=8789550935055808622' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/8789550935055808622'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/779771757711814655/posts/default/8789550935055808622'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hendrifisnaeni.blogspot.com/2008/08/mereka-yang-bertarung-di-konvensi-2004.html' title='Mereka yang Bertarung di Konvensi 2004'/><author><name>moderator</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
